Berita Nunukan Terkini
5 Warga Sebuku Masih Berstatus Tersangka, PT KHL di Nunukan Akui Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah
5 warga Sebuku masih berstatus Ttersangka, PT KHL di Nunukan akui alami kerugian ratusan juta rupiah
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
Tidak bisa mengeluarkan keputusan yang dijadikan dasar untuk melegitimasi soal status tersangka. Orang yang melaporkan harus cabut tuntutan sehingga kita mediasi dulu itu kuncinya," tuturnya.
Di akhir komentarnya, Krislina beberkan duduk persoalan masyarakat adat Dayak Agabag Kabupaten Nunukan grudug DPRD Nunukan sepekan lalu.
Dia menjelaskan, manajemen perusahaan melaporkan masyarakat adat yang memanen sawit di atas kawasan HGU perusahaan.
"Sehingga perusahaan melaporkan kepada Polisi atas dugaan pencurian. Perusahaan klaim bahwa kelapa sawit berada di atas kawasan HGU mereka," ungkapnya.
Lanjut Krislina, hal berbeda yang dijelaskan masyarakat adat. Mereka mengakui tanaman kelapa sawit berada di atas kawasan HGU perusahaan.
Kendati begitu, pasca sawit ditanam, mengenai pemeliharaan dan sebagainya dilakukan oleh masyarakat adat.
"Itu dasar mereka berani memanen sawit di situ. Itupun sudah berlangsung lama. Hanya saja baru terjadi pelaporan," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Puluhan Polisi Siaga Jelang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih
Tak hanya itu, sikap kurangnya perhatian dari manajemen perusahaan kepada masyarakat adat, untuk melibatkan mereka bekerja di perusahaan, menjadikan mereka bak orang asing di tanah adat mereka sendiri.
"Tidak berjalan kemitraan yang sebagaimana yang ada dalam aturan Bupati. Perusahaan wajib membina dan melakukan kemitraan dengan masyarakat adat maupun masyarakat umum di sekitar perusahaan.
Betul kawasan hutan itu ada izin HGU perusahaan, tapi tanah yang ada izin HGU itu adalah tanah adat masyarakat di situ. Itu yang kita mau dapatkan klarifikasi dari perusahaan," imbuhnya.
Dari informasi yang dihimpun dengan masyarakat adat, luas lahan mereka yang masuk dalam HGU PT KHL mulai dari 2 Ha, 3 Ha, 1,5 Ha, bahkan juga 5 Ha.
Baca juga: Danlanal Nunukan Letkol Laut Nonot Eko Febrianto Beber Alasan Speed Boat Sering Masuk Jalur Malaysia
(*)
Penulis: Febrianus felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official