Berita Nunukan Terkini

Pedagang Ikan Kering di Pasar Yamaker Akui Impor dari Malaysia, Begini Reaksi PSDKP Nunukan

Pedagang ikan kering di Pasar Yamaker akui impor dari Malaysia, begini reaksi PSDKP Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Pedagang ikan kering di Pasar Yamaker akui impor dari Malaysia, begini reaksi PSDKP Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pedagang ikan kering di Pasar Yamaker akui impor dari Malaysia, begini reaksi PSDKP Nunukan.

Seorang pedagang ikan kering di Pasar Yamaker Nunukan, Kalimantan Utara, akui impor dari Tawau, Malaysia, begini reaksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nunukan.

Martang, seorang pedagang ikan kering di Pasar Yamaker Nunukan mengaku mengimpor ikan kering dari Tawau, Malaysia.

"Saya dapatkan ikan kering ini dari Tarakan, Pare-pare, dan Tawau, Malaysia. Kalau dari Malaysia seperti Ikan Biji Nangka dan Ketombon dalam kondisi kering. Kalau Udang kering itu dari Sebatik dan Tarakan," kata Martang kepada TribunKaltara.com, Senin (15/03/2021), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Tarakan Lakukan Sosialisasi Kepada Pemerintah Kota Tarakan

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Sang Penggoda - Tata Janeeta feat Maia Estianty: Kau Lupa Aku Ratumu

Baca juga: Zainal Paliwang Minta Perda Lambang & Hari Jadi Selesai Bulan Ini, DPRD Kaltara Sebut Masih Dibahas

Pedagang ikan kering yang sudah 20 tahun itu, mengatakan harga jual ikan kering bervariatif tergantung jenis ikan dan ongkos pengiriman ikan.

Meskipun, konsumen lebih sedikit dibanding sebelum pandemi Covid-19, Martang mengatakan ia bisa peroleh Rp1 juta hingga Rp2 juta per hari.

Sementara itu, omzet yang ia peroleh bisa mencapai Rp10 juta per bulan.

"Harganya ikan itu variatif. Misalnya Ikan Gulama Rp40-60 ribu per kilo, kalau udang kering Rp100-120 ribu per kilo. Kalau borongan lain lagi harganya. Saya layani penjualan ecer juga," ucapnya.

Mendengar ikan kering diimpor dari Tawau, Malaysia, Koordinator Wilayah Kerja PSDKP Nunukan Utara, UPT Stasiun PSDKP Tarakan Abdul Harris, menjelaskan sesuai UU Perikanan impor tidak dibolehkan.

Pria yang akrab disapa Harris itu merasa dilema, lantaran pihaknya belum menemukan solusi yang konkret untuk warga dalam memenuhi kebutuhan ikan kering.

"Terkait ikan yang masuk ke Nunukan dari Tawau, sesuai arahan dari pimpinan bisa dikatakan kearifan lokal. Karena arahan dari pimpinan sementara melihat dulu bagaimana tanggapan instansi terkait dan Pemda.

Agak sulit diputuskan, karena aktivitas impor sudah berlangsung lama. Memang sesuai UU Perikanan impor itu tidak dibolehkan. Solusi untuk saat inipun belum ada yang konkret. Kita larang ikan dari Tawau masuk tapi solusi bagi warga sendiri gimana," ujar Harris.

Menurut Harris, untuk sementara yang bisa dilakukan pihaknya bersama pemerintah daerah yaitu mendorong pelaku usaha untuk memiliki dokumen perizinan impor.

"Sementara kami dorong pelaku usaha untuk miliki dokumen perizinan impor. Untuk dapatkan dokumen perizinan bukan hanya di KKP saja pengurusannya. Setelah KKP terbitkan izin lagi di Kementerian Perdagangan, jadi tidak hanya satu instansi saja.

Apalagi PLBN di Sebatik mulai dibangun, saya rasa itu solusi untuk produk ekspor dan impor termasuk jenis ikan," ungkapnya.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14, Bisa Dicek Akhir Pekan Ini

Baca juga: Belajar dari Rumah Terkendala Internet, Pelajar Malinau Pakai Fasilitas di Kantor Camat hingga Desa

Baca juga: Apa Itu Konsumen, Produsen, dan Distributor? Simak Pengertian dan Tujuan Kegiatan Ekonomi Ini

Cek Mutu Ikan di Nunukan, BKIPM Periksa Sampel 4 Jenis Ikan di Pasar Yamaker dan Inhutani

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) untuk wilayah kerja Nunukan melakukan pengecekan mutu ikan di Pasar Yamaker dan Inhutani, Senin (15/03/2021).

Selain itu, dinas terkait yang ikut dalam monitoring kesegaran ikan di pasar yakni Dinas Perdagangan, Dinas Perikanan, Satpol PP, dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nunukan.

Penanggungjawab BKIPM Wilayah Kerja Nunukan, Nugroho mengatakan, pengecekan mutu ikan yang dilakukan merupakan bentuk pengimplementasian Inpres nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi 6 Daerah di Nunukan Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Baca juga: Terima 300 Permohonan Halalisasi Produk Makanan dari 2 Daerah, MUI Kaltara Beber Kendala di Nunukan

Baca juga: Kepala Kemenag Nunukan M Saleh Minta Pengurus MUI yang Baru Dikukuhkan Ikut Dorong Ekonomi Umat

Lanjut Nugroho, tak hanya di Nunukan, kegiatan itu juga dilakukan secara serentak di wilayah Kaltara baik di Kecamatan Sebatik, Kota Tarakan dan Tanjung Selor.

"Cek mutu ikan ini kami lakukan serentak. Setahun dua kali. Dan untuk periode pertama di Maret ini. Nanti periode kedua menunggu keputusan dari UPT Tarakan.

Tujuan kami ke sini untuk memonitor kesegaran ikan yang ada di sentra pasar Yamaker dan Inhutani. Sebagai bentuk menjamin mutu ikan dan ketersediaan pangan masyarakat Nunukan," kata Nugroho kepada TribunKaltara.com, pukul 13.00 Wita.

Nugroho mengaku, pihaknya mengambil sampel empat jenis ikan untuk diuji laboratorium di Tarakan.

Adapun keempat jenis ikan itu yakni Ikan Demersal (Kakap, Bawal, Layur, Senangin), Ikan Pelagic (Tuna, Tenggiri, Tongkol, Layang), Crustacea (Udang, Lobster, Kepiting), Molusca (Cumi, Ubur, Sotong, Kerang, Tuday), dan produk kering (Ebi, Ikan Tipis).

BKIPM untuk wilayah kerja Nunukan melakukan pengecekan mutu ikan di Pasar Yamaker dan Inhutani, Senin (15/03/2021), pagi.
BKIPM untuk wilayah kerja Nunukan melakukan pengecekan mutu ikan di Pasar Yamaker dan Inhutani, Senin (15/03/2021), pagi. (TRIBUNKALTARA.COM/FELIS)

Kendati begitu, kata Nugroho, pihaknya hari ini tak menemukan sampel jenis ikan Molusca di pasar Inhutani dan Yamaker.

"Sampel jenis ikan itu akan diuji laboratorium mutu dan uji laboratorium karantina. Setelah ada hasilnya kami akan sampaikan ke instansi terkait dan pedagangnya. Jenis ikan Molusca agak susah kami temui hari ini," ucapnya.

Menurut Nugroho, bilamana hasil uji laboratorium nanti tak memenuhi syarat mutu ikan, maka pihaknya akan melakukan pembinaan lebih dulu kepada pedagang yang bersangkutan.

"Kalau tidak memenuhi syarat, maka kami lakukan pembinaan lebih dulu. Kami akan tegur pedagangnya, kita arahkan supaya apa yang dia dagangkan dijamin mutunya.

Baca juga: Terpilih Lagi Jadi Ketua MUI Nunukan, Ibrahim Wacanakan Pembentukan Cabang di Setiap Kecamatan

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini, 14 Wilayah di Nunukan Diguyur Hujan

Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi 10 Kecamatan di Nunukan Hari Ini Diguyur Hujan Disertai Petir

Kalau Inpres lebih condong ke masyarakat gemar makan ikan.
Sehingga apa yang dia dagangkan pasti dikonsumsi banyak orang, maka kualitas ikan harus diperhatikan," ujarnya.

Ia memperkirakan, hasil uji laboratorium terhadap sampel ikan itu kemungkinan satu sampai dua minggu.

"Berhubung kegiatan ini serentak otomatis sampel ikan pasti banyak. Kemungkinan seminggu sampai dua minggu keluar hasilnya," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Caps: Dagangan ikan kering milik Martang di Pasar Yamaker Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (15/03/2021) .
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved