Berita Nunukan Terkini

Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Nunukan Beber PPDB Serentak 21 Juni, Simak 4 Jalur yang Boleh Digunakan

Tahun ajaran baru, Disdikbud Nunukan beber PPDB serentak 21 Juni, simak 4 jalur yang boleh digunakan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan, Widodo. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis 

Widodo mengaku, ketika jalur prestasi dan afirmasi melebihi kuota maka perangkingannya diurut berdasarkan zonasi.

"Jadi kembali ke jalur zonasi kalau kuotanya penuh. Kenapa pemerintah selalu mengupayakan zonasi, biar siswa tidak jauh dari rumah ke sekolah. Meminimalisir resiko di jalan raya, lalu pengawasan anak lebih enak," ungkapnya.

Jalur berikutnya yakni perpindahan orang tua. Jalur itu bisa digunakan paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Calon siswa dari jalur perpindahan tugas harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua atau wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

"Untuk jalur perpindahan orang tua, kalau ada lebih kuotanya bisa digunakan oleh anak-anak guru yang mengajar di sekolah tersebut.
Tujuannya untuk memudahkan guru yang anaknya juga sekolah. Pertimbangannya, kalau orang tuanya mengajar siapa yang antar anaknya ke sekolah lain," imbuhnya.

Baca juga: Pekerja Migran dari Malaysia Dikarantina Wafat saat Tuju RSUD Nunukan, Asma Kambuh & Miliki Komorbid

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia Asal Sulsel Meninggal, Masuk Nunukan Lewat Jalur Tikus

Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi 2 Wilayah di Nunukan Bakal Diguyur Hujan Lebat Disertai Petir

Widodo menuturkan, secara teknis tak ada perubahan PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya.

Bahkan, beberapa sekolah di Nunukan sudah ada yang memajang spanduk PPDB di depan sekolah.

"Prioritas pertama untuk calon siswa SD itu umurnya harus 7 tahun. Jadi dilihat dulu usianya, kalau sudah memenuhi baru dilihat dari zona. Sementara itu, untuk teknis pendaftaran calon siswa tergantung sekolahnya. Kalau jaringannya memungkinkan, ya silahkan online," imbuhnya.

Penulis: Febrianus felis.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved