Berita Kaltara Terkini
Usai Diterima Disdikbud & Disnaker Kaltara, Puluhan Massa Aliansi Parlemen Jalanan Membubarkan Diri
Usai diterima Disdikbud & Disnaker Kaltara, puluhan massa Aliansi Parlemen Jalanan membubarkan diri.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Usai diterima Disdikbud & Disnaker Kaltara, puluhan massa Aliansi Parlemen Jalanan membubarkan diri.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Parlemen Jalanan menyuarakan apirasinya, terkait peringatan Hari Buruh dan Hardiknas.
Kedatangan puluhan peserta aksi ini disambut oleh pengawalan dari puluhan personel Satpol PP dan Polres Bulungan, bertempat di halaman depan Kantor Gubernur Kaltara, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Peringati Hari Buruh, Massa Aliansi Parlemen Jalanan Datangi Kantor Gubernur Kaltara, Tuntut ini
Baca juga: Momen May Day, Empat Kegiatan di 4 Titik, Berikut 8 Tuntutan Disuarakan Dalam Seruan Aksi Hari Buruh
Baca juga: Hari Buruh Sedunia, Asosiasi Pekerja di Malinau Belum Terdaftar, Disnaker Baru Mulai Mendata
Dalam orasinya, Aliansi Parlemen Jalanan menyuarakan 12 poin tuntutan mulai dari penertiban Amdal perusahaan hingga kesejahteraan tenaga pendidik.
Kedatangan puluhan mahasiswa peserta aksi kemudian diterima oleh pihak Disdikbud Kaltara yakni Plt Disdikbud Kaltara, Teguh Henri Sutanto dan dari Disnakertrans Kaltara oleh Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan, Asnawi.
Asnawi mengungkapkan pihaknya akan meneruskan tuntutan peserta aksi kepada pemerintah pusat, utamanya mengenai pencabutan UU Ciptaker dan pendirian Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI.
"Itu kewenangannya MA terkait PHI, kalau untuk menolak Ciptaker, Undang-undangnya sudah disahkan bahkan, PP-nya sudah turun, tapi kami akan tindaklanjuti tuntutan teman teman, yang jelas tuntutan teman-teman kita tampung dan kita teruskan," ujar Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan, Disnakertrans Kaltara, Asnawi.
Pihaknya menambahkan, terkait penerapan upah minium sektoral atau UMSK dan penghapusan umpah minimum provinsi UMP, telah diatur dalam UU Ciptaker dan akan menyampaikan tuntutan peserta aksi ke pemerintah pusat.
"Kalau masalah UMSK inikan, kalau penerapan UMP ini sesuai dengan PP dari UU Ciptaker, kita hanya bisa sampaikan ke pusat," terangnya.
Sementara itu, Plt Disdikbud Kaltara, Teguh Henri Sutanto mengungkapkan pihaknya telah membantu menyejahterakan kehidupan guru.
Diantaranya dengan memberikan insentif bagi tenaga pendidik senilai Rp 550,000 per bulan bagi semua tenaga pendidik yang terdaftar di Data Pokok Tenaga Pendidik atau Dapodik, yang diperkirakan akan disalurkan menjelang lebaran.
"Saya rasa guru-guru kita sudah cukup sejahtera, bahkan kita sudah berikan insentif bagi tenaga pendidik," ujar Plt Disdikbud Kaltara, Teguh Henri Sutanto.
"Untuk tenaga pendidik SD SMP PAUD, kita juga akan bantu dengan insentif tambahan dan tahun ini tenaga pendidikan juga diberikan, semuanya baik PNS dan Non PNS, asalkan terdaftar di Dapodik itu syarat utamanya," katanya.
"Kami usahakan menjelang lebaran sudah dapat disalurkan, kami masih menunggu data-datanya dari Kabupaten Kota," tuturnya.
Mendengar respons dari Disdikbud Kaltara dan Disnakertrans Kaltara, pihak Aliansi Parlemen Jalanan mengaku akan kembali melakukan aksi, apabila tuntutannya tidak ditindaklanjuti.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Hari Buruh 1 Mei 2021, Cocok Dibagikan di WhatsApp, Instagram, Twitter hingga FB
Baca juga: Sejarah 1 Mei Hari Buruh Internasional atau May Day, Berawal dari Demo Besar-besaran di AS pada 1866
Baca juga: 50 Ucapan Hari Buruh atau May Day yang Diperingati Setiap 1 Mei, Dilengkapi Ucapan Berupa Gambar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/aliansi-parlemen-jalanan-menyampaikan-aspirasinya-di-kantor-gub-kaltara.jpg)