Perbatasan RI Malaysia
Setahun Tinggal di Indonesia Tanpa Dokumen, WNA Asal Malaysia Diamankan Tim PORA, Begini Nasibnya
Setahun tinggal di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan VISA kerja, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan petugas Tim PORA di Sebatik.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Setahun tinggal di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan VISA kerja, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan petugas Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (PORA) di Sebatik pada 12 Desember 2020.
Hingga kini tersangka AR (30) berstatus Deteni di Imigrasi Klas II TPI Nunukan.
Pria berdarah Bugis itu diamankan oleh Tim PORA di Sebatik saat hendak menyeberang masuk wilayah Tawau, Malaysia pada 12 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Tatap Pemilu Serentak 2024, Identitas Warga di Perbatasan RI-Malaysia Jadi Perhatian Bawaslu Kaltara
Baca juga: Jaringan Ekstasi Internasional di Samarinda, Narkoba dari Malaysia, Pelaku WNA dan Tarakan Kaltara
Baca juga: Sempat 10 Hari Terombang-ambing di Tengah Lautan, 3 Warga Malaysia Terdampar di Perairan Maratua
Belakangan diketahui, AR telah bekerja di lokasi tambak ikan di Kota Tarakan sejak November 2019 lalu.
Selama di Indonesia AR tak memiliki dokumen perjalanan dan VISA kerja yang sah.
Bermodalkan IC Malaysia, AR tinggal dan mencari nafkah di Kota Tarakan sekira satu tahun lamanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengungkapkan, AR baru pertama kali keluar dan masuk wilayah Indonesia melalui jalur yang sama yakni Kecamatan Sebatik.
Baca juga: Margin Wieeherm Hamil Anak Pertama, Ali Syakieb Pamer Foto USG: Alhamdulillah
"Hasil penyelidikan kami tersangka AR itu bekerja di lokasi tambak ikan di Kota Tarakan. Jadi motivasinya hanya mencari nafkah.
Tapi caranya salah, karena tidak memiliki dokumen dan VISA yang sah.
Jadi begitu AR mau menyeberang kembali ke Tawau melalui Sebatik, tim PORA mengetahui hal itu. Lalu AR ditangkap. Ternyata juga dulu AR ke Indonesia lewati jalur yang sama," kata pria yang akrab disapa Washington kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/03/2021), pukul 17.00 Wita
Menurut Washington, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap orang yang telah mempekerjakan AR tanpa dokumen dan VISA yang sah.
"Yang mempekerjakan AR itu perorangan, mungkin karena usaha sendiri wiraswasta jadi mempekerjakan AR.
Baca juga: Viral Video Pemeran Parakan 01 di Serang Banten Dinikahkan, Kades Sebut Hoaks
Nah untuk orang yang pekerjakan AR masih kami lidik, karena waktu pelimpahan tersangka AR dari tim PORA, kami fokus pada proses tindakan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan AR," ucapnya.
Washington menambahkan, setelag AR diamankan oleh tim PORA, lalu dilakukan pendentensian selama 30 hari.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Imigrasi Nunukan, kemudian dilakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Nunukan.