Berita Tarakan Terkini
Sikapi Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Jozeph Paul Zhang, MUI Beber 3 Perkara Serupa di Kaltara
Sikapi kasus dugaan penistaan agama oleh YouTober Jozeph Paul Zhang, MUI Kaltara beber 3 perkara serupa di Kaltara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sikapi kasus dugaan penistaan agama oleh YouTober Jozeph Paul Zhang, MUI Kaltara beber 3 perkara serupa di Kaltara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kaltara menyikapi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh YouTober Jozeph Paul Zhang yang viral di media sosial.
Wakil Ketua MUI Provinsi Kaltara, Syamsi Sarman mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani.
Baca juga: YouTuber Jozeph Zhang Ngaku Nabi ke-26, Diduga Penistaan Agama, Kapolri, MUI dan PBNU Bersuara
Baca juga: Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, MUI Kaltara Sebut Pasien Corona tak Wajib Puasa, Namun Harus ini
Baca juga: Bolehkah Pasien Positif Covid-19 Berpuasa di Bulan Ramadan? Ini Penjelasan Ketua MUI Malinau
Dalam hal ini MUI Kaltara menyesalkan adanya tindakan oknum tersebut yang dengan sengaja melakukan tindakan penistaan agama.
"Kalau saya lihat itu sengaja ya. Bahkan kesannya menantang. Kalau dilihat kasusnya sudah ada unsur kesengajaan," ungkap Syamsi Sarman.
Ia menilai, pelaku melakukannya dengan kesadaran diri dan pelakunya tunggal dan bukan atas nama instansi ataupun organisasi manapun.
Murni dari oknum anggota masyarakat.
"Informasi terakhir saya dengar sudah dilaporkan ke kepolisian atas laporan dari MUI pusat. Infonya juga sekarang sudah ditangkap saya dengar," urai Syamsi Sarman.
Di Kaltara juga ada kasus serupa yakni penistaan agama.
Dan dalam hal ini MUI Kaltara dan Tarakan tegas tidak memberikan toleransi atas kasus tersebut.
"Semua kami pidanakan. Kami tidak mau terima mediasi. Tarakan pernah dua kasus. Bulungan satu kasus," bebernya.
Dalam hal ini MUI tegas memperkarakan kasus-kasus serupa agar ada efek jera bagi pelaku sehingga proses hukum tetap berjalan.
"Walaupun sudah meminta maaf, kami tetap maafkan.
Tapi kasus hukum ditangani kepolisian tetap berjalan," ungkapnya.
Merunut kembali kasus penistaan agama, di Tarakan ada dua kasus serupa.
Pertama kasus pembuangan Alquran terjadi di Kota Tarakan selama dua kali.
Kasus pertama terjadi di tahun 2017 namun pelakunya tak diketahui dan ditemukan.
Kasus kedua di tahun 2018, akhirnya pelaku tertangkap dan terbukti bahwa pelaku juga merupakan pelaku yang melakukan pembuangan Alquran di tahun 2017.
"Setelah tertangkap dan diinterogasi pihak kepolisian, ternyata dia juga pelaku di tahun sebelumnya," beber Syamsi Sarman.
Lebih lanjut ia mengatakan, alasan pelaku melakukan pembuangan Alquran karena mendapatkan bisikan-bisikan untuk menyuruh dirinya melakukan pembuangan Alquran.
"Pengakuannya dia itu berhalusinasi dan ada yang suruh buang Alqurannya. Secara kejiwaan dia merasa ada yang menyuruh dia," ungkap Syamsi lagi.
Namun setelah pelaku dibawa ke psikiater, dia dinyatakan waras dan tak memiliki gangguan kelainan kejiwaan.
Bahkan lanjutnya, informasi dari kepolisian disebabkan juga karena faktor konsumsi sabu-sabu.
"Diduga pemakai. Akhirnya oleh MUI saat itu ambil langkah untuk dilanjutkan proses hukumnya," ujar Syamsi.
Ia melanjutkan, kasus kedua masih juga soal penistaan agama, pelaku menulis status di media sosial.
Kasusnya dinilai ada unsur kesengajaan walaupun pada akhirnya pelaku meminta maaf dan menjelaskan bukan hal tersebut yang dia maksud dalam tulisan di media sosialnya.
Dalam postingannya tertulis, "suara azan lebih merdu dari suara lagu dangdut" menjadi viral dan ia dilaporkan.
"Kasusnya dia memposting itu sebenarnya niat dia ingin menegur tetangganya karena waktu azan di masjid, tetangganya masih membunyikan musik," ungkap Syamsi.
Yang disesalkan, ia menegur lewat postingan di media sosial dan dibaca orang banyak dan cara penyampaiannya membuat orang yang membaca postingannya salah paham.
"Itu kalau tidak cepat diamankan, dia bisa dihakimi massa. Yang saya tahu informasinya dia tetap dipenjarakan juga," lanjut Syamsi.
Ia juga mengatakan, orang tua pelaku sempat mendatangi pihaknya untuk meminta bantuan agar hukuman pelaku diberikan keringanan.
"Orang tuanya yang datang ibunya meminta maaf juga pada waktu itu," jelasnya.
Kasus terakhir lanjutnya saat ini masih bergulir di Tanjung Selor.
Kasusnya sama masih dugaan penistaan agama.
Pelaku diketahui menulis postingan di media sosial dan ia dilaporkan karena dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Lebih Tinggi Dibanding Tahun Lalu, Kadar Fidyah Disepakati Rp 68,5 Ribu, Ini Penjelasan MUI Malinau
Baca juga: Jelang Ramadan 2021, MUI Tarakan Sebut Sulit Pantau Hilal karena Kalimantan Masuk Garis Khatulistiwa
Baca juga: Wali Kota Resmikan Kantor MUI Kota Tarakan, KH Anas: Ini Gedung untuk Kepentingan Umat Islam
Kasusnya saat ini masih diproses di Polda Kaltara lanjut Syamsi.
Dan sampai saat ini hasilnya belum ada tindaklanjut.
"Tapi masih ditahan sampai sekarang. Biasanya semua kasus begini ditahan. Karena antisipasi kepolisian jangan sampai yang bersangkutan dihakimi massa," pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official