Berita Nunukan Terkini

Puluhan Warga Asal Sebuku Datangi Pengadilan Negeri Nunukan, Ini Tuntutannya

Puluhan masyarakat adat Dayak Agabag di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Klas II Nunukan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Puluhan masyarakat adat Dayak Agabag di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) geruduk Pengadilan Negeri (PN) Klas II Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Kamis (06/05/2021), siang. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Puluhan masyarakat adat Dayak Agabag di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Klas II Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Kamis (06/05/2021), siang.

Aksi masyarakat adat itu meminta 4 rekannya divonis bebas atas tuduhan mencuri buah kelapa sawit milik PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL), belum lama ini.

Dari pantauan TribunKaltara.com, masyarakat adat asal Sebuku itu, melakukan long march dari Pelabuhan Liem Hie Djung (PLBL) hingga PN Nunukan.

Baca juga: Soal Angka Kemiskinan Nunukan Meningkat 6,36 Persen, Hamsing: Pemda Kurang Update Data Warga Miskin

Baca juga: Kepala BKAD Nunukan Raden Iwan Beber Peruntukkan THR Idul Fitri 1442 H tak Melebihi Rp 17 Miliar

Baca juga: Kadishub Nunukan Sebut Jalur Sei Ular-Samarinda Hanya Untuk Logistik, Nekat Melanggar ini Sanksinya

Kalimat minta dibebaskan terus diteriakkan oleh masyarakat adat dari barisan aksi massa di depan PN Nunukan.

Bahkan, massa sempat memaksa masuk ke dalam gedung PN, namun dihadang oleh Polisi yang berjaga dengan persenjataan lengkap.

Untuk mencegah terjadinya bentrokan aksi massa, Polres Nunukan mensiagakan satu unit mobil Dalmas.

Sementara itu, sedang berlangsung sidang eksepsi atas dakwaan mencuri buah sawit.

Saat ditemui seusai sidang eksepsi, penasihat hukum terdakwa, Teodorus mengaku lucu mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, tanah ulayat sejatinya tidak memiliki sertifikasi.

"Agak lucu mendengar tanggapan dari Jaksa. Masa tanah ulayat harus disertifikatkan. Sekarang kita cari tau di mana tanah ulayat di Kaltara yang ada sertifikatnya. Tidak ada tanah ulayat yang disertifikatkan," kata Teodorus kepada TribunKaltara.com, pukul 16.00 Wita.

Lanjut Teodorus "Hak adat itu hukum kebiasaan bukan hukum tertulis. Tapi terpulang kepada Hakim untuk memutuskan nanti. Kita tunggu saja putusan sela minggu depan," ucapnya.

Informasi yang dihimpun putusan sela dijadwalkan pada 11 Mei mendatang.

Dia berharap Hakim yang memeriksa perkara itu dapat mengeluarkan diktum yang bijak atas dakwaan pencurian buah sawit itu.

"Yang jelas kami akan terus melakukan perlawanan untuk membela hak masyarakat adat. Saya harap Hakim juga bijak dalam mengeluarkan putusan," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Teo itu menuturkan, saat ini 4 terdakwa masyarakat adat itu berada dalam tahanan Lapas Klas IIB Nunukan.

Baca juga: Mendagri Larang ASN Gelar Open House Saat Idul Fitri, Begini Kata Kepala Kemenag Nunukan M Saleh

Baca juga: Ekonomi Daerah Menurun Drastis, Ketua DPRD Nunukan Rahma Leppa Berikan 6 Catatan untuk Pemkab

Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian Oleh Oknum DPR RI Dapil Kaltara, Puluhan Masyarakat Nunukan Turun ke Jalan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved