Berita Malinau Terkini
Daftar Jalur Zonasi SMAN Malinau, Persyaratan Domisili Diterbitkan Minimal Setahun Sebelum PPDB 2021
Daftar jalur zonasi SMAN Malinau, persyaratan domisili diterbitkan minimal setahun sebelum PPDB 2021.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Daftar jalur zonasi SMAN Malinau, persyaratan domisili diterbitkan minimal setahun sebelum PPDB 2021.
Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Malinau dibuka mulai 3 Juni hingga 20 Juni 2021 nanti.
Di Kabupaten Malinau, terdapat 7 Sekolah Pelaksana PPDB 2021 Daring, diantaranya adalah SMAN 3 Malinau, Kecamatan Malinau Utara.
Baca juga: PPDB Oniline di SMKN 2 Tajung Selor Berjalan Lancar, Buka Tiga Jalur
Baca juga: PPDB 2021 SMK Negeri Malinau Buka 2 Jalur, Begini Persyaratan dan Jadwalnya
Baca juga: PPDB Online Untuk SMA di Malinau, Khusus Jalur Zonasi Wajib bagi Siswa di Daerah Domisili
Ketua Panitia Pendaftaran PPDB di SMAN 3 Malinau, Zainal Abidin menjelaskan tiap sekolah pelaksana PPDB Daring telah menyiapkan tim IT.
Nantinya Tim tersebut bertugas untuk menanganai persoalan pendaftaran calon peserta didik secara online.
Zainal Abidin menyampaikan ada beberapa calon peserta didik yang telah berhasil mendaftarkan diri secara daring melalui laman https://sip-ppdbku.com.
"Saat ini sudah ada beberapa yang berhasil daftar online. Tapi belum begitu banyak. Karena sebagian besar masih menunggu kelengkapan persyaratan dari sekolah asal," ujarnya kepada TribunKaltara.com melalui telepon seluler, Selasa (8/6/2021).
Kelengkapan yang dimaksud adalah Surat Keterangan Lulus atau SKL yang dikeluarkan oleh sekolah asal pendaftar.
Daya tampung SMAN 3 Malinau tahun 2021 adalah 216 peserta didik. Tersedia 4 jalur pendaftaran meliputi jalur zonasi (70 persen), Afirmasi/Gakin (18 Persen), perpindahan orang tua (5 persen) dan prestasi (7 persen).
Menurut Zainal Abidin, pada saat dibukanya pendaftaran hingga saat ini pihaknya mengakui belum menemui kendala. Sebaliknya, kendala kebanyakan dialami oleh calon pendaftar di sekolah tersebut.
"Dari kami masih lancar. Yang banyak dari pendaftar atau calon peserta didik. Ada yang belum paham, sebagian juga khawatir, karena sistemnya daring. Peserta diminta mendaftar langsung dari kediamannya melalui smartphone," katanya.
Sebelumnya orang tua peserta didik di Desa Malinau Seberang, Rusman menanyakan tentang syarat domisili untuk pendaftar jalur zonasi.
Terkait adanya kemungkinan peserta didik dari daerah luar zonasi yang mengurus perpindahan alamat domisili agar bisa memenuhi kualifikasi persyaratan tersebut.
Zainal Abidin mengatakan hal tersebut juga telah diatur berdasarkan petunjuk teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara (Disdikbud Kaltara).
"Berdasarkan Juknis, domisili peserta didik berada di wilayah zonasi berdasarkan alamat KK yang diterbitkan oleh Disdukcapil paling singkat 1 tahun sebelum PPDB 2021," katanya.