Berita Malinau Terkini
Daftar Jalur Zonasi SMAN Malinau, Persyaratan Domisili Diterbitkan Minimal Setahun Sebelum PPDB 2021
Daftar jalur zonasi SMAN Malinau, persyaratan domisili diterbitkan minimal setahun sebelum PPDB 2021.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
Kecuali karena keadaan tertentu, karena bencana alam atau bencana sosial, maka KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Baca juga: PPDB 2021 Tingkat SMA/SMK di Tarakan, SMAN 1 Siapkan Empat Jalur, SMKN 1 Tiga Jalur
Baca juga: Aplikasi & Website PPDB Sudah Bisa Diakses Menggunakan WifI, Akhmad Yani Beber Butuh 2 Jam Perbaikan
Baca juga: Hari Pertama PPDB Online Tarakan Jaringan WiFi Rusak, Sekolah Sebut Pendaftar Bingung Pakai Aplikasi
Pelaksanaan PPDB 2021 SMA/Sederajat di Kabupaten Malinau berpedoman pada Peraturan Gubernur Kaltara, Nomor 4/2021 tentang Penyelenggaraan PPDB SMA, SMK dan SLB.
Data Disdikbud Kaltara, SMAN 3 Malinau berada di zona 2 mencakup 12 desa di wilayah Kecamatan Malinau Utara.
Meliputi Desa Malinau Seberang, Tespen Tubu, Luso, Sembuak Warok, Kaliamok, Lubak Manis, Semanggaris, Kelapis, Belayan, Putat, Salap dan Seruyung.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official