Berita Nunukan Terkini

5 Warga Sebuku Masih Berstatus Tersangka, PT KHL di Nunukan Akui Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

5 warga Sebuku masih berstatus Ttersangka, PT KHL di Nunukan akui alami kerugian ratusan juta rupiah

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
HO/ Manajemen PT KHL)
Tanaman sawit yang terletak di Jalan poros kebun PT KHL, Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. (HO/ Manajemen PT KHL) 

Hal itu diungkapkan oleh Muryono yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat Dayak Agabag Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Wakil Bupati Nunukan Dampingi Asmin Laura, Hanafiah: Tak Ada Lagi Kubu-kubu

"Belum lagi ada tindak lanjut dari DPRD Nunukan setelah rapat dengar pendapat setelah sepekan lebih," kata Muryono kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Sabtu (20/02/2021), pukul 13.30 Wita.

Informasi yang dihimpun, sebagian lahan yang mereka tempati saat ini berada dalam konsesi HGU perusahaan. Hal itu sudah terjadi sejak lama.

Namun yang membuat masyarakat adat Dayak Agabag tidak terima, lantaran 17 orang masyarakat adat Dayak Agabag dilaporkan oleh manajemen perusahaan kepada polisi atas dugaan pencurian sawit milik perusahaan.

Hingga saat ini, 5 dari 17 orang tersebut masih berstatus tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan di Polres Nunukan.

Masyarakat adat yang lahannya masuk dalam konsesi HGU PT KHL yaitu sebanyak 5 desa. Terdiri dari Desa Tetaban, Desa Bebanas, Desa melasu Baru, Desa Sojau, dan Desa Lulu.

Baca juga: Tanpa Kehadiran Asmin Laura, Hanafiah Hadir Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wabup Nunukan Sendirian

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Krislina, mengatakan pihaknya akan menjadwalkan kembali mediasi antara masyarakat adat Dayak Agabag dengan manajemen perusahaan bersama Pemerintah Daerah Nunukan.

Mengingat saat ini DPRD Nunukan disibukkan dengan kegiatan Musrembang tingkat kecamatan.

"Seminggu yang lalu, kami sudah undang masyarakat adat untuk rapat dengar pendapat. Waktu itu hanya dengar aspirasi masyarakat adat saja, karena pada saat rapat pihak perusahaan tidak ada. Kita akan carikan waktu yang pas lagi, karena DPRD lagi Musrembang di tingkat kecamatan," ucap wanita yang akrab disapa Krislina itu.

Menurut Krislina, pihaknya sempat menghubungi manajemen perusahaan tersebut, namun belum bisa memenuhi undangan untuk duduk bersama.

"Kami sempat hubungi perusahaan tapi pihaknya juga lagi tidak di tempat. Humasnya lagi ada kegiatan di Tarakan, jadi sama-sama tidak memungkinkan untuk duduk bersama. Sehingga masih menunggu kesiapan perusahaan dikonekkan dengan waktu kosong di DPRD," ujarnya.

Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Nunukan bersama aliansi masyarakat adat Dayak Agabag Kabupaten Nunukan pada Kamis (11/02/2021) lalu.
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis.
Rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Nunukan bersama aliansi masyarakat adat Dayak Agabag Kabupaten Nunukan pada Kamis (11/02/2021) lalu. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. (TRIBUNKALTARA.COM/FELIS)

Baca juga: Asmin Laura-Hanafiah Jadi Bupati & Wakil Bupati Nunukan Terpilih, Parpol Pengusung Komitmen Mengawal

Legislator fraksi PKS itu, menjawab pihaknya tak ada kewenangan apapun perihal 17 orang masyarakat adat yang dilaporkan ke Polres Nunukan atas dugaan mencuri sawit.

"Soal status tersangka 17 orang masyarakat adat bukan wewenang kami di DPRD. Kami hanya bisa fasilitasi mediasi antara perusahaan dan masyarakat adat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved