Wawancara Eksklusif
Cerita I Gede Pasek Suardika soal Anas ‘Dikudeta’, Sebut KLB itu Karma Luar Biasa untuk SBY
I Gede Pasek Suardika, eks loyalis Anas Urbaningrum menuding Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah 'kudeta' saat Anas jadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Keluar 8 butir penyelamatan partai, yang isinya mengambil alih kewenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.
Baca juga: Drama Kartu Merah dan 3 Penalti, Samsul Arif Ukir Senyum di Wajah Bonek, Persebaya Tundukkan Persik
Wah itu boleh lah biasanya ini itu. Anas belum menjadi tersangka tapi kewenangan sudah diambil alih. Pokoknya kamu bermasalah, aku yang ambil alih.
Hari ini semua DPD, DPC, fraksi, saya yang bertanggungjawab. Anas kamu konsentrasi di bidang hukum. Kamu ada masalah hukum, kamu konsentrasi di situ.
Pada saat itu belum tersangka?
Belum tersangka. Tanggal 8 belum tersangka. Artinya apa, ada miss skenarion, kalau kami analisa. Analisa bisa salah, tapi kayaknya banyak benarnya.
Kenapa? Karena rangkaiannya ketemu. Tanggal 4 pidato, "Kok ini belum tersangka?". Tanggal 7 datang sprindik sudah dibocorkan.
Artinya, "Wis loh pak ini masih ada yang belum tandatangannya,". Tapi ini bocor, tangan tuhan lah, bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna.
Tapi karena alurnya sudah disiapkan tanggal 8 diambil alih. Pidatonya SBY sendiri, bahwa penyelamatan partai, beliau akan ambil alih.
Seluruh kewenangan diambil. Tanggal 10 beliau membuktikan secara de facto bahwa beliau yang mengatur. Ketua DPD dipanggil semua ke Cikeas, Anas Urbaningrum tidak.
Artinya sudah tidak dianggap Anas. Aku sekarang. Walau tidak lewat kongres diambilnya. Lewat rapat di Cikeas doang. Akhirnya diambil. Anas pintar juga, melawannya tidak vulgar.
Dia datang ke Lebak, pelantikan PAC dia datangi. Untuk membuktikan kalau beliau masih ketua umum. Cara melawannya halus.
Kemudian tanggal 8 diambil alih, tanggal 10 kumpulkan DPD-DPD di situ beliau menurut teman-teman DPD menceritakan bahwa partai ini akan tenggelam kalau tidak segera saya ambil alih karena survei kita sudah 8,3 persen.
Dipakai hasil survei SMRC. Waktu itu lembaga survei yang lain masih belasan. Kalau Pak Saiful Mujani agak ke sana kita paham lah. Mungkin ada korelasi survei.
Kemudian alasan survei itu diambil alih biar selamat kita semua. Tidak cukup begitu, kok belum tersangka juga.
Sudah siapkan Rapimnas tidak boleh diwakilkan, pemilik suara harus hadir. DPC, DPC, harus hadir diadakan di Sahid.
Suratnya dibuat tanggal 14, diadakan 17. Jadi tanggal 10 SBY kumpulkan DPD, tanggal 14 ke luar surat. Suratnya terlucu karena yang tandatangani sekretaris majelis tinggi dan sekjen DPP.
Ketua majelis tingginya cuci tangan. Ya biasalah. Anas juga tidak disuruh ikut-ikutan. Sudah dikudeta dengan status belum menjadi tersangka. Suratnya 14 acara tanggal 17.
Berarti hitungan kita waktu itu tampaknya di antara ini pasti sudah tersangka. Sehingga Rapimnas akan disampaikan ini ketua umum kita sudah resmi menjadi tersangka.
Kita harus mengambil langkah, mumpung kita Rapimnas, mari kita naikan kita sepakati jadi KLB.
Kira-kira begitu skenarionya. Sebagai orang pergerakan kita antisipasi betul. Kalau memang dipaksakan itu, tarung di forum itu. Sampai tanggal 16 malam ternyata belum juga KPK. Besok sudah acara.
Baca juga: Cerita Dubes Indonesia untuk Jepang Heri Akhmadi, Pengusaha Jepang Antusias Sambut Omnibus Law
Surat keputusan tersangka belum ada?
Belum ada juga. Kan' tidak ada alasan Rapimnas jadi KLB. Setelah kudeta versi Cikeas dilakukan tanggal 8.
Dia ingin kemudian kudeta dilegitimasi Rapimnas dinaikan menjadi KLB. Tahunya tidak juga. Karena ada beberapa komisioner tidak ingin tandatangan. Ini dihantam oleh media tertentu, agar orang itu mau tandatangan dibantu kekuatan opini.
Tanggal 16 Mas Anas diundang ke Cikeas. Pulang dari situ ngobrol, tidak bli besok aman. Pak Lurah bilang santai-santai saja acaranya.
Akhirnya kita datang semua. Datang tidak ada acara apa-apa. Tidak ada isinya Rapimnas itu, karena skenario bubar.
Setelah itu operasi lagi, jadilah 22 Februari Mas Anas tersangka. Dari tanggal 4 pidato Jeddah sampai 22 Februari itu pertarungannya sangat luar biasa.
Yang tidak muncul di permukaan. Permukaan tenang saja. Kita selalu bilang tidak ada apa-apa, padahal kita di dalam kurang tidur terus.
Singkat cerita 22 Februari 2013 beliau jadi tersangka. Besoknya berhenti karena pakta integritas.
Pakta integritas itu sekarang dilanggar, orang terlibat kasus korupsi mengundurkan diri dan tidak menjabat Partai Demokrat, mantan itu malah menjabat jabatan. Melanggar pakta integritas.
Lucunya lagi 22 Februari, Anas baru disentuh diproses kasusnya di 10 Januari 2014. Hampir 11 bulan lebih. Bayangkan sekian lama didiamkan.
Karena sprindik yang dibuat bapak Bambang Widjojanto yang terhormat dan kawan-kawan itu kasus hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Itu proyek lainnya apa. Jadi istilahnya wis, tanggal 22 Februari jadikan tersangka, tambahin aja klausula proyek hambalang dan proyek lain-lainnya. Kalau proyek hambalang saja Anas pasti bebas.
Pembuktiannya gampang sekali, hasil audit BPK, hasil saksi-saksi, termasuk Mobil Harrier, gampang pembuktiannya.
Tetapi karena ada proyek-proyek lainnya, nanti kita cari lah ya masa tidak ada salah. Makanya nyarinya hampir setahun. 350 saksi dicari. Tetapi satu, Mas Ibas tidak pernah diperiksa jadi saksi. Padahal dia ketua SC kongres.
Tetapi bahwa masalah kongres menjadi masalah korupsi ketua OC diperiksa, ketua SC tidak, jadi ngukir benar ini KPK zaman Abraham Samad dan BW.
Kita paham hari ini BW bersama-sama lagi dengan seragam yang berbeda tapi hatinya tetap satu jalur.
Publik semakin bisa lihat sekarang. Kenapa tidak dijadikan saksi? Kenapa Sutan Bhatoegana tidak diproses? Kenapa, kenapa itu terjawab sekarang.
Jadi sekarang Mas Anas paham, waktu saya jenguk beberapa hari lalu. Oh gitu toh. Oh ya pantes. Jalan ceritanya kebuka sendiri. Ini yang disebut halaman belum terbuka, terbuka sendiri.
Ada cerita kalau Anas bilang ya sudah lah tidak usah urus, Partai Demokrat tidak lolos verifikasi?
Oh itu. Itu ceritanya gini, waktu proses verifikasi partai itu kan yang menghandle direktur eksekutif. Ada Pak Toto, Pak Fajar, Mas Alam, dan Mas Rahmat.
Yang sekarang kalau tidak salah Mas Rahmat ada di KLB. KLB itu apa sih, Kongres Luar Biasa atau Karma Luar Biasa? Jadi waktu itu tiga tidak aktif ada urusan. Sehingga yang incharge langsung Pak Rahmat.
Semua dokumen ada di situ termasuk segala halnya, yang tidak mungkin saya buka di sini. Pak Rahmat pernah ngomong sama Mas Anas.
Karena diperlakukan begitu Mas Anas, belum tersangka tapi istilahnya yang di atas terlihat tenang, kompak, di bawah ini sudah..Mas Rahmat cerita ke Mas Anas. Apa kata saya kira-kira begitulah.
Ini gimana? Apa kita sekalian saja berkas-berkas ini biar tidak memenuhi syarat. Sama Mas Anas, jangan proses saja bantu semua biar jadi.
Itu Mas Rahmat tahu persis ceritanya, kalau itu dokumen tidak dibawa, tidak lolos verifikasi karena hitungan hari sudah mepet.(tribun network/denis destryawan)