Berita Daerah Terkini
Duga ada Aktor Lain Kasus Korupsi Royalti Batubara, Pengacara Upayakan Tsk jadi Justice Collaborator
Duga ada aktor utama kasus korupsi royalti batubara, pengacara upayakan tersangka jadi Justice Collaborator.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Duga ada aktor utama kasus korupsi royalti batubara, pengacara upayakan tersangka jadi Justice Collaborator.
Penasehat Hukum tersangka H (52) buron yang diringkus tim gabungan dari Kejaksaan akan upayakan pembelaan hukum kepada kliennya lewat Justice Collaborator.
Widi Aseno selaku penasehat hukum tersangka H mengatakan bahwa upaya pembelaan tentu akan dilakukan.
Dalam beberapa kali penyidikan, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sudah menjalankan apa yang sudah menjadi tugasnya, dan hal tersebut diapresiasi olehnya.
Baca juga: Negara Rugi Rp 4,5 Miliar, Kejaksaan Beber Modus Korupsi Royalti Batubara, Libatkan Auditor BPKP
Baca juga: Lolos dari Kasus Korupsi, Kadis Pertanahan Berau Supriyanto Diputus Bebas, SK Pemberhentian Dicabut
Baca juga: Diduga Korupsi Pengadaan Solar Cell Rp 90,7 Miliar di DPMPTSP Kutim, Kejari Periksa 35 Orang Saksi

"Artinya kami sebagai penasehat hukum (juga) akan melakukan pembelaan dan akan melakukan pengembangan dalam artian kita membantu pihak penyidik, berbagai macam upaya hukum salah satunya justice collaborator atau JC," jelas Widi Aseno diawal keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Dirinya juga yakin kliennya bukanlah satu-satunya orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran royalti dalam penjualan batubara, dengan memanipulasi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2019 yang tidak sesuai tarif, yang diduga kliennya terlibat oleh Kejati Kaltim.
"Karena saya sangat yakini artinya terindikasi kuat dan patut diduga klien kami bukanlah sebagai aktor yang utama. Ada kemungkinan pihak-pihak atau orang lain yang terlibat kasus ini," ucap Widi Aseno.
Ditambahkannya bisa saja ada kemungkinan bahwa kliennya, katakanlah sebagai korban atau sebagai boneka dalam perkara ini.
"Kita belum bisa mengatakan itu benar atau tidak, nanti kita coba telusuri lagi, akan kita cari fakta-fakta yang baru lagi," sambungnya.
Menyinggung celah hukum dan tepat kah pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disangkakan pada kliennya.
Widemi Aseno berpendapat ada celah hukum, namun nantinya akan dia dipelajari di persidangan.
"Celah hukum, menurut kacamata saya ada dan kami sedang kaji, tinggal nanti kita simak fakta-fakta persidangan seperti apa. Arahnya menyelamatkan klien kami dan juga mengungkapkan kasus ini secara keseluruhan dalam artian bagaimana caranya bisa merecovery apa yang menjadi kerugian terhadap negara," bebernya.
"Kalau secara implisit, acuannya kesana, pasal yang diterapkan memang arahnya kesana (pidana tipikor)," tambahnya.
Baca juga: Lolos dari Kasus Korupsi, Kadis Pertanahan Berau Supriyanto Diputus Bebas, SK Pemberhentian Dicabut
Baca juga: Diduga Korupsi Pengadaan Solar Cell Rp 90,7 Miliar di DPMPTSP Kutim, Kejari Periksa 35 Orang Saksi
Baca juga: Presiden PKS Soroti Narasi Provokatif, Pelemahan Institusi KPK, Pancasila hingga Korupsi Bansos
Negara Rugi Rp 4,5 Miliar
Negara rugi Rp 4,5 Miliar, Kejaksaan beber modus korupsi royalti batubara, libatkan Auditor BPKP.