Kabar Artis
Mark Sungkar Terlibat Kasus Korupsi, Pengacara Sebut Ada Kejanggalan Hingga Ungkap Kondisi Kliennya
Pengacara Mark Sungkar menyebut ada kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya saat ini, hingga mengungkapkan kondisi kesehatan Mark Sungkar
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM – Artis senior Mark Sungkar terjerat dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 694,9 juta.
Menanghapi hal tersebut kausa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kasus tersebut.
“Ya sejak semula memang perkara ini sangat janggal,” kata Fahri dikutip TribunKaltara.com dari kanal YouTube Beepdo, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Sempat Buron 20 Bulan, Tepidana Korupsi Pengadaan Eskalator di DPRD Bontang Ditangkap di Bandara
Baca juga: Mantan Ketua Koperasi di Nunukan Divonis 4 Tahun Penjara, Mengaku Uang Hasil Korupsi untuk Nyaleg
Baca juga: Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi Infrastruktur, KPK Singgung Utang Kampanye Saat Pilgub Sulsel
Fahri menyebut kliennya memiliki itikad baik untuk mengembalikan sejumlah dana yang diduga merugikan negara.
“Pak Mark Sungkar itu sejaka semula dengan itikad baik telah berinisiatif mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara,” paparnya.
Inisiatif itu diambil oleh Mark Sungkar atas kesadaran dirinya serta arahan dari penyidik Polda Metro Jaya kala itu.
“Potensial suspect yang sebelumnya telah dikemukakan oleh penyidik pada saat itu dengan kesadarannya dan bahkan petunjuk penyidik Polda Metro Jaya,” lanjut Fahri.
Diceritakan olehnya bahwa Mark Sungkar sudah mengembalilkan dana yang diduga merugikan negara.
“Pada sat itu pak Mark Sungkar ingin mengembalikan bahkan sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebagaimana diasumsikan itu,” terang Fahri.
Namun pihaknya tak mengerti mengapa kasus yang menimpa kliennya ark Sungkar itu masih berlanjut.
“Tetapi kita juga tidak tahu proses ini tetap didorong agar menjadi masalah hukum,” ujar Fahri.
Meski begitu ayah dari artis Shireen Sungkar dan Zaskiya Sungkar itu mengaku akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kesadaran dari pak Mark Sungkar sendiri beliau juga tetap taat selalu kooperatif, tidak mempersulit jalannya pemeriksaan,” ungkap dia.
Pengacara Mark Sungkar juga menyampaikan pihaknya akan mengikuti kasus yang saat ini sudah bergulir ke pengadilan meskipun kasus ini sudah ada sejak 3 tahun yang lalu.
“Perkara ini sudah sekitar dua atau tiga tahun lalu sesungguhnya, dan secara tiba-tiba perkara ini didorong untuk diselesaikan ke pengadilan,” kata Fahri.
“Kami berpendapat karena ini sudah menjadi isu hukum, dan proses yang saat ini sudah bergulir di peradilan sehingga apapun pahitnya harus dihadapi baik-baik,” pungkas dia.
Baca juga: Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Polres Tarakan Kalimantan Utara Canangkan Zona Integritas
Baca juga: Bukan Hanya Nurdin Abdullah, Ini Deretan Gubernur di Indonesia yang Ditangkap KPK karena Korupsi
Baca juga: KRONOLOGI Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Kini Ditahan di Rutan KPK
Kuasa hukum ungkapkan kondisi kesehatan Mark Sungkar menurun hingga minta dijadikan Tahanan Kota
Pada kesempatan yang sama Fahri Bachmid juga menyampaikan kondisi kesehatan Mark Sungkar yang menurun.
Pengacara Mark Sungkar menyempaikan usai perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kini kleinnya ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya.
“Sesuai dengan kewenangan yuridis yang ada penyidik Kejari Jakarta Pusat dalam hal ini jaksa penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari terhadap par Mark Sungkar,” paparnya.
Fahri menyebutkan kondisi kesehatan kliennya itu dalam keadaan yang kurang sehat mengingat usia yang sudah menginjak 72 tahun.
“Kondisi beliau dalam keadaan tidak sehat, kondisi pak Mark dalam keadaan yang tidak baik-baik saja karena pertimbangan usia,” ungkap Fahri.
Dengan adannya faktor usia serta kesehatan yang tidak stabil, kuasa hukum Mark Sungkar akan meminta kebijaksanaan hukum untuk mengalihkan kliennya menjadi Tahanan Kota atu tahanan tertentu.
“Kita akan mintakan kepada Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk dapat memepertimbangkan adanya kebijakan hukum dan kebijaksanaan hukum untuk hal ini agar yang bersangkutan dialihkan menjadi tahanan kota,” pungkas Fahri Bachmid.
Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, Kode Khusus Bina Lingkungan Untuk Penunjukan Rekanan
Baca juga: Isu Kudeta AHY dari Kursi Ketum Demokrat Naikan Elektabilitas, PDIP Merosot Gegara Korupsi Bansos
Baca juga: Tanggapi Dugaan Korupsi BPJamsostek, Apindo Tegaskan Dana Pekerja Aman
(TribunKaltara.com/ Titik Wahyuningsih)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official