Perbatasan RI Malaysia

Tangkap Seorang WNA Negri Jiran, Polres Nunukan Beber Modus Operandi Kurir Sabu 3,5 Kg dari Malaysia

Tangkap seorang WNA dari Negri Jiran, Polres Nunukan beber modus operandi kurir sabu seberat 3,5 Kg dari Malaysia.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Polres Nunukan
3 tersangka kurir sabu yang berhasil diamankan di Mapolres Nunukan, Kalimantan Utara. (HO/ Polres Nunukan) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tangkap seorang WNA dari Negri Jiran, Polres Nunukan beber modus operandi kurir sabu seberat 3,5 Kg dari Malaysia.

Polres Nunukan beber modus operandi kurir bawa sabu dari Tawau, Malaysia.

Belum lama ini Polres Nunukan berhasil gagalkan penyelundupan sabu dengan berat bruto 3.500 Gram.

Baca juga: Kunjungi Perbatasan Malaysia di Malinau Gubernur Kaltara Zainal, Temukan Akses Jalan yang Sulit 

Baca juga: Gubernur Kaltara Akui Harga Barang Mahal di Perbatasan RI-Malaysia, Karena Terisolasi? Ini Solusinya

Baca juga: SE Larangan Mudik Lebaran Diteken, Motoris Speedboat di Perbatasan RI-Malaysia Minta Pertimbangan

Sabu tersebut dibawa oleh dua pria, satu diantaranya merupakan WNA asal Tawau, Malaysia.

Namun, tim Opsnal Sat Resnarkoba Nunukan lebih dulu meringkus dua laki-laki tersangka kurir itu termasuk barang bukti.

Laki-laki berinsial JU (35), merupakan WNA, asal Tawau, Malaysia. Ia seorang buruh bangunan.

Sementara, satu lagi berinsial HA (32), merupakan WNI asal Pinrang, Sulawesi Selatan. Ia bekerja sebagai tukang las.

Sebelumnya, sabu tersebut rencana diberangkatkan ke Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal laut KM Thalia, pada Rabu (07/04/2021), malam.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui KBO Satresnarkoba Polres Nunukan, Iptu Adrianus Talik, mengatakan, selama ini kurir sabu dari Tawau, Malaysia bisa lolos masuk di Nunukan, lantaran melalui jalur 'tikus' alias ilegal.

"Selama ini lewat jalur 'tikus'. Apalagi Tawau masih lockdown. Mereka menyeberang lewat somel di Sebatik, lalu tembus ke Aji Kuning. Nah, dari Aji Kuning jalan darat ke Bambangan lalu ke Nunukan," kata Adrianus Talik kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Minggu (11/04/2021), sore.

Menurutnya, untuk mengelabui petugas, modus operandi yang selama ini dilakukan kurir sabu dari Tawau yaitu menyeberang menggunakan perahu Jongkong.

Ditambah, sabu yang dibawa mereka dikemas rapi dalam karung lalu dibungkus berkali-kali dengan terpal.

"Kalau pakai speed boat pasti kelihatan. Modusnya gini, kalau pakai perahu Jongkong mereka bisa tidur atau tiarap jadi nggak ketahuan oleh petugas. Lalu sabunya dikemas dalam karung dan dibungkus berkali-kali dengan terpal," ucapnya

Dari pengakuan 2 tersangka itu, Adrianus Talik beberkan, mereka sudah 3 kali lolos membawa sabu dari Tawau, Malaysia melalui jalur yang sama.

Nahasnya, kali keempat keduanya berhasil dibekuk tim Opsnal Sat Resnarkoba Nunukan.

"Mereka sudah 3 kali lolos. Biasanya kalau lolos beberapa kali pasti bandarnya rekrut kurir lain lagi. Jadi selang-seling. Nggak mungkin orang yang sama karena harus bisa ngelabui petugas," ujarnya.

Adrianus Talik menduga kuat, dalam pengungkapan kasus yang melibatkan WNA, tentu melibatkan bandar sabu internasional.

"Kalau melibatkan bandar sabu internasional kemungkinan besar, iya. Kan yang mengirimkan sabu orang dari Malaysia langsung dan rencana dikirim ke pemesan yang ada di Sulawesi," tuturnya.

Sementara itu, Polres Nunukan saat ini masih lakukan pengejaran terhadap 1 laki - laki insial HA (DPO) yang merupakan pemesan sabu 3.500 Gram itu.

"Kami akan menggunakan berbagai cara untuk menangkap DPO itu. Kami telusuri jejak digital, siapa-siapa yang berinteraksi sama dia, keluarganya. Dan tentu kami bekerja sama dengan Kepolisian di Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu 07 April lalu, sekira pukul 12.00 Wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa 2 orang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika golongan I jenis sabu.

Belakangan diketahui, sabu dengan berat bruto 3.500 gram itu dibawah dari Malaysia dan rencana akan diberangkatkan ke Sulawesi Selatan, menggunakan kapal laut KM Thalia.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humasnya, AKP Muhammad Karyadi, mengatakan, saat melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Nunukan, pihaknya mendapati barang bawaan dari 2 orang laki-laki.

Laki-laki berinsial JU (35), merupakan WNA, asal Tawau, Malaysia. Ia seorang buruh bangunan.

Sementara, satu lagi berinsial HA (32), merupakan WNI asal Pinrang, Sulawesi Selatan. Ia bekerja sebagai tukang las.

"Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai 2 laki-laki itu sedang berada di rumah pengurus penumpang yang bernama Ma bin Arifin (Alm). Lalu, begitu ke rumah pengurusnya, petugas lalu membawa barang mereka untuk dilakukan penggeledahan," kata Muhammad Karyadi.

Menurutnya, saat dilakukan pengeledahan, petugas mendapati 4 bungkus plastik ukuran besar berwarna transparan yang berisi sabu.

Untuk mengelabui petugas, dua pria itu menyimpan sabu di dalam sebuah karung warna putih ukuran 50 Kg.

Setelah itu dibungkus jaket lalu dilakban warna kuning dan dibungkus lagi dengan sarung tangan karet warna hitam.

Tak hanya itu, barang tadi kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik warna kuning serta 2 bungkus plastik teh China.

"Begitu petugas kami interogasi, kedua tersangka mengaku sabu itu akan dibawa menuju ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal laut KM Thalia," ucapnya.

Karyadi menjelaskan, dari hasil interogasi oleh petugas, selain 2 tersangka itu, ada 2 orang lagi yang diduga terlibat.

Adapun tersangka hasil pengembangan berinsial ZA (37). Ia tinggal di Jalan Curah Desa Tiroang, Kabupaten Pinrang. ZA bekerja sebagai petani.

"Dua orang itu ada di Pare-pare, Sulawesi Selatan. ZA itu berperan sebagai penjemput sabu. Sedangkan 1 laki - laki insial HA (DPO) berperan sebagai penerima atau pemesan sabu," ujarnya.

Seusai 2 tersangka sebelumnya diamankan, sekira pukul 19.00 Wita, tim Opsnal Sat Resnarkoba Nunukan, berangkat menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan untuk melakukan pengembangan tersangka.

"Pada hari Jumat tanggal 09 April, sekira pukul 09.00 Wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba Nunukan tiba di Pelabuhan Nusantara Pare-Pare. Kemudian langsung melakukan pengembangan ke Kabupaten Pinrang. Sebagai petunjuk, kami gunakan komunikasi via telpon antara kedua tersangka yang sudah kami amankan dengan pemesan sabu itu," tuturnya.

Lanjut Karyadi, setelah petugas tiba di depan Stadiun Bau Massepe Jalan Bulu Pakoro, sekira pukul 12.00 Wita, petugas berhasil mengamankan ZA. Sementara HA, berhasil melarikan diri.

"Tersangka HA kami masukan dalam DPO. Selanjutnya ZA dan barang bukti kami sudah amankan ke Mapolres Nunukan bersama 2 tersangka sebelumnya," ungkapnya.

Baca juga: Punya Banyak Kemiripan, TNI Anak Buah Andika Perkasa Beber Situasi Masyarakat Perbatasan RI-Malaysia

Baca juga: Kepala BP2MI Nunukan Beber Rencana Pemerintah Indonesia Lakukan Repatriasi 180 Siswa dari Malaysia

Baca juga: Penanganan Covid-19 di Perbatasan RI-Malaysia, John Felix R: Pemkab Malinau Dapat Bantuan Mesin PCR

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di Mapolres Nunukan yakni:

- 4 bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3.500 gram
- 1 buah karung warna putih ukuran 50 Kg.
- 2 lembar jaket warna hitam dan biru.
- 2 buah kantong plastik warna kuning dan biru.
- Gulungan lakban warna kuning
- 4 lembar sarung tangan karet warna hitam.
- 2 bungkus plastik teh Cina.
- 1 buah identity card Malaysia an Jumady Bin Husain
- 1 buah handphone warna hitam putih
- 1 buah handphone warna hitam biru
- Uang tunai sebesar Rp 1.300.000.
- 1 unit mobil warna putih.
- 1 unit sepeda motor warna hitam
-1 buah handphone warna biru
-1 buah handphone warna hitam.

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved