Berita Malinau Terkini

PPDB 2021, SMA dan SMK di Malinau Pakai Dua Metode, Berikut Syaratnya 

Pendaftaran penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Malinau mulai dibuka sejak 3 Juni hingga 20 Juni 2021 nanti.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi suasana pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 di SMAN 1 Malinau, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (5/6/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Malinau mulai dibuka sejak 3 Juni hingga 20 Juni 2021 nanti.

Sekolah jenjang SMA dan SMK di Kabupaten Malinau menerapkan dua metode pendaftaran yakni pendaftaran secara online atau Daring dan pendaftaran offline atau Luring.

Ada 7 Sekolah jenjang SMA dan SMK di Malinau yang menerapkan PPDB Daring, sedangkan sisanya menerapkan PPDB secara Luring.

Baca juga: PPDB 2021 SMPN 7 Tarakan Terima 224 Siswa, Buka Empat Jalur, Berikut  Jadwal dan Persyaratannya

Baca juga: Disdikbud Tarakan Siapkan 4 Jalur Zonasi PPDB Tingkat SMP, Berikut Daftar 14 Sekolahnya

Seperti di SMAN 7 Malinau Kecamatan Pujungan, pendaftaran PPDB 2021 dilakukan secara offline.

"SMAN 7 Malinau menerapkan PPDB Luring. Sesuai jadwal, buka mulai 3 Juni sampai 20 Juni 2021," ujar Panitia PPDB 2021 SMAN 7 Malinau, Ade Candra melalui telepon seluler, Sabtu (12/6/2021).

Menurut Ade Candra, pendaftaran PPDB 2021 tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur nomor 4/2021 tentang penyelenggaraan PPDB SMA, SMK dan SLB.

Baca juga: Buka 4 Jalur, Ketua Panitia PPDB SMAN 1 Nunukan Muhammad Iwan Beber Kendala Jalur Pendaftaran Zonasi

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, Untuk SMA 7 Malinau, daya tampung sekolah tersebut pada tahun 2021 sebanyak 72 siswa.

Calon peserta didik diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Tampak pengumuman jadwal PPDB  yang sudah ditempelkan pihak SMPN 7 Tarakan
Tampak pengumuman jadwal PPDB yang sudah ditempelkan pihak SMPN 7 Tarakan (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Berbeda dengan pendaftaran secara Daring, peserta didik cukup mengantar dokumen persyaratan langsung ke sekolah yang menerapkan PPDB Luring.

Persyaratan umum, calon peserta didik berusia maksimal 21 tahun, dan berdomisili di wilayah kecamatan sesuai zonasi sekolah.

Baca juga: Daftar Jalur Zonasi SMAN Malinau, Persyaratan Domisili Diterbitkan Minimal Setahun Sebelum PPDB 2021

Dokumen Persyaratan

1. Foto kopi Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir

2. Foto kopi Ijazah SMP atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal

3. Foto kopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT dilegalisir Kepala Desa paling singkat 1 tahun sebelum 3 Juni 2021

4. Fotokopi KTP orang tua/wali

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved