Berita Nunukan Terkini
Anak Buah Listyo Sigit di Nunukan Diduga Aniaya Motoris Speedboat, Ini Kata Penasihat Hukum Korban
Oknum polisi anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Nunukan diduga aniaya motoris speedboat, ini kata penasihat hukum korban.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Oknum polisi anak buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Nunukan diduga aniaya motoris speedboat, ini kata penasihat hukum korban.
Belum lama ini publik Kalimantan Utara ( Kaltara ) dikejutkan dengan pemberitaan oknum Polair Polres Nunukan yang diduga terlibat penganiayaan berupa pemukulan terhadap 2 motoris speed boat Celebes.
Diberitakan sebelumnya dari Polres Nunukan, 2 motoris speedboat yakni Wawan Suhendra dan Roy Hendra, diduga membawa sebanyak 40 gabus berukuran besar yang berisi Ikan Layang (campuran) dari Tawau, Malaysia tanpa mengantongi izin karantina hewan dan izin berlayar.
Perjalanan ilegal dua warga Tarakan itu, diketahui oleh Komando Pasukan Katak ( Kopaska ) dan personel Polair Polres Nunukan saat melintas di Perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Bahkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara speed boat petugas dengan Speed Boat Celebes yang digunakan Wawan dan Hendra.
Akibat tak mau berhenti, oleh petugas diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.
Namun upaya peringatan itu tak berhasil, lantaran motoris Speed Celebes itu mencoba menabrakan speednya.
Hingga akhirnya Speed Celebes berhasil dihentikan oleh petugas, sontak oknum Polair melayangkan pukulan terhadap motoris speed itu.
Baca juga: Waspada, BMKG Prediksi 2 Wilayah di Nunukan Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
Baca juga: Soal Lalu Lintas Orang di Perbatasan RI-Malaysia, Kepala Imigrasi Nunukan Sebut Banyak Jalur Gajah
Baca juga: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nunukan Bantah Terbitkan SKKH Ayam Kampung dari Tawau Malaysia
Saat dikonfirmasi, Penasehat Hukum (PH), Edi Siswanto mengatakan kronologi kejadian yang beredar mengenai dua kliennya ( Wawan dan Hendra ) itu masih dalam proses penyelidikan Propam Polda Kaltara.
"Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Polair itu sudah kami laporkan ke Propam Polda Kaltara. Kalau informasi mengenai kronologis kejadian yang dialami klien kami itu mirip dengan yang tersebar di kanal media berita online.
Untuk detailnya ini masih dalam proses penyelidikan. Jadi kami tidak bisa mendahului penyelidikan Polda Kaltara," kata Edi Siswanto kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Rabu (17/03/2021), pukul 11.00 Wita.
Dari pengakuan dua kliennya, kata Edi, kliennya memiliki surat izin karantina hewan dan izin berlayar yang lengkap.
Namun, untuk membuktikan kelengkapan dokumen tersebut menjadi kewajiban pemilik (bos) dari 40 gabus yang berisi ikan Layang (campuran) itu.
"Dari versi klien kami ya dokumennya lengkap. Nah, klien saya hanya sebagai buruh angkut ikan. Kemungkinan besar ikan itu milik bosnya. Sementara masih proses penyelidikan untuk mengumpulkan saksi dan barang bukti. Jadi prinsipnya semua masih dugaan," ucapnya.
Kendati begitu, Edi menjelaskan, soal kelengkapan administrasi dan pemukulan merupakan dua hal yang beda ranah.
Sehingga, tindakan penganiayaan harus tetap dipidanakan.
"Soal kelengkapan administrasi dan pemukulan itu beda ranah. Tindakannya inkonsitusional. Masa orang yang mau lengkapi dokumen mendapat pemukukan. Di situlah letak kelemahan dan kekeliruan oknum polisi.
Kalau hanya alasan tidak ada surat, kenapa harus dipukul. Mau lengkap atau tidak, kita nggak bisa seenaknya memukul orang, semua ada prosedur," ujarnya.
Edi mengaku, dirinya mempercayakan kasus dugaan penganiayaan terhadap 2 kliennya kepada Polda Kaltara untuk segera mengungkap persoalan yang sebenarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Polisi itu sudah dilaporkan ke Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Kaltara.
Informasi yang dihimpun, kedua motoris Speed Celebes itu ( Hendra dan Wawan ) sudah melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke Polda Kaltara pada Kamis, 11 Maret 2021.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan. Rencana pihak terlapor akan diperiksa oleh Ditreskrimum pada Kamis, 18 Maret 2021 untuk mengklarifikasi laporan tersebut, " ungkap Kombes Pol Budi Rachmat melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Nunukan Pukul Motoris Speedboat, Diduga Sempat Abaikan Tembakan Peringatan
Baca juga: Tiba di Nunukan, 32 Ekor Ayam Kampung Hasil Selundupan dari Tawau Lolos Sertifikasi Karantina Hewan
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi 6 Daerah di Nunukan Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir
Kronologi Oknum Polisi di Nunukan Pukul Motoris Speedboat, Diduga Sempat Abaikan Tembakan Peringatan
Sebelumnya diberitakan, diduga membawa 40 gabus berisi Ikan jenis layang dari Tawau, Malaysia tanpa surat izin, 2 Motoris Speed Celebes dipukul oknum Polair Polres Nunukan.
Belum lama ini dua motoris berjenis kelamin pria dan satu ABK Speed Celebes melintas di Perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Belakangan diketahui, Hendra dan Wawan merupakan dua warga Tarakan yang diduga membawa sebanyak 40 gabus berukuran besar yang berisi Ikan layang (campuran) dari Tawau, Malaysia tanpa mengantongi izin karantina hewan dan izin berlayar.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Selasa 16 Maret 2021, BMKG Prediksi 12 Wilayah di Nunukan Bakal Diguyur Hujan Ringan
Baca juga: Tiba di Nunukan, 32 Ekor Ayam Kampung Hasil Selundupan dari Tawau Lolos Sertifikasi Karantina Hewan
Baca juga: Pedagang Ikan Kering di Pasar Yamaker Akui Impor dari Malaysia, Begini Reaksi PSDKP Nunukan
Dari keterangan Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi, ikan itu akan dibawah ke Kota Tarakan.
"Kedua motoris dan ABK Speed Celebes membawa barang tak sah yaitu ikan tanpa dokumen, baik kekarantinaan maupun izin berlayar. Ikan itu dibawa dari Tawau menuju Tarakan," kata Muhammad Karyadi kepada TribunKaltara.com, melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/03/2021), pukul 08.00 Wita.
Perjalanan ilegal itu, diketahui oleh Komando Pasukan Katak ( Kopaska ) dan personel Polair Polres Nunukan di Perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Bahkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara speed petugas dengan Speed Celebes itu.
"Mereka dihentikan oleh Kopaska tapi tak berhenti. Jadi dilakukan pengejaran melewati Pos Polair Tanjung Aru. Pengejaran itu dibantu oleh anggota Patroli Polair," ucapnya.
Akibat tak mau berhenti, oleh petugas diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.
Namun upaya peringatan itu tak berhasil, lantaran motoris Speed Celebes itu mencoba menabrakan speednya.
Hingga akhirnya Speed Celebes berhasil dihentikan oleh petugas, sontak oknum Polair melayangkan pukulan terhadap motoris speed itu.
"Petugas sudah berikan tembakan peringatan tapi tetap tidak berhenti bahkan mencoba menabrakan speednya yang mana bisa mengakibatkan laka laut dan mengancam keselamatan nyawa petugas. Begitu speednya dihentikan, anggota kami spontan memukul motoris, karena saking jengkelnya," ujarnya.
Dari foto yang beredar di sosial media, tampak Hendra dan Wawan memegang seleberan kertas putih yang diduga berisi laporan atas tindakan pemukulan yang mereka dapatkan dari oknum Polair.
Dari pantaun TribunKaltara.com, seorang pria berkaos hitam dengan masker putih didagu, memiliki luka yang dibalut lakban terpisah pada alis dan kepala bagian kiri. Tampak juga kantung mata kiri sedikit bengkak.
Muhammad Karyadi mengaku, saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti hal itu ke Kasi Propam.
Baca juga: Cek Mutu Ikan di Nunukan, BKIPM Periksa Sampel 4 Jenis Ikan di Pasar Yamaker dan Inhutani
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi 6 Daerah di Nunukan Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir
Baca juga: Kepala Kemenag Nunukan M Saleh Minta Pengurus MUI yang Baru Dikukuhkan Ikut Dorong Ekonomi Umat
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dandenpomal dan Unit Kopaska untuk memintai keterangan 4 personel Kopaska TNI AL yang turut dalam pengejaran motoris Speed Celebes itu.
"Oknum Polair itu sudah dimintai keterangan di Unit Provos Polres Nunukan. Nanti detailnya masih menunggu dari pimpinan," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, kedua motoris Speed Celebes itu (Hendra dan Wawan) sudah melaporkan kejadian yang menimpa mereka ke Polda Kaltara pada Kamis, 11 Maret 2021.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official