Sungai Malinau Tercemar

Update Sungai yang Tercemar Limbah, Bupati Malinau Topan Amrullah Sebut Sanksi Sementara Berjalan

Lebih dari sebulan setelah kejadian jebolnya kolam limbah tambang yang mengakibatkan tercemarnya sungai di Malinau terjadi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Bupati Malinau, Topan Amrullah saat ditemui di Cafe Tubu, Pelita Kanaan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (3/4/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Lebih dari sebulan setelah kejadian jebolnya kolam limbah tambang yang mengakibatkan tercemarnya sungai di Malinau terjadi.

Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau telah menerapkan 6 sanksi paksaan kepada perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden tersebut.

Selain membenahi kolam tuyak (settling pond), PT KPUC juga dijatuhi sanksi administrasi menebar bibit ikan dan udang untuk memulihkan ekosistem terdampak.

Baca juga: Tindak Lanjut Sungai Malinau yang Tercemar Limbah, Investigasi Kolam Tuyak Ditangani Polda Kaltara

Baca juga: Tindak Lanjut Pencemaran Limbah di Sungai Malinau, Pemkab Terbitkan Sanksi Paksaan ke PT KPUC

Baca juga: DPRD Kaltara Akan Bentuk Pansus Pencemaran Sungai Malinau, Ini Respons Wagub Yansen Tipa Padan

Bupati Malinau, Topan Amrullah mengatakan hingga saat ini, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau mengawal pelaksanaan sanksi tersebut.

"6 Sanksi paksaan pemerintah, sebagian besar sudah dipenuhi oleh PT KPUC. Selain membenahi kontruksi, juga pemulihan ekosistem. Menebar bibit ikan dan udang ke sungai," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (3/4/2021).

Terhitung hampir 2 bulan sejak pertama kali peristiwa jebolnya limbah tambang PT KPUC di Kecamatan Malinau Selatan, pada Minggu 7 Februari 2021 lalu.

Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau menerapkan 6 sanksi paksaan kepada PT KPUC melalui Surat Keputusan Bupati Malinau nomor: 660.5/K.86/2021.

Sungai Malinau tercemar, berubah warna menjadi abu-abu, diduga akibat limbah aktivitas tambang batubara. (Kolase TribunKaltara.com / Istimewa)
Sungai Malinau tercemar, berubah warna menjadi abu-abu, diduga akibat limbah aktivitas tambang batubara. (Kolase TribunKaltara.com / Istimewa) (Kolase TribunKaltara.com / Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, perwakilan PT KPUC menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan memenuhi permintaan masyarakat untuk memulihkan kembali ekosistem terdampak.

"Saat ini masih berjalan. Kabarnya kemarin sudah ada penebaran bibit ikan dan udang ke sungai. Karena ada beberapa titik. Kalaupun belum kita akan terus pantau melalui dinas terkait," katanya.

Penebaran bibit ikan dan udang di sungai Malinau, dilakukan di sejumlah titik, termasuk di sungai wilayah Malinau Kota.

Selain menyebar bibit ikan dan udang, PT KPUC juga berkewajiban untuk membenahi kontruksi di wilayah kolam pengendapan limbah, guna mencegah kejadian yang sama terulang kembali.

Peristiwa tersebut selain berdampak terhadap ekosistem sungai, juga mengakibatkan pasokan air bersih di sejumlah besar wilayah di Malinau terdampak.

Baca juga: Pansus Pencemaran Sungai Malinau Dibentuk, DPRD Kaltara Sebut tak Akan Bahas Soal Pencabutan Izin

Baca juga: Imbas Sungai Malinau Tercemar, Sebagian Permukiman Belum Mendapat Pasokan Air Bersih, Ini Sebabnya

Baca juga: Sungai Malinau Tercemar Limbah Tambang Batubara, Walhi Sebut Angkara Kalutnya Pengelolaan Tambang

Topan Amrullah mengatakan, hal tersebut menjadi pelajaran besar bagi sejumlah perusahaan tambang di Malinau untuk peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Terkait kewenangan ijin, dia mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mencabut ijin perusahaan yang lalai.

"Kalau masalah pertambangan wewenangnya Provinsi Kaltara dan pusat. Secara administrasi, kita berlakukan 6 sanksi paksaan tersebut. Laporan dari DLHD, itu sudah dilaksanakan," ucapnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved