Berita Nasional Terkini

Soal Pajak Sembako, DPR RI Sebut Sri Mulyani Permalukan Jokowi: Kayaknya Pemerintah Lagi Bokek

Soal wacana akan dikenakannya pajak pada sembako, Anggota DPR RI sebut Menkeu Sri Mulyani permalukan Presiden Jokowi: Kayaknya pemerintah lagi bokek.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNKALTARA.COM - Soal wacana akan dikenakannya pajak pada sembako, Anggota DPR RI sebut Menkeu Sri Mulyani permalukan Presiden Jokowi: Kayaknya pemerintah lagi bokek.

Mengejutkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, soal wacana pemerintah melalui Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani akan mengenakan pajak pada sembako.

Wacana Menkeu Sri Mulyani akan mengenakan pajak pada sembako, langsung mendapat respon negatif dari berbagai kalangan.

Sebab, pajak sembako dinilai akan merugikan masyarakat Indonesia seluruhnya.

Baca juga: Rencana Pemerintah Kenakan Pajak untuk Sembako, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multaza Tak Setuju

Baca juga: Perayaan Waisak di Tarakan Berbagi Sembako Dengan Warga dan Pasukan Kuning 

Wacana pajak sembako yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menuai polemik.

RUU KUP tersebut memuat rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sektor pendidikan.

Terkait wacana tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dinilai telah mempermalukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

Dilansir Tribunnews, Misbakhun mengatakan, rencana Sri Mulyani itu sangat memengaruhi citra Jokowi yang dikenal peduli rakyat kecil.

"Polemik yang terjadi dan penolakan keras di masyarakat atas rencana Menkeu SMI ini sangat memengaruhi citra Presiden Jokowi dan pemerintahan yang dikenal sangat pro-rakyat kecil," kata Misbakhun di Jakarta, Sabtu (12/6/2021).

Ia pun membeberkan alasan mengapa sembako serta sektor pendidikan dan kesehatan tak boleh dikenai pajak.

Menurutnya, ketiga hal tersebut adalah amanah konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bangsa sebagai tujuan negara.

"Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, pengaruhnya pada kualitas pangan rakyat."

Baca juga: 364 Petugas Kebersihan Nunukan Dapat Sembako Idul Fitri, Bupati Nunukan: Mereka Pahlawan Persampahan

"Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik," ujarnya.

Karena itu, politikus Golkar ini menolak tegas wacana pajak sembako dan sektor pendidikan.

Ia menyarankan agar Sri Mulyani menarik RUU KUP.

"Tarik dan revisi, karena isi RUU KUP itu sangat tidak populer," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ferry Juliantono, menilai wacana pajak sembako justru membuktikan negara saat ini tengah bokek.

"Jadi kesimpulan saya ini kayaknya pemerintah lagi bokek lah sebenarnya, terus kemudian kejam sama rakyatnya," ucapnya dalam diskusi virtual bertajuk Publik Teriak Sembako Dipajak, Sabtu (12/6/2021), dilansir Tribunnews.

Menurutnya, jika saat ini pemerintah tetap memaksakan mengenakan PPN pada kebutuhan pokok, maka pemerintah dinilainya sedang mengejar setoran.

"Kalau sekarang ini kelihatan motifnya ngejar setoran, kemudian sudahlah mana yang lebih cepat dari pengenaan pajak ini," imbuhnya.

Ia pun menegaskan para pedagang siap mogok berjualan dan melakukan unjuk rasa jika wacana pajak sembako tetap diterapkan.

"Kalau pemerintahnya mengajukan Rancangan Undang-Undang, kita siap-siap menggunakan hak konstitusi kita pemogokan dan demonstrasi," katanya, dilansir Tribunnews.

Lebih lanjut, Ferry menyarankan agar pemerintah membuat terobosan lain untuk meningkatkan potensi pendapatan negara, alih-alih memaksakan pajak sembako.

Ia menilai pajak sembako sebagai hal berbahaya.

Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19, banyak mal dan retail tutup.

Sehingga pasar tradisional menjadi benteng pertahanan terakhir yang bisa menyediakan barang untuk masyarakat.

Baca juga: Momen Hari Palang Merah Sedunia, PMI Tarakan Bagi 50 Sembako Kepada Penggali Kubur dan Marbut Masjid

"Ini bahaya sekali. Apalagi sekarang mal-mal tutup, hypermarket tutup, retail tutup."

"Jadi pasar-pasar (tradisional) inilah yang menjadi benteng pertahanan di bawah, yang tetep bisa menyediakan barang ke masyarakat," tandasnya.

Tak Mencerminkan Pancasila 

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menilai wacana pajak sembako tak sesuai sila kedua dan kelima Pancasila, yang berbunyi, "Kemanusiaan yang adil dan beradab" dan "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

"Mereka, masyarakat menengah ke bawah, mayoritas rakyat Indonesia yang terhubung dengan sekolah dan sembako justru dikenakan pertambahan pajak."

"Sedangkan para orang kaya/konglomerat diberikan kebijakan tax amnesty, juga pajak 0% untuk PPnBM."

"Kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila ke 2 dan ke 5," beber HNW melalui keterangannya, Jumat (11/6/2021), dilansir Tribunnews.

Karena itu, HNW menilai pemerintah seharusnya lebih inovatif agar kewajibannya melindungi, memakmurkan, dan mencerdaskan rakyat Indonesia, dapat terpenuhi.

Ia pun menolak tegas jika wacana pajak sembako, juga menyasar sektor pendidikan swasta atau negeri, baik formal maupun informal.

Lebih lanjut, HNW mengingatkan DPR agar selalu mendengarkan aspirasi dan berlaku adil pada masyarakat.

Baca juga: Momen Peringati May Day 2021, BPJAMSOSTEK Tarakan Salurkan Paket Sembako Serentak Se-Nasional

"Dan DPR agar benar-benar mendengarkan aspirasi publik, menghadirkan keadilan dengan dan memastikan bahwa tidak ada revisi UU perpajakan yang tidak adil yang justru menambahi beban rakyat, seperti draft revisi RUU Perpajakan yang bocor dan beredar luas itu," pungkasnya.

Senada dengan HNW, Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, juga menilai wacana pajak semabako tak sesuai Pancasila dan cenderung menyengsarakan rakyat.

Tak hanya itu, menurutnya, wacana tersebut telah mencederai rasa keadilan.

"Ini kebijakan yang tidak Pancasilais karena mencederai rasa keadilan!"

"Dalam kondisi Pandemi seperti ini dapat semakin menyengsarakan rakyat," ujar Syaikhu, dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021), dilansir Tribunnews.

"Ini keadilannya dimana jika benar bahwa sembako akan dipajaki?"

"Di saat yang sama, pengemplang pajak diampuni dengan tax amnesty, pajak korporasi diringankan, dan pajak mobil mewah dibebaskan?" tambahnya.

Syaikhu kemudian mengatakan, pemerintah harusnya berempati pada kondisi yang menghimpit rakyat, terlebih di tengah pandemi seperti saat ini.

Karena itu, ia meminta agar pemerintah benar-benar mengkaji dampak dan risiko kebijakan pajak sembako sebelum diwacanakan pada publik dan diajukan ke DPR RI.

"Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit karena pandemi, pajak sembako akan semakin mencekik ekonomi dan daya beli masyarakat bawah," katanya.

"Harus dikaji betul dampak dari kebijakan tersebut sebelum dilemparkan ke publik dan DPR RI. Karena ini akan sangat mempengaruhi kredibilitas dan trust publik ke pada pemerintah," tandasnya.

Baca juga: Peringati Hardiknas di Tengah Pandemi Covid-19, Disdikbud Kaltim Berikan 200 Paket Sembako

Baleg DPR RI Ibnu Multaza Tak Setuju

Belum lama ini sejumlah media nasional memberitakan rencana pemerintah akan memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako.

Rencana itu tertuang dalam rancangan draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Adapun sembako yang bakal dikenakan PPN adalah seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Baca juga: Pemerintah Hapus PPnBM Pembelian Mobil, Ini Bocoran Harga Daihatsu, Xenia Dijual mulai Rp 184,5 Juta

Baca juga: TERBARU! Harga Mobil Usai Diskon PPnBM Pajak 0 Persen, Ertiga, Avanza, Xenia, Xpander Hingga Wuling

Padahal sebelumnya, barang berupa sembako dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN.

Merespons hal tersebut, Drs H Ibnu Multazam Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI menegaskan kurang setuju jika barang-barang konsumsi dikenakan pajak. Alasannya sudah pasti jelas karena akan membebani rakyat kecil.

Baca juga: Mudah dan Cepat, Begini Syarat dan Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id

Baca juga: Lupa EFIN? Begini Cara Dapatkan EFIN melalui Situs pajak.go.id, Lakukan sebelum 31 Maret 2021

Ia melanjutkan, jika harus dikenakan pajak, sebaiknya barang-barang konsumsi yang diimpor dari luar masuk ke Indonesia seperti buah-buahan dan aneka makanan.

" Kalau produksi dalam negeri yang sudah beredar di Indoensia jangan di kenakan pajak. Ini agar bisa bersaing dengan barang impor," urainya.

Lebih lanjut dibeberkan H. Ibnu Multazam, saat ini memang belum dibahas di DPR RI khususnya komisi terkait.

Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id.
Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id. (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)

"Tetapi nanti juga akan dibahas, kalau di kalangan di DPR RU nanti bisa disuarakan, setidak-tidaknya saya selaku anggota DPR RI dan Ketua Baleg jelas kurang setuju kalau barang konsumsi dalam negeri dikenakan pajak," jelas H. Ibnu saat menyambangi Kaltara, Kamis (10/6/2021) kemarin.

Baca juga: Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2021, Segera Login djponline.pajak.go.id

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret 2021, Login di djponline.pajak.go.id

Ia menyilakan saja jika nanti pemerintah menerapkan itu untuk barang impor seperti beras impor, gula impor juga aneka tepung-tepungan yang diperoleh dari impor.

"Kalau nanti diterapkan itu jelas akan menyebabakan barang dalam negeri kalah bersaing," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Pajak Sembako, Sri Mulyani Dinilai Permalukan Jokowi hingga APPSI Sebut Negara Bokek, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/12/polemik-pajak-sembako-sri-mulyani-dinilai-permalukan-jokowi-hingga-appsi-sebut-negara-bokek?page=4.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved