Berita Tarakan Terkini

Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Puluhan Buruh di Tarakan Protes

Aliansi Gebrak berunjuk rasa menuntut kejelasan nasib pembayaran hak karyawan PT Intracawood Manufacturing, Kamis (20/5/2021).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
HO/Aliansi Gebrak
Puluhan buruh dan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Gebrak menuntut PT Intracawood Manufacturing membayarkan hak karyawan, Kamis (20/5/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Puluhan buruh dan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Gebrak berunjuk rasa menuntut kejelasan nasib pembayaran hak karyawan PT Intracawood Manufacturing, Kamis (20/5/2021).

Dalam tuntutan massa aksi ini meminta perusahaan untuk melunasi tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan semenjak September 2020 sampai Mei 2021.

Dikatakan Mesran, Penanggung Jawab Aksi Gebrak, perusahaan tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sementara potongan iuran karyawan terus dilakukan pihak PT Intracawood Manufacturing.

Baca juga: Wali Kota Hadiri Undangan Menteri Sandiaga Uno, Sampaikan Peluang Investasi Pariwisata di Tarakan

Baca juga: Dibuka CPNS 2021, Pemkot Tarakan Siapkan 23 Formasi, Catat Tanggal Pengumumannya

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Tarakan Kamis 20 Mei 2021, Waspada Hujan Petir pada Malam Hari

Tuntutan kedua, bahwa upah Bulan Mei 2020 yang belum dilunasi oleh manajemen PT Intraca Manufacturing padahal karyawan sudah melakukan tugas dan kewajibannya.

Kemudian persoalan pesangon karyawan yang meninggal dunia akibat bencana alam belum dibayarkan
kepada ahli warisnya dikarenakan tunggakan perusahaan dan karyawan yang sudah resign belum diberikan hak normatifnya (pesangonnya).

Aliansi Gebrak menggugat mengenai persoalan hubungan industrial yang terjadi di PT Intracawood Manufacturing.

"Tuntutan kami jelas dituangkan dalam surat pemberitahuan aksi. Pertama mengaktifkan BPJS almarhum karena ada ahli waris yang sangat lama menanti.

Besarannya tidak besar satu bulan pembayaran jumlah tunggakannya hanya Rp 420 ribu," sebut Mesran.

Mesran melanjutkan, jika itu tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan maka ahli waris tak bisa mengklaim kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Harusnya disetorkan dan itu bisa dicairkan kalau sudah disetor. Masalahnya manajemen tidak mau melakukan. Alasan tidak ada duitnya maka kita bawakan duit. Toh dia tidak mau juga," ungkapnya.

Selanjutnya kata Mesran, menyoal iuraan BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak 9 bulan. Tercatat ada 1.700 karyawan yang belum dibayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaannya. Jika dinominalkan sekitar Rp 774 ribu per orang.

"Tapi ternyata di belakang ada kasus tidak segitu karena iuran BPJS Kesehatan pun tidak bayarkan juga. Karena kalau orang berobat bayar sendiri.

Kami belum cek. Ini temuan kemarin. Salah satu pekerja ke Puskesmas dicek ternyata ga aktif BPJS Kesehatannya," ungkap Mesran.

Poin selanjutnya yang menjadi tuntutan pihaknya yakni persoalan karywan resign. Estimasi ada 15 persen dari upah pesangon yang tidak dibayarkan perusahaan.

"Ada sekitar 11 anggota. Yang pensiun dan memasuki usia pensiun 108 orang pun dia tidak lakukan sampai saat ini," keluhnya.

Baca juga: UPDATE Long Boat Sudirman Ditemukan, SAR Tarakan Temukan Udang Diduga Hasil Menjala Sudah Membusuk

Baca juga: Tiket Pelni Tarakan Terjual Habis, Lonjakan Arus Balik Hari Raya Idul Fitri Diprediksi Bulan Depan

Baca juga: Posko Pengaduan THR 2021 Resmi Ditutup, Disnaker Tarakan Klaim Tangani Tiga Laporan Aduan Pekerja

Alasan manajemen lanjutnya tidak membayarkan karena tak ada anggaran selama masa Covid-19.
Seharusnya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan kolektif perusahaan.

"Ini padahal uangnya orang dipotong. Tapi tidak disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dan masalah tunggakan sudah ada sebelum Covid-19. Produksi sampai saat ini masih tetap jalan juga," imbuhnya.

Ia melanjutkan, sebenarnya dari pihak serikat kerja dan aliansi Gebrak menawarkan opsi agar persoalan ini selesai. Pertama perusahaan bisa menjual tripleks yang ada disimpan dalam gudang paking.

"Jual aja tripleksnya. Dia sengaja menumpuknya. Nda tahu untuk apa. Mungkin menghindar pajak dan lainnya.

Yang jelas barang itu layak pakai dan jual. Harga kisarannya per lembar mungkin sekitar Rp 300 ribuan," bebernya.

Ia juga melanjutkan pertemuan hari ini secara umum belum bisa terpenuhi tuntutan yang disampaikan peserta unjuk rasa.

"Bahkan cuma menandantangani saja berita acara dia tidak mau," keluhnya.

Sementara itu, Manager HRD PT Intracawood Manufacturing, Haryanto mengatakan, segala jenis tuntutan yang disampaikan aliansi buruh tidak bisa serta merta pihaknya mengambil keputusan atau menyetujui yang diinginkan buruh.

Dalam hal ini ia hanya mewakilkan manajemen dan menjembatani permintaan buruh dan perusahaan.

"Saya sampaikan saya di sini kapasitas saya bukan pengambil keputusan. Biar dipahami dulu. Pada intinya kita menjalankan apa yang menjadi instruksi sesuai ketentuan aturan atau ketentuan yang berlaku," urai Haryanto.

Ia melanjutkan pihaknya tidak bisa memutuskan hal yang bersifat sangat krusial. Setiap keputusan akan sampaikan kepada pimpinan pihaknya.

Ia tak menampik persoalan BPJS yang saat ini menunggak. Ia mengakui saat ini perusahaan mengalami kendala karena situasi Covid-19.

"Ada situasi dan kondisi Covid-19 yang ada saat ini. Perusahaan kita skala ekspor. Yang mana pangsa pasarnya ditentukan adalah pangsa pasar dari luar negeri," urainya.

Pembeli produk berasal dari luar negeri sehingfa ekspor juga keluar negeri. Namun dalam perjalanannya pandemi Covid-19 merebak.

"Dalam situasi dan kondisi Covid-19 sekarang ini, permintaan barang atau produk sangat minim sekali. Bahkan dulunya sekitar 100 persen, sekarang hanya 25-30 persen saja. Ini kan pengaruh terhadap cash flow perusahaan," bebernya.

Baca juga: Cari Udang di Perairan Marungu, Seorang Nelayan di Tarakan Dilaporkan Hilang, SAR Turun Tangan

Baca juga: 2 Unit Mesin GeNose C-19 Kini Berada di Tarakan, Per Unit Dihargai Rp 140 Juta Beserta Perangkatnya

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Tarakan, Seorang Kurir Dibekuk

Sehingga lanjutnya ada skala prioritas. Jangan sampai yang sifatnya normatif seperti gaji karyawan tidak terbayarkan atau terhambat.

Ia melanjutkan kondisi kemarin gaji danTHR harus dicairkan bersamaan. Sementara cas flow menurun karena Covid-19. Sehingga lanjutnya pihaknya tak bisa memungkiri, ads tunggakan yang terjadi seperti persoalan BPJS.

"Bukan kita mengingkari atau memungkiri apa yang menjadi kewajiban perusahaan tadi. Tapi kami punya niat akan tetap bayarkan. Juni sampai September 2020 sudah kami bayarkan," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved