Berita Daerah Terkini
Kasus Pemalsuan Dokumen Swab Test Antigen Covid-19 di Kubar, Klinik Permata Husada Merasa Dirugikan
Kasus pemalsuan dokumen swab test antigen Covid-19 di Kutai Barat, klinik dicatut beber kerugian.
TRIBUNKALTARA.COM, SENDAWAR – Kasus pemalsuan dokumen swab test antigen Covid-19 di Kutai Barat, klinik dicatut beber kerugian.
Kasus pemalsuan surat keterangan hasil Swab Antigen berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor ( Polres) Kutai Barat ( Kubar) dan sudah menetapkan dua orang tersangka pada Senin (31/5) kemarin.
Dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut, Direktur Utama salah satu klinik yang beroperasi di Kubar yakni Klinik Permata Husada di Kecamatan Melak, sebagai klinik yang dicatut namanya ikut buka suara.
Direktur Utama Klinik Permata Husada, dr. Waluyo mengeskan bahwa pihaknya merasa sangat dirugikan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polres Kubar Bongkar Kasus Pemalsuan Dokumen Rapid Test Atigen di Kutai Barat, Pelakunya Pasutri
Baca juga: Cegah Covid-19 Pasca Lebaran, Penumpang Tiba di Pelabuhan Kayan II Wajib Tes Swab Antigen
“Tentunya saya merasa dirugikan karena nama klinik kami yang dipakai tersangka RJ (31) dan MF (29) . Khususnya kerugian secara imateriil yang berdampak pada nama baik klinik dan juga tingkat kepercayaan masyarakat,” kata Direktur Utama Klinik Permata Husada, dr. Waluyo saat dihubungi pada Rabu (2/6).
Dirinya mengatakan dampak yang sangat dirasakan saat ini adalah timbulnya persepsi di masyarakat luas. Bahwa klinik tersebut seakan-akan terlibat dalam pembuatan dokumen palsu. Padahal pada kenyataannya, dokumen palsu tersebut dibuat sendiri oleh tersangka untuk dapat mengelabui petugas penjagaan di perbatasan Kabupaten Kubar-Mahulu.
“Yang kami sesalkan, timbulnya persepsi dimasyarakat bahwa kami juga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu ini. Jadi sekali lagi saya tegaskan bahwa Klinik Permata Husada tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pembuatan dokumen palsu tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Detik-detik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Jalani Tes Swab Antigen Dikawal Ketua Umum PSSI Iwan Bule
Disamping menyesalkan tindakan yang sudah mencatut nama kliniknya dalam dokumen palsu. Dokter yang juga diketahui terus aktif dalam tim Satgas Covid-19 Kubar ini juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Yang dirasa tindakan tersebut bisa membahayakan kesehatan masyarakat luas.
“Bagaimana kalau terkonfirmasi positif, tapi bisa bebas keluar masuk. Tentu dampaknya bisa menyebarkan virus kepada masyarakat luas. Ini yang sangat kita sayangkan dan sesalkan kalau sampai terjadi. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan sebagai pembelajaran bagi kita semua,” tandasnya.
Kronologi Pemalsuan Dokumen
Kronologi pasutri di Kubar nekat palsukan dokumen rapid test antigen Covid-19, apa keuntungannya?
Pasangan suami istri ( Pasutri) di Kutai Barat diamankan Satreskrim Polres Kutai Barat setelah keyahuan kompak melakukan pemalsuan dokumen hasil rapid tes antigen Covid-19.
Pasutri tersebut diketahui berinisial RT (31) dan MP (29) warga yang tinggal di Kecamatan Long Apari.
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo membeberkan kronologi penangkapan terhadap pelaku pemalsuan hasil rapid test antigen itu bermula dari laporan masyarakat.
Baca juga: Pasca Peniadaan Mudik, Layanan Rapid Antigen Ramai Didatangi Calon Penumpang, Berikut Lokasinya
Baca juga: Screening Penumpang Arus Balik Cegah Penularan Corona, KKP Tarakan Siapkan 1.000 Stick Rapid Antigen
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Penumpang di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor Lakukan Tes Rapid Antigen

Dimana pelaku menjiplak nama salah satu klinik yang ada di Kecamatan Melak, Kutai Barat. Pelaku membuat dokumen palsu tersebut dibuat semirip mungkin sehingga tampam meyakinkan.
Keduanya ditangkap petugas pada 28 Mei 2021 lalu di Pelabuhan Tering, Kampung Tering Seberang, Kecamatan Tering.
" Mereka menggunakan hasil rapid antigen yang telah di scan tadi untuk bepergian di Mahulu. Sebelum itu mereka memang melakuan tes antigen kemudian haslnya di scan," ungkap AKBP Irwan Yuli Prasetyo, Senin (31/5).
Sebelumnya, kedua tersangka menjalani rapid antigen Covid-19 di salah satu klinik di Melak, kemudian dokumen hasil rapid antigen tersebut sengaja diperbanyak oleh pelaku dengan maksud untuk digunakan lagi saat bepergian.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku alasan mereka melakukan pemalsuan dokumen rapid tes antigen Covid-19 itu lantaran tak ingin mengantri terlalu lama saat menjalani pemerinksaan swab antigen.
"Sebenarnya hanya untuk mempercepat saja soalnya kalau kita antri sampai 1 jam 2 jam," ujar RT salah satu tersangka.
Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa dokumen palsu, 1 unit Laptop Merk Predaktor, Hp Iphone, Handphone Samsung Note 10 dan Samsung A70.
Baca juga: Puskesmas Balikpapan Pasok Rapid Antigen, Antisipasi Lonjakan Pemeriksaan Covid-19 Pasca Lebaran
Baca juga: Pelaku Perjalanan Masuk Kabupaten Malinau Harus Tunjukkan Hasil Rapid Antigen Negatif
Keduanya kini sudah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Barat.
Kapolres juga menegaskan kepada seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Barat dan Mahulu agar tidak coba-coba menggunakan pemalsuan surat tes rapid antigen.
"Semoga tidak terulang lagi. Kasian kepada keluarga dan masyarakat lainnya apabila terpapar dan ternyata positif jika tidak melakukan rapid antigen asli.
Dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap mengedepankan peraturan Protokol Kesehatan yang ada," tegasnya.
Palsukan Dokumen Sejak Maret 2020
Polres Kubar bongkar kasus pemalsuan dokumen rapid tes atigen di Kutai Barat, pelakunya pasangan suami istri atau pasutri.
Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen surat hasil laboratorium rapit tes antigen Covid-19 di wilayah Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengungkapkan tindakan pemalsuan dokumen hasil rapid tes antigen tersebut digunakan untuk bepergian keluar daerah salah satunya dari Kutai Barat - Mahakam Ulu (Mahulu).
Baca juga: Pasca Peniadaan Mudik, Layanan Rapid Antigen Ramai Didatangi Calon Penumpang, Berikut Lokasinya
Baca juga: Screening Penumpang Arus Balik Cegah Penularan Corona, KKP Tarakan Siapkan 1.000 Stick Rapid Antigen
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Penumpang di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor Lakukan Tes Rapid Antigen
Pelaku pemalsuan dokumen hasil rapid antigen Covid-19 itu merupakan suami isteri berinisial RT (31) dan MP (29) warga warga Long Apari. Keduanya diketahui melancarkan aksi pemalsuan itu mulai bulan Maret 2020 lalu.
Ironisnya, kedua pelaku bukan berprofesi sebagai tenaga kesehatan melainkan kontraktor disalah satu perusahaan swasta.
"Mereka sudah mengunakan surat pemalsuan ini sudah setahun. Yang mana sudah pernah melakukan rapid lalu mereka mengscan dan mengedit sehingga pada saat mereka ingin ke Mahulu di Pos Pelabuhan Tering ketahuan," ujar AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat kegiatan pres rilish di Mapolres Kubar, Senin (31/5).
Lebih lanjut Irwan menjelaskan dalam tindakannya itu, tersangka melakukan scanning dan mengatasnamakan salah satu klinik yang ada di Kecamatan Melak.
Baca juga: Puskesmas Balikpapan Pasok Rapid Antigen, Antisipasi Lonjakan Pemeriksaan Covid-19 Pasca Lebaran
Baca juga: Pelaku Perjalanan Masuk Kabupaten Malinau Harus Tunjukkan Hasil Rapid Antigen Negatif
Baca juga: Larangan Mudik, Terminal Bontang Tetap Beroperasional, Apakah Pakai Rapid Antigen?
" Setelah tim Satgas Gugus Covid berkoordinasi dengan Klinik Permata Husada Melak ternyata dinyatakan bahwa tidak ada mengeluarkan surat antigen tersebut," jelasnya.
Tersangka diamankan petugas di rumahnya usai menerima laporan masyarakat.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancamam pidana 6 tahun penjara. (*)
(Tribunkaltim.co/Zainul Marsyafi)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official