Berita Nasional Terkini

Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi dan Website, Begini Syarat dan Rincian Biayanya

Berikut penjelasan bagaimana cara memperpanjang SIM online, syarat dan rincian biayanya

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
polri.go.id
Ilustrasi SIM 

TRIBUNKALTARA.COM – Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) A atau C kini dapat dilakukan secara online alias daring.

Layanan SINAR atau SIM Nasional Persisi yakni pelayanan SIM secara online yang resmi diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada April 2021.

Layanan tersebut bisa dinikmati melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh di Apps Store maupun Play Store.

Selain melalui aplikasi tersebut, perpanjangan SIM online juga bisa dilakukan melalui laman resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id.

Baca juga: Layanan SIM Polres Bulungan Dibuka Kembali 17 Mei

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran, Pelayanan Samsat dan SIM Polres Malinau Tutup, Buka Kembali 17 Mei 2021

Baca juga: Pria Ini Diciduk Polisi Polres Bontang, Simpan Sabu 13 Bungkus di Kotak Orange 

Lalu bagaimana cara memperpanjang SIM online, syarat dan rincian biayanya?

Melansir dari laman Indonesia.go.id syarat memeperpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

- Mengisi formular pengajuan perpanjangan SIM

- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

- SIM Lama

- Surat keterangan lulus uji simulator

- Surat keterangan sehat mata

Prosedur cara memperpanjang SIM online melalui website:

- Buka portal wwebsiter resmi dari Polri yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.

- Pilih menu pendaftaran SIM online.

- Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan.

- Isi formulir atau data permohonan SIM baru.

- Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Bukti regristrasi akan terkirim melalui email.

- Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teler di seluruh lokasi BRI.

- Datang ke lpokasi Satpas/Gerai/Sim keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.

- Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Baca juga: Perayaan Idul Fitri 1442 H, Layanan SIM Tutup 4 Hari, Berikut Keterangan Kasat Lantas Polres Nunukan

Baca juga: UPDATE Bursa Transfer Persija, Posisi Simic Terancam? Isu Duet David da Silva & Osvaldo Haay Menguat

Baca juga: RESMI, Pemerintah Tetapkan Aksi Brutal KKB Papua Sebagai Terorisme, TNI Polri dan BIN Dapat Perintah

Prosedur cara memperpanjang SIM online melalui aplikasi:

- Unduh aplikasi ‘Digital Korlantas Polri’ untuk pengguna android nelalui Play Store.

- Selanjutnya pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.

- Berikutnya pemohon akan mendapatkan nomor OTP untuk memverifikasi pengguna.

- Pemohon akan diminta untuk memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP sebagai syarat verifikasi face recognition.

- Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.

- Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilik ikon ‘SINAR’, lalu pilih perpanjangan SIM.

- Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudiam mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil Kesehatan dan psikologi pengemudi.

- Selanjutnya pemohon akan diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri atau diwakilkan melalui surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.

- Terkait pembayaran, pemohon dapat melakukan transaksi melalui virtual account BRI.

- Kemudian SIM akan dicetak dan diterima oleh pemohon sesuai dengan metode pengiriman.

- Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 di Lokasi Wisata, Personel TNI dan Polri Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

Baca juga: Pemerintah Melarang Mudik, Ratusan TNI Polri Jaga Jalur Masuk Malinau Selama Operasi Ketupat Kayan

Baca juga: Jenderal Polisi Kantongi Peta Kekuatan KKB, TNI-Polri Punya Siasat Khusus Redam Separatis Papua

Biaya Memperpanjang SIM

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, besaran  biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:

- SIM A dan A umum Rp 80.000

- SIM B1 dan B1 umum Rp 80.000

- SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000

- SIM C Rp 75.000

- SIM C1 Rp 75.000

- SIM C2 Rp 75.000

- SIM D Rp 30.000

- SIM D khusus D1 Rp 30.000

- SIM internasional Rp 225.000

Demikian cara perpanjang SIM online beserta syarat dan biayanya.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved