Berita Daerah Terkini
Jatam Kaltim Ungkap Jelas Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Batubara, Beber 1.404 IUP dan 30 PKP2B
Jatam Kaltim ungkap jelas kerusakan lingkungan akibat tambang batubara, beber 1.404 IUP dan 30 PKP2B.
"Perusahaan lalai dalam memonitoring air limbah yang akan dilepaskan ke sungai. Mereka tidak mengukur ataupun menguji secara berkala sesuai dengan waktu yang ditentukan undang-undang," bebernya.
"Pemerintah juga sebagai pengawas aktivitas pertambangan tidak melakukan monitoring," lanjutnya.
Sarjana Teknik Kimia Unmul ini menyebut, karena informasi rusaknya lingkungan akibat pertambangan oleh perusahaan tersebut tidak pernah dipublikasikan.
Itulah, disebutkan Tere, menjadi penyebab masyarakat di daerah itu tidak mengetahui, bahwa saat ini mereka menggunakan air tambang sebagai sumber air bersih mereka sehari-hari.
"Padahal ada racun yang terkandung di dalam air akibat limbah yang dilepaskan ke sungai, tapi dikonsumsi oleh kita," lanjutnya.
Baca juga: Dinas Perikanan Nunukan Ungkap Limbah Botol Plastik untuk Budidaya Rumput Laut 25 Ton Per Bulan
Baca juga: Tindak Lanjut Sungai Malinau yang Tercemar Limbah, Investigasi Kolam Tuyak Ditangani Polda Kaltara

Tere mengaku tidak menampik Batu Bara menjadi Sumber Daya Alam terbesar di Kalimantan Timur.
Namun, dikataknnya, di sini bisa dilihat dulu pertambangan selama ini dinikmati oleh siapa.
"Dilihat dari pendapatan daerah sendiri, sebenarnya pendapatan daerah dari pertambangan dan daya rusak terhadap lingkungan yang harus ditanggung masyarakat lebih besar mana? Memang ada mekanisme reklamasi bekas tambang. Tetapi selama ini kenyataannya tidak pernah berjalan," urainya.
Liputan : Rita Lavenia
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official