Berita Daerah Terkini
Dugaan Korupsi MGRM, Kejati Kaltim Serahkan BB Uang Rp 501 Juta & Aset Iwan Ratman ke Kejari Kukar
Dugaan korupsi MGRM, Kejati Kaltim serahkan BB uang Rp 501 juta & aset Iwan Ratman ke Kejari Kukar
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Dugaan korupsi MGRM, Kejati Kaltim serahkan BB uang Rp 501 juta & aset Iwan Ratman ke Kejari Kukar
Dalam pelimpahan tahap kedua atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirut perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman, Kejati Kaltim serahkan secara resmi barang bukti uang dan aset milim tersangka.
Terhitung dalam waktu 5 bulan tim penyidik Kejati Kaltim menelusur aset milik mantan pejabat SKK Migas era Rudi Rubiandini ini.
Baca juga: Duga ada Aktor Lain Kasus Korupsi Royalti Batubara, Pengacara Upayakan Tsk jadi Justice Collaborator
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sumber Narkoba yang Membuat Anji Ditangkap Polisi, Kini Resmi Berstatus Tersangka
Baca juga: 50 Ribu Hektare Kawasan Food Estate Belum Maksimal, Sekprov Kaltara Sebut Dinas Lakukan Kajian Ulang
"Dalam Tahap II ini diserahkan kedua tersangka dengan barang buktinya berupa 501 juta," tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Emanuel Ahmad, Selasa (15/6/2021) hari ini.
"Telah diserahkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum," imbuhnya.
Emanuel Ahmad juga menerangkan alasan dibeberkannya barang bukti didepan awak media.
"Jadi kenapa kita tampilkan uang barang bukti ini, karena tim penyidik tidak mau adanya dugaan dari masyarakat, bahwa tim penyidik tidak bekerja," ungkapnya.
Dia juga mengutarakan bahwa timnya nuga telah berupaya keras menelusur dimana saja aset-aset milik Iwan Ratman yang diduga hasil dari rasuah yang dilakukan.
Kala itu pada Februari 2021 dirumah tersangka Iwan Ratman, Jalan Kemang Utara 33 Kav. 2, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Tim Penyidik Kejati Kaltim bergerak, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Kaltim dan Surat Ijin Geledah Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penggeledahan dilakukan sebagai upaya mencari barang bukti yang dianggap mendukung dalam pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka Iwan Ratman.
"Tim penyidik sudah berupaya mencari aset dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Yang didapatkan baru empat unit mobil dan uang cash Rp 501 juta. Untuk uang ini kita titipkan di Bank Mandiri, karena kalau berupa uang tidak boleh dipegang oleh penyidik," jelas Emanuel Ahmad.
Pemberitaan sebelumnya Tim penyidik Kejati Kaltim disaksikan oleh ketua RT setempat dan security setempat, melakukan penggeledahan rumah tersangka (Iwan Ratman).
Tim penyidik Kejati Kaltim di kediaman mantan Dirut PT MGRM menggeledah seluruh bagian isi rumah yang dianggap ada tersimpan barang bukti maupun alat bukti.
Penggeledahan dilakukan sebagai upaya mencari barang bukti yang dianggap mendukung dalam pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka Iwan Ratman.
Tersangka diduga melakukan perbuatan Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana deviden yg bersumber dari partisipating interest 10 persen, pada PT. MGRM (Perusda) Kabupaten Kukar tahun 2018-2020.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dan juga melakukan penyitaan.
Tiga unit Kendaraan roda empat yaitu merek Mercy Nopol B 168 HBT, BMW Nopol B 8819 RFP, dan Honda CRV Nopol B 605 RFS. Adapun tiga unit kendaraan tersebut diduga pembeliannya berasal dari uang tindak pidana (yang dilakukan tersangka).
Tak hanya menggeledah dan menyita tiga buah mobil mewah yang diduga terkait dengan kasus korupsi Iwan Ratman, mantan dirut Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).
Bertempat di Kantor PT MGRM jalan Cicurug No.1 Menteng Jakarta Pusat.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) datangi kantor PT MGRM terkait kelanjutan penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi, tersangka Iwan Ratman.
Hari Kamis tanggal 25 Februari 2021. Tim penyidik kejati Kaltim berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajati Kaltim dan Surat izin geledah dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penggeledahan yang kembali dilakukan ini, akhirnya tim mengamankan delapan unit laptop.
Dua unit ponsel dan satu unit kendaraan merek Mitsubishi Expander.
Baca juga: Diduga Korupsi Pengadaan Solar Cell Rp 90,7 Miliar di DPMPTSP Kutim, Kejari Periksa 35 Orang Saksi
Baca juga: Presiden PKS Soroti Narasi Provokatif, Pelemahan Institusi KPK, Pancasila hingga Korupsi Bansos
Baca juga: Tiga Pegawai PDAM Tarakan Terlibat Dugaan Korupsi, Dirut Iwan Setiawan: Itu Sebelum Saya Menjabat
Bahwa tim penyidik menduga barang yang diamankan untuk disita tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Iwan Ratman.
Saat tim melakukan penyisiran dalam ruangan tersebut, tampak ruangan kantor sudah mulai dibersihkan dari berkas-berkas.
Sehingga banyak dokumen sudah tidak ada dalam lemari. Para pegawai PT MGRM yang diwawancara atau diminta keterangan cenderung tertutup dan membatasi diri untuk berbicara," ungkap pihak Kejati Kaltim.
Penulis : Mohammad Fairoussaniy
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official