Sungai Malinau Tercemar
Update Sungai yang Tercemar Limbah, Bupati Malinau Topan Amrullah Sebut Sanksi Sementara Berjalan
Lebih dari sebulan setelah kejadian jebolnya kolam limbah tambang yang mengakibatkan tercemarnya sungai di Malinau terjadi.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Lebih dari sebulan setelah kejadian jebolnya kolam limbah tambang yang mengakibatkan tercemarnya sungai di Malinau terjadi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau telah menerapkan 6 sanksi paksaan kepada perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden tersebut.
Selain membenahi kolam tuyak (settling pond), PT KPUC juga dijatuhi sanksi administrasi menebar bibit ikan dan udang untuk memulihkan ekosistem terdampak.
Baca juga: Tindak Lanjut Sungai Malinau yang Tercemar Limbah, Investigasi Kolam Tuyak Ditangani Polda Kaltara
Baca juga: Tindak Lanjut Pencemaran Limbah di Sungai Malinau, Pemkab Terbitkan Sanksi Paksaan ke PT KPUC
Baca juga: DPRD Kaltara Akan Bentuk Pansus Pencemaran Sungai Malinau, Ini Respons Wagub Yansen Tipa Padan
Bupati Malinau, Topan Amrullah mengatakan hingga saat ini, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau mengawal pelaksanaan sanksi tersebut.
"6 Sanksi paksaan pemerintah, sebagian besar sudah dipenuhi oleh PT KPUC. Selain membenahi kontruksi, juga pemulihan ekosistem. Menebar bibit ikan dan udang ke sungai," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (3/4/2021).
Terhitung hampir 2 bulan sejak pertama kali peristiwa jebolnya limbah tambang PT KPUC di Kecamatan Malinau Selatan, pada Minggu 7 Februari 2021 lalu.
Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau menerapkan 6 sanksi paksaan kepada PT KPUC melalui Surat Keputusan Bupati Malinau nomor: 660.5/K.86/2021.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan PT KPUC menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan memenuhi permintaan masyarakat untuk memulihkan kembali ekosistem terdampak.
"Saat ini masih berjalan. Kabarnya kemarin sudah ada penebaran bibit ikan dan udang ke sungai. Karena ada beberapa titik. Kalaupun belum kita akan terus pantau melalui dinas terkait," katanya.
Penebaran bibit ikan dan udang di sungai Malinau, dilakukan di sejumlah titik, termasuk di sungai wilayah Malinau Kota.
Selain menyebar bibit ikan dan udang, PT KPUC juga berkewajiban untuk membenahi kontruksi di wilayah kolam pengendapan limbah, guna mencegah kejadian yang sama terulang kembali.
Peristiwa tersebut selain berdampak terhadap ekosistem sungai, juga mengakibatkan pasokan air bersih di sejumlah besar wilayah di Malinau terdampak.
Baca juga: Pansus Pencemaran Sungai Malinau Dibentuk, DPRD Kaltara Sebut tak Akan Bahas Soal Pencabutan Izin
Baca juga: Imbas Sungai Malinau Tercemar, Sebagian Permukiman Belum Mendapat Pasokan Air Bersih, Ini Sebabnya
Baca juga: Sungai Malinau Tercemar Limbah Tambang Batubara, Walhi Sebut Angkara Kalutnya Pengelolaan Tambang
Topan Amrullah mengatakan, hal tersebut menjadi pelajaran besar bagi sejumlah perusahaan tambang di Malinau untuk peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Terkait kewenangan ijin, dia mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mencabut ijin perusahaan yang lalai.
"Kalau masalah pertambangan wewenangnya Provinsi Kaltara dan pusat. Secara administrasi, kita berlakukan 6 sanksi paksaan tersebut. Laporan dari DLHD, itu sudah dilaksanakan," ucapnya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Berita Malinau Terkini
Malinau
limbah
tambang batu bara
Bupati Malinau
Topan Amrullah
pencemaran
batu bara
kaltara.tribunnews.com
Tribun Kaltara
TribunKaltara.com
Sungai Malinau tercemar
sungai
sanksi
Sungai di Malinau Diduga Tercemar Limbah Perusahaan, DPRD Kalimantan Utara Bentuk Pansus |
![]() |
---|
Tindaklanjut Kolam Pengendapan Limbah Tuyak Jebol, Ini Keterangan Kadis LH Malinau Frent Tomy Lukas |
![]() |
---|
Jatam Kecam Insiden Sungai Malinau Tercemar, Tuntut Pemerintah Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan |
![]() |
---|
Imbas Sungai Malinau Tercemar, Sebagian Permukiman Belum Mendapat Pasokan Air Bersih, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Polisi Bidik Barang Bukti PT KPUC, Imbas Sungai Malinau Tercemar hingga Rugikan Masyarakat |
![]() |
---|