Berita Nunukan Terkini

5 Warga Sebuku Masih Berstatus Tersangka, PT KHL di Nunukan Akui Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

5 warga Sebuku masih berstatus Ttersangka, PT KHL di Nunukan akui alami kerugian ratusan juta rupiah

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
HO/ Manajemen PT KHL)
Tanaman sawit yang terletak di Jalan poros kebun PT KHL, Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. (HO/ Manajemen PT KHL) 

Perusahaan hanya mengelola tanah yang diizinkan oleh pemerintah. Izin PT KHL itu 32 tahun, sementara sudah berjalan hampir 10 tahun. Nanti juga lahan itu akan kembali ke pemerintah dan pasti kembali ke masyarakat desa itu juga," tuturnya.

Nanang jelaskan, PT KHL sudah ada di Sebuku sejak tahun 1998. Namun, baru memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan sebesar 20 ribu Ha sejak 2003 silam.

Lanjut Nanang, pihaknya sudah memberikan plasma untuk 19 desa di wilayah Tulin Onsoi dan Sebuku sejak 2009.

Baca juga: Mantan Ketua Koperasi di Nunukan Divonis 4 Tahun Penjara, Mengaku Uang Hasil Korupsi untuk Nyaleg

Namun, sebagian besar plasma itu dijual oleh warga setempat kepada pihak ketiga.

"Ada 19 desa kami berikan plasma. Untuk Sebuku itu ada sekira 8 desa yang kami berikan. Nah, sebagian besar plasma itu dijual kepada pihak ketiga. Itu kan sebenarnya tidak boleh dijual, karena kami berikan untuk membantu kesejahteraan masyarakat di sana. Lumayan satu desa bisa peroleh Rp30 juta lebih setiap bulan dari plasma itu," ujar Nanang.

Nanang kembali menepis adanya dalil dari aliansi masyarakat adat Dayak Agabag, lantaran tidak mempekerjakan warga tempatan di PT KHL.

"Kami libatkan orang di sana untuk bekerja kok. Saya belum cek jumlahnya, tapi Kepala Desa Bebanas dulu mandor sawit di PT KHL. Lalu mengundurkan diri, saya kurang tahu alasannya. Ada sempat warga tempatan yang jadi asisten teknik.

Ada beberapa juga di pabrik dan pekerja borongan. Bahkan, warga tempatan kami pekerjakan di anak perusahaan yaitu Bulungan Hijau Perkasa yang ada di desa Sojau," ungkapnya.

Nanang perhitungkan, pihaknya mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat tanaman sawit perusahaan diambil secara diam-diam sejak 2015 lalu.

Dia berharap kepada Polres Nunukan untuk segera memproses lebih lanjut, 5 tersangka dugaan pencurian sawit milik PT KHL itu.

"Kalau mau mediasi lagi di DPRD, kapan ini selesai. Sudah sering mediasi tapi berulang-ulang terjadi hal yang sama. Kami perkirakan sudah ratusan juta perusahaan rugi akibat kejadian ini.

Ini murni pencurian dan tidak ada sangkut paut dengan masyarakat adat di sana. Ini soal oknum warga di Sebuku yang mencuri tanaman sawit kami. Itu saja," imbuhnya.

Baca juga: Tak Lama lagi Nunukan Punya Mesin ADM, Mengurus Dokumen Kependudukan seperti ke ATM Bank

Kisruh Lahan Belum Ada Titik Terang, DPRD Nunukan Janji Mediasi Masyarakat Adat dan Perusahaan Sawit

Sebelumnya diberitakan, kekisruhan lahan masyarakat adat Dayak Agabag dengan salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara masih menggantung.

Pasalnya, rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Nunukan bersama aliansi masyarakat adat Dayak Agabag pada Kamis (11/02/2021), lalu belum ada tindak lanjut lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved