Berita Daerah Terkini
Juru Parkir Ditangkap BNNK Samarinda Bawa Sabu 49,80 gram, Sempat Kelabui Aparat dengan Cara ini
Juru parkir di Citra Niaga Samarinda ditangkap BNNK Samarinda saat tengah membawa sabu seberat 49,80 gram, sempat coba kelabui aparat dengan cara ini.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Juru parkir di Citra Niaga Samarinda ditangkap BNNK Samarinda saat tengah membawa sabu seberat 49,80 gram, sempat coba kelabui aparat dengan cara ini.
Juru parkir Citra Niaga ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kotak bekas minuman teh.
Andi Tono alias Tono mungkin asing ditelinga sebagian masyarakat Kota Tepian, namun tidak bagi warga yang bermukim disekitar Citra Niaga.
Begundal ini sering diciduk aparat kepolisian akibat perbuatannya mencuri kotak amal hingga pernah diamuk massa, tetapi selalu lolos dari jerat pidana lantaran adanya aturan mengenai besaran kerugian tindakan pidana pencurian, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Baca juga: Sabu 8,5 Kg Lolos Masuk ke Nunukan, Kapolres Sebut Tak Mudah Menanggulangi, Ini Penyebabnya
Baca juga: Niat Selundupkan Narkoba ke Sulawesi, IRT di Nunukan Dibekuk Polisi Sembuyikan 3,8 Kg Sabu di Semak
"Pelaku berprofesi sebagai juru parkir di Citra Niaga. Kami menindak pada Kamis (3/6/2021) kemarin sekitar pukul 16.30 WITA," ungkap Kepala BNNK Samarinda AKBP Halomoan Tambupolon, Jumat (4/6/2021) saat dikonfirmasi.
Pelaku Tono yang tidak punya tempat tinggal tetap ini, ternyata tak hanya menjadi juru parkir di Citra Niaga, tempatnya berkeliaran. Malah mengembangkan bisnis baru yakni narkotika.
Dia diamankan di depan salah satu kafe Jalan Serindit, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dengan barang bukti narkotika jenis sabu paket sedang dengan berat mencapai 49,80 gram.
Petugas BNNK ikut mengamankan 1 unit motor Honda Scoopy yang diduga dipakai untuk memasarkan narkoba.
"Mulanya mendapat informasi mengenai seseorang yang membawa narkoba. Kemudian tim kami melakukan pengamatan, dan akhirnya menangkap pelaku beserta dengan barang buktinya,” ungkap AKBP Hamoloan Tampubolon.
Ditambahkan, bahwa begundal ini juga berupaya mengelabui petugas BNNK Samarinda dengan memasukan paket sedang sabu tersebut di dalam kotam minuman ringan, dilapisi dengan kertas tisu.
"Setelah itu pelaku menaruhnya di kantong dashboard motor, agar terlihat minuman biasa. Barang bukti ditemukan tentunya berkat kejelian tim dalam melakukan penggeledahan,” tegas AKBP Hamoloan Tampubolon.
Baca juga: Polisi Tangkap Kakak Beradik Jual Narkoba di Nunukan, Sabu 5 Kg dari Malaysia Disembunyikan di Kebun
Guna kepentingan penyelidikan dan komitmen "War On Drugs" atau memerangi narkoba, jajaran BNNK membawa pelaku Tono untuk diminta keterangan serta mencari sindikat yang memasok padanya.
"Kami tangkap dan amankan untuk dimintai keterangan dulu, barang bukti dari mana serta terkait sindikat atau tidak," pungkas AKBP Hamoloan Tampubolon.
IRT Sembuyikan 3,8 Kg Sabu di Semak
Niat selundupkan narkoba ke Sulawesi, IRT di Nunukan dibekuk polisi sembuyikan 3,8 Kg sabu di semak.
Seorang ibu rumah tangga di Nunukan, Kalimantan Utara dibekuk Polisi lantaran turut menyembunyikan sabu dengan berat bruto 3,8 Kg di semak-semak belakang rumah, Kamis (27/05/2021).
SI (39), warga Jalan Lingkar Nunukan Gang Kampung Bugis RT 06 Kelurahan Selisun, diduga terlibat dalam rencana penyelundupan sabu ke Sulawesi Selatan dengan berat bruto 8,5 Kg.
Baca juga: Polisi Tangkap Kakak Beradik Jual Narkoba di Nunukan, Sabu 5 Kg dari Malaysia Disembunyikan di Kebun
Baca juga: Jaringan Sabu 20 Kg Masih Diselidiki, Kepala BNNP Kaltara Sebut Ini Kasus yang Kedua Kali Diungkap
Baca juga: Simpan Sabu Dalam Ban Bekas, Pria di Nunukan Dibekuk Polisi, Dapat Narkoba dari Abang Kandungnya
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan telah menangkap kakak beradik yakni DI (44) dan IR (39), lantaran ketahuan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Dikabarkan pada Senin (24/05/2021), pukul 18.00 Wita, Polisi membekuk seorang pria DI (44), asal Pare-pare, Sulawesi Selatan yang diduga akan melakukan transaksi atau jual beli
sabu dengan berat 55,30 gram, di Jalan Lingkar Nunukan, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
DI diketahui merupakan kakak kandung IR (39) yang ketahuan oleh Polisi, lantaran menyembunyikan sabu di dalam sebuah ban bekas yang terletak di pinggir jalan.
Sementara IR diketahui telah menguasai sabu dengan berat bruto 5 Kg. Ia sempat melarikan diri ke Tarakan, pasca mendengar DI ditangkap Polisi.
Nahasnya, pada Rabu (26/05/2021), sekira pukul 11.00 Wita, Satuan Resnarkoba Polres Nunukan berhasil meringkus IR di Bandara Juwata Tarakan.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kabag Humasnya AKP Muhammad Karyadi mengatakan, keterlibatan SI, bermula saat IR melarikan diri ke Tarakan.
Ibu rumah tangga itu, diminta oleh IR untuk memindahkan sabu 3,8 Kg yang sebelumnya disimpan di dalam bangunan sarang burung walet miliknya ke tempat yang lebih aman.
"Jadi, saat mengetahui adiknya DI ditangkap Polisi. IR sudah memisahkan sabu itu untuk mengelabuhi petugas. Sabu dengan berat bruto 5 Kg IR masukkan ke dalam ember lalu ditanam dalam tanah yang posisinya berada di kandang ayam. Sisanya 3,5 Kg ia simpan di sarang burung walet miliknya," kata Muhammad Karyadi kepada TribunKaltara.com, Jumat (28/05/2021), pukul 19.00 Wita.
Lanjut Karyadi,"Jadi begitu melarikan diri ke Tarakan IR menyuruh SI memindahkan sabu 3,8 Kg yang sebelumnya disimpan di dalam bangunan sarang burung walet miliknya ke tempat yang lebih aman. SI memilih sembunyikan sabu itu di semak-semak ditutupi dedaunan kering tepat dibelakang rumahnya SI," ucapnya.
Menurut Karyadi, saat diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, pada Rabu (26/05/2021), SI sempat tak mau mengaku keterlibatannya dengan kasus narkoba kakak beradik itu.
"Jadi SI dan IR diamankan petugas pada hari yang sama. SI ini tersangka dari pengembangan kasus DI. Saat petugas melakukan penggeledahan di bangunan sarang burung walet milik IR tidak ditemukan sabu 3,8 kg itu. Lalu saat dilakukan introgasi terhadap SI, dirinya tidak mau mengaku," ujarnya.
Namun, sehari setelahnya, SI baru mengaku saat diintrogasi untuk kedua kalinya oleh Polres Nunukan.
Sehingga, pada pukul 21.51 Wita, Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan kembali melakukan pencarian barang bukti tersebut bersama dengan saudari SI.
"Kemarin pukul 21.00 Wita baru SI mengaku. Jadi Polisi bersama tersangka SI menuju rumahnya dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 8 bungkus plastik ukuran berbeda warna transparan. Sabu 3,8 Kg itu SI sembunyikan di semak-semak lalu ditutupi dedaunan kering tepat di belakang rumah," tuturnya.
Baca juga: BNNP Kaltara Beber Modus Operandi Pelaku, Ngaku Pernah Lolos Bawa Sabu 10 Kg dan Diupah Rp 100 Juta
Baca juga: KRONOLOGI BNNP Kaltara Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Gunakan Kapal Laut, 7 Orang Dibekuk
Baca juga: BREAKING NEWS BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu Jaringan Internasional Tujuan Tolitoli
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke Mapolres Nunukan yakni:
- 8 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi sabu 3.800 gram atau 3,8 Kg
- 4 buah potongan karet ban dalam sepeda motor warna hitam
- 1 buah tas selempang warna coklat
- 1 buah bantal angin
- Gulungan lakban warna coklat dan hitam.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official