Berita Daerah Terkini

Jatam Kaltim Ungkap Jelas Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Batubara, Beber 1.404 IUP dan 30 PKP2B

Jatam Kaltim ungkap jelas kerusakan lingkungan akibat tambang batubara, beber 1.404 IUP dan 30 PKP2B.

istimewa
Sungai Palakan dan Sungai Santan di Kutai Kartanegara yang terdampak oleh limbah penambangan batubara oleh salah satu perusahaan. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Jatam Kaltim ungkap jelas kerusakan lingkungan akibat tambang batubara, beber 1.404 IUP dan 30 PKP2B.

Aktivitas penambangan batubara di Kalimantan Timur kini semakin mengundang keresahan berbagai kalangan.

Bagaimana tidak, setiap tahun jumlah perusahaan tambang batu bara di Pulau Borneo ini terus menjamur dan berkembang.

Data disampaikan Dinamisator Jaringan Advokasi Jatam ( Jatam ) Kalimantan Timur ( Kaltim ), Pradarma Rupang, 43 % dari luas wilayah daratan Kaltim sudah dikonversi, atau telah dirubah menjadi pertambangan batubara.

Baca juga: Hasil Laut Menurun, Nelayan Malinau Minta Illegal Fishing & Pengolahan Limbah Tambang Diawasi Ketat

Baca juga: 2 Bulan Setelah Kasus Pencemaran Sungai Malinau, Manajemen PT KPUC Sebut Itu Bukan Limbah Tambang

Baca juga: RSU Kota Tarakan Sudah Miliki Tempat Pembuangan Sampah Sementara untuk Limbah Medis Covid-19

Diduga Tercemar Limbah Tambang, PDAM Kewalahan Pasok Air Bersih & Terancam Hentikan Produksi. (HO/Tangkapan layar rekaman video warga)
Diduga Tercemar Limbah Tambang, PDAM Kewalahan Pasok Air Bersih & Terancam Hentikan Produksi. (HO/Tangkapan layar rekaman video warga) (HO/Tangkapan layar rekaman video warga)

Bahkan dari data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim yang mereka dapatkan ada 1.404 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 30 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Dalam kesempatan tersebut, Jatam Kaltim mengungkap satu temuan lapangan di satu lokasi hasil investigasi di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Hasil temuan kita adalah setidaknya ada 53 lubang tambang yang ditinggalkan menganga sejak pertama kali perusahaan Batu Bara beroperasi di wilayah tersebut hingga 2025 mendatang," jelas Pradarma Rupang, dalam zoom meeting, pada Jumat (11/6/2021).

Tak segan-segan, Rupang menyebut salah satu perusahaan besar yang beraktifitas di Kaltim, sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap terciptanya lubang-lubang tambang tersebut.

Ungkapan sama, disampaikan pula oleh Anggota Jatam di Kutai Barat, Teresya Jari.

Teresya Jari, diberikan tugas oleh Jatam Kaltim untuk mengambil sample dari air Sungai Palakan dan Sungai Santan.

Dimana, di hulu sungai itu terdapat aktivitas perusahaan tambang.

"Mereka ( perusahaan ) membuang limbah ke anak Sungai Palakan. Kemudian, bermuara ke Sungai Santan," jelas Tere kepada TribunKaltara.com.

Ironisnya, Tere mengungkap lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tersebut justru dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah Santan, Marangkayu dan Kota Bontang sebagai sumber air bersih mereka sehari-hari.

Baca juga: Gelar Long March, GERTAK Tuntut Transparansi Penyelesaian Pencemaran Limbah di Sungai Malinau

Baca juga: Update Sungai yang Tercemar Limbah, Bupati Malinau Topan Amrullah Sebut Sanksi Sementara Berjalan

Peristiwa Jebolnya kolam penampungan limbah batubara, Kolam Tuyak di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (7/2/2021).
(Istimewa/Tangkapan Layar Video Amatir)
Peristiwa Jebolnya kolam penampungan limbah batubara, Kolam Tuyak di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (7/2/2021). (Istimewa/Tangkapan Layar Video Amatir) (Istimewa/Tangkapan Layar Video Amatir)

"Kita saat-saat ini memang sudah diracuni oleh perusahaan tambang. Pencucian batu bara buangnya ke sungai. Banyak juga kasus tongkang bermuatan batu bara tumpah ke sungai," ungkap Tere.

Oleh sebab itu, perempuan 28 tahun ini menuturkan, Jatam Kaltim ingin menyampaikan kepada masyarakat luas, bahwa sedang terjadi kerusakan lingkungan dan kerusakan tersebut tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah, ataupun perusahaan itu sendiri.

"Perusahaan lalai dalam memonitoring air limbah yang akan dilepaskan ke sungai. Mereka tidak mengukur ataupun menguji secara berkala sesuai dengan waktu yang ditentukan undang-undang," bebernya.

"Pemerintah juga sebagai pengawas aktivitas pertambangan tidak melakukan monitoring," lanjutnya.

Sarjana Teknik Kimia Unmul ini menyebut, karena informasi rusaknya lingkungan akibat pertambangan oleh perusahaan tersebut tidak pernah dipublikasikan.

Itulah, disebutkan Tere, menjadi penyebab masyarakat di daerah itu tidak mengetahui, bahwa saat ini mereka menggunakan air tambang sebagai sumber air bersih mereka sehari-hari.

"Padahal ada racun yang terkandung di dalam air akibat limbah yang dilepaskan ke sungai, tapi dikonsumsi oleh kita," lanjutnya.

Baca juga: Dinas Perikanan Nunukan Ungkap Limbah Botol Plastik untuk Budidaya Rumput Laut 25 Ton Per Bulan

Baca juga: Tindak Lanjut Sungai Malinau yang Tercemar Limbah, Investigasi Kolam Tuyak Ditangani Polda Kaltara

Tanggul penampungan limbah batu bara Kolam Tuyak di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara diduga bocor, hingga menyebabkan Sungai Sesayap tercemar. (HO/Tangkapan layar video warga)
Tanggul penampungan limbah batu bara Kolam Tuyak di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara diduga bocor, hingga menyebabkan Sungai Sesayap tercemar. (HO/Tangkapan layar video warga) (HO/Tangkapan layar video warga)

Tere mengaku tidak menampik Batu Bara menjadi Sumber Daya Alam terbesar di Kalimantan Timur.

Namun, dikataknnya, di sini bisa dilihat dulu pertambangan selama ini dinikmati oleh siapa.

"Dilihat dari pendapatan daerah sendiri, sebenarnya pendapatan daerah dari pertambangan dan daya rusak terhadap lingkungan yang harus ditanggung masyarakat lebih besar mana? Memang ada mekanisme reklamasi bekas tambang. Tetapi selama ini kenyataannya tidak pernah berjalan," urainya.

Liputan : Rita Lavenia

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved