Berita Daerah Terkini

Negara Rugi Rp 4,5 Miliar, Kejaksaan Beber Modus Korupsi Royalti Batubara, Libatkan Auditor BPKP

Negara rugi Rp 4,5 Miliar, Kejaksaan beber modus korupsi royalti batubara, libatkan Auditor BPKP.

TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad (batik merah) saat memaparkan kasus yang menjerat tersangka H, didampingi Kasipenkum Kejati Kaltim dan jajarannya, Jumat (11/6/2021) hari ini. TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Negara rugi Rp 4,5 Miliar, Kejaksaan beber modus korupsi royalti batubara, libatkan Auditor BPKP.

Kerugian negara sendiri akibat perbuatan tersangka H selaku Direktur Cabang dan Kuasa Direktur CV. JAR yang bergerak dibidang pertambangan mencapai Rp 4,5 Miliar lebih.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran royalti dalam penjualan Batubara dengan memanipulasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) tahun 2019 disinyalir tidak sesuai tarif seharusnya.

Baca juga: Lolos dari Kasus Korupsi, Kadis Pertanahan Berau Supriyanto Diputus Bebas, SK Pemberhentian Dicabut

Baca juga: Diduga Korupsi Pengadaan Solar Cell Rp 90,7 Miliar di DPMPTSP Kutim, Kejari Periksa 35 Orang Saksi

Baca juga: Presiden PKS Soroti Narasi Provokatif, Pelemahan Institusi KPK, Pancasila hingga Korupsi Bansos

"Tarif yang harus dibayar sesuai kalori yang tercantum dalam Report of Analysis (ROA) dengan gross calori value 6.668 kcal/kg dengan tarif 7%, namun yang dibayarkan hanya dengan tarif 3%," tegas Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad, Jumat (11/6/2021) hari ini.

Selain itu juga terdapat penjualan batubara dengan tidak membayar royalti, sehingga terdapat selisih pembayaran royalti yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Sebesar Rp. 4.503.087.964.28 (empat miliar lima ratus tiga juta delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah dua puluh sembilan sen), sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provnsi Kaltim dengan surat Nomor : SR- 201PW11/5/2020 tanggal 6 Oktober 2020," beber Emanuel Ahmad.

Perbuatan tersangka sendiri, lanjut Emanuel Ahmad, melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Tiga Pegawai PDAM Tarakan Terlibat Dugaan Korupsi, Dirut Iwan Setiawan: Itu Sebelum Saya Menjabat

Baca juga: Dibayar Rp 150 Juta, Cita Citata Sebut Korupsi Dana Bansos Covid-19 yang Namanya Terseret Selesai

"Penyidik ketika menetapkan tersangka tidak sendirian, artinya berkoordinasi auditor yakni dengan BPKP (saksi ahli). Kita gelar perkara bersama auditor ada persoalan ini ada potensi kerugian negara, lalu dihitung kerugian negaranya terus kami tetapkan tersangka," tegasnya.

"Penyidik hari ini berpendapat bahwa tersangka ditahan 20 hari kedepan, sesuai pasal 21 KUHAP, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi lagi," sambung Emanuel Ahmad.

Bahasa sederhananya, kata Aspidsus Kejati Kaltim melanjutkan keterangan, yakni tersangka H pemalsuan data kadar batubara.

Digambarkan oleh Emanuel Ahmad, misal izin batubara sendiri yang ditambang harusnya kalori 6, ternyata yang dilaporkan dengan kalori 3, dan ada selisih harga disitu.

"Dari sana kami menganggap bahwa perbuatan ini melanggar tindak pidana korupsi. Jadi negara dirugikan, seharusnya yang bersangkutan menyetor royalti sesuai dilaporkan, tetapi ternyata kurang," pungkasnya.

Kronologi Jemput Paksa Tim Gabungan Kejaksaan

Ditetapkan tersangka sejak 2020 dan Mangkir, berikut kronologi jemput paksa tim gabungan Kejaksaan.

Tersangka H (52) yang buron dan mangkir dari panggilan Kejaksaan tinggi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran royalti dalam penjualan Batubara, dijemput paksa.

Kegiatan penyimpangan yang dilakukan yakni memanipulasi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 yang tidak sesuai tarif.

Baca juga: Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Buron di Kukar, Kasus Dugaan Penyimpangan Pembayaran Royalti Batubara

Baca juga: CPNS 2021 Kejaksaan RI: 16 Formasi Mulai dari Jaksa, Jurnalis hingga Pengawal Tahanan/Narapidana

Baca juga: MUTASI di Kejaksaan Agung Bergulir, Berikut 22 Pejabat Baru yang Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin

Tersangka H (52) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran Royalti dalam penjualan Batubara dengan memanipulasi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 yang tidak sesuai tarif, digiring petugas Kejati Kaltim.
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Tersangka H (52) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran Royalti dalam penjualan Batubara dengan memanipulasi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 yang tidak sesuai tarif, digiring petugas Kejati Kaltim. TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

 

Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad menegaskan, bahwa tersangka H selaku Direktur Cabang dan Kuasa Direktur CV. JAR, sudah ditetapkan tersangka sejak 2020 silam.

"Bahwa yang bersangkutan telah dilakukan penetapan tersangka sejak tanggal 19 Mei 2020 dan telah diakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik
Kejaksaan Tinggi Kaltim," tegasnya ssat press rilis, Jumat (11/6/2021) siang.

Yang bersangkutan sendiri saat menjalani pemeriksaan sempat menjadi saksi, hingga akhirnya statusnya naik tersangka.

Dari situlah tersangka mulai menghilang dan ditetapkan DPO oleh Kejati Kaltim.

Beberapa pemanggilan guna pemeriksaan dengan status tersangka yang dilayangkan Kejati Kaltim selalu tak dihadiri tersangka H.

"Perkara ini hampir satu tahun, ketika jadi tersangka kita usaha panggil lagi tapi tidak pernah memenuhi panggilan, kita cari jadi kami jemput paksa (tangkap) dini hari tadi," sebut Emanuel Ahmad.

"Kita periksa sebagai saksi tahun 2020, saat naik status sebagai tersangka tidak hadir (mangkir)," imbuhnya.

Baca juga: Perusahaan yang Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Baca juga: Perkuat PPNS, Pejabat Balai Karantina Pertanian Sambangi Kejaksaan Negeri Tarakan

Baca juga: CPNS 2021 Kejaksaan RI: 16 Formasi Mulai dari Jaksa, Jurnalis hingga Pengawal Tahanan/Narapidana

Ditangkap di Kukar

Tim Gabungan Kejaksaan tangkap buronan kasus dugaan penyimpangan pembayaran royalti batubara di Kutai Kartanegara ( Kukar).

Anggota gabungan korps Adhyaksa dari Tim intelijen Kejaksaan Agung RI, bersama dengan Tim inteljen Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kaltim, dan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim, dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Tenggarong, pada Jumat (11/6/2021) dini hari tadi.

Tersangka berinisial H (52) yang ditangkap sendiri, ialah buronan atau Daftar Pencarian Orang ( DPO).

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran Royalti, dalam penjualan Batubara dengan memanipulasi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pada tahun 2019 yang tidak sesuai tarif.

"Tepatnya pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 WITA bertempat di Desa Loa Ulung, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad saat memberikan keterangan, siang (11/6/2021) hari ini.

Dalam penangkapan yang melibatkan tim gabungan ini, tersangka H, kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Baca juga: Perusahaan yang Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Baca juga: CPNS 2021 Kejaksaan RI: Buka 4.148 Formasi, Ada Formasi untuk Jaksa dan Pranata Barang Bukti

Baca juga: BPJS Ketengakerjaan Tarakan Laporkan Perusahaan Kayu ke Kejaksaan, Sembilan Bulan Tunggak Iuran

Lalu langsung dibawa ke Kejati Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Setelah dilakukan penangkapan, tim langsung membawa yang bersangkutan ke Kantor Kejati Kaltim untuk dilakukan pemerksaan. Selama proses penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ungkap Emanuel Ahmad.

Tersangka H sendiri diketahui selaku Direktur Cabang dan Kuasa Direktur CV. JAR yang bergerak di bidang pertambangan.

Penulis : Mohammad Fairoussaniy

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved