Berita Daerah Terkini
Jatam Kaltim Ungkap Jelas Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Batubara, Beber 1.404 IUP dan 30 PKP2B
Jatam Kaltim ungkap jelas kerusakan lingkungan akibat tambang batubara, beber 1.404 IUP dan 30 PKP2B.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Jatam Kaltim ungkap jelas kerusakan lingkungan akibat tambang batubara, beber 1.404 IUP dan 30 PKP2B.
Aktivitas penambangan batubara di Kalimantan Timur kini semakin mengundang keresahan berbagai kalangan.
Bagaimana tidak, setiap tahun jumlah perusahaan tambang batu bara di Pulau Borneo ini terus menjamur dan berkembang.
Data disampaikan Dinamisator Jaringan Advokasi Jatam ( Jatam ) Kalimantan Timur ( Kaltim ), Pradarma Rupang, 43 % dari luas wilayah daratan Kaltim sudah dikonversi, atau telah dirubah menjadi pertambangan batubara.
Baca juga: Hasil Laut Menurun, Nelayan Malinau Minta Illegal Fishing & Pengolahan Limbah Tambang Diawasi Ketat
Baca juga: 2 Bulan Setelah Kasus Pencemaran Sungai Malinau, Manajemen PT KPUC Sebut Itu Bukan Limbah Tambang
Baca juga: RSU Kota Tarakan Sudah Miliki Tempat Pembuangan Sampah Sementara untuk Limbah Medis Covid-19

Bahkan dari data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim yang mereka dapatkan ada 1.404 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 30 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Dalam kesempatan tersebut, Jatam Kaltim mengungkap satu temuan lapangan di satu lokasi hasil investigasi di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Hasil temuan kita adalah setidaknya ada 53 lubang tambang yang ditinggalkan menganga sejak pertama kali perusahaan Batu Bara beroperasi di wilayah tersebut hingga 2025 mendatang," jelas Pradarma Rupang, dalam zoom meeting, pada Jumat (11/6/2021).
Tak segan-segan, Rupang menyebut salah satu perusahaan besar yang beraktifitas di Kaltim, sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap terciptanya lubang-lubang tambang tersebut.
Ungkapan sama, disampaikan pula oleh Anggota Jatam di Kutai Barat, Teresya Jari.
Teresya Jari, diberikan tugas oleh Jatam Kaltim untuk mengambil sample dari air Sungai Palakan dan Sungai Santan.
Dimana, di hulu sungai itu terdapat aktivitas perusahaan tambang.
"Mereka ( perusahaan ) membuang limbah ke anak Sungai Palakan. Kemudian, bermuara ke Sungai Santan," jelas Tere kepada TribunKaltara.com.
Ironisnya, Tere mengungkap lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tersebut justru dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah Santan, Marangkayu dan Kota Bontang sebagai sumber air bersih mereka sehari-hari.
Baca juga: Gelar Long March, GERTAK Tuntut Transparansi Penyelesaian Pencemaran Limbah di Sungai Malinau
Baca juga: Update Sungai yang Tercemar Limbah, Bupati Malinau Topan Amrullah Sebut Sanksi Sementara Berjalan

"Kita saat-saat ini memang sudah diracuni oleh perusahaan tambang. Pencucian batu bara buangnya ke sungai. Banyak juga kasus tongkang bermuatan batu bara tumpah ke sungai," ungkap Tere.
Oleh sebab itu, perempuan 28 tahun ini menuturkan, Jatam Kaltim ingin menyampaikan kepada masyarakat luas, bahwa sedang terjadi kerusakan lingkungan dan kerusakan tersebut tidak pernah dipublikasikan oleh pemerintah, ataupun perusahaan itu sendiri.
"Perusahaan lalai dalam memonitoring air limbah yang akan dilepaskan ke sungai. Mereka tidak mengukur ataupun menguji secara berkala sesuai dengan waktu yang ditentukan undang-undang," bebernya.
"Pemerintah juga sebagai pengawas aktivitas pertambangan tidak melakukan monitoring," lanjutnya.
Sarjana Teknik Kimia Unmul ini menyebut, karena informasi rusaknya lingkungan akibat pertambangan oleh perusahaan tersebut tidak pernah dipublikasikan.
Itulah, disebutkan Tere, menjadi penyebab masyarakat di daerah itu tidak mengetahui, bahwa saat ini mereka menggunakan air tambang sebagai sumber air bersih mereka sehari-hari.
"Padahal ada racun yang terkandung di dalam air akibat limbah yang dilepaskan ke sungai, tapi dikonsumsi oleh kita," lanjutnya.
Baca juga: Dinas Perikanan Nunukan Ungkap Limbah Botol Plastik untuk Budidaya Rumput Laut 25 Ton Per Bulan
Baca juga: Tindak Lanjut Sungai Malinau yang Tercemar Limbah, Investigasi Kolam Tuyak Ditangani Polda Kaltara

Tere mengaku tidak menampik Batu Bara menjadi Sumber Daya Alam terbesar di Kalimantan Timur.
Namun, dikataknnya, di sini bisa dilihat dulu pertambangan selama ini dinikmati oleh siapa.
"Dilihat dari pendapatan daerah sendiri, sebenarnya pendapatan daerah dari pertambangan dan daya rusak terhadap lingkungan yang harus ditanggung masyarakat lebih besar mana? Memang ada mekanisme reklamasi bekas tambang. Tetapi selama ini kenyataannya tidak pernah berjalan," urainya.
Liputan : Rita Lavenia
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Berita Daerah Terkini
TribunKaltara.com
Samarinda
Kaltim
Kukar
Kutai Kartanegara
Jatam Kaltim
kerusakan lingkungan
tambang batubara
IUP
PKP2B
perusahaan tambang
Kalimantan Timur
batubara
Jaringan Advokasi Jatam
Jatam
pertambangan batubara
Anggota Pansus Investigasi Tambang Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Usul "Legalkan" Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Sosok Nurhali, Kepala Sekolah yang Harta Kekayaannya Kalahkan Presiden Jokowi, Masih Setia Jadi ASN |
![]() |
---|
Pansus DPRD Kaltim akan Bersurat ke Presiden Minta Legalkan Tambang Ilegal, Pengamat: Usulan Ngawur |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Beber Bahan Pembuatan Ineks dari Air Sabu dan Obat Nyamuk, 700 Pil Telah Dibuat |
![]() |
---|
Pabrik Narkoba Jenis Ineks Ditemukan di Samarinda, Polisi Sebut Berawal dari Pengembangan |
![]() |
---|