Berita Daerah Terkini
Negara Rugi Rp 4,5 Miliar, Kejaksaan Beber Modus Korupsi Royalti Batubara, Libatkan Auditor BPKP
Negara rugi Rp 4,5 Miliar, Kejaksaan beber modus korupsi royalti batubara, libatkan Auditor BPKP.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Negara rugi Rp 4,5 Miliar, Kejaksaan beber modus korupsi royalti batubara, libatkan Auditor BPKP.
Kerugian negara sendiri akibat perbuatan tersangka H selaku Direktur Cabang dan Kuasa Direktur CV. JAR yang bergerak dibidang pertambangan mencapai Rp 4,5 Miliar lebih.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran royalti dalam penjualan Batubara dengan memanipulasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) tahun 2019 disinyalir tidak sesuai tarif seharusnya.
Baca juga: Lolos dari Kasus Korupsi, Kadis Pertanahan Berau Supriyanto Diputus Bebas, SK Pemberhentian Dicabut
Baca juga: Diduga Korupsi Pengadaan Solar Cell Rp 90,7 Miliar di DPMPTSP Kutim, Kejari Periksa 35 Orang Saksi
Baca juga: Presiden PKS Soroti Narasi Provokatif, Pelemahan Institusi KPK, Pancasila hingga Korupsi Bansos
"Tarif yang harus dibayar sesuai kalori yang tercantum dalam Report of Analysis (ROA) dengan gross calori value 6.668 kcal/kg dengan tarif 7%, namun yang dibayarkan hanya dengan tarif 3%," tegas Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad, Jumat (11/6/2021) hari ini.
Selain itu juga terdapat penjualan batubara dengan tidak membayar royalti, sehingga terdapat selisih pembayaran royalti yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Sebesar Rp. 4.503.087.964.28 (empat miliar lima ratus tiga juta delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah dua puluh sembilan sen), sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provnsi Kaltim dengan surat Nomor : SR- 201PW11/5/2020 tanggal 6 Oktober 2020," beber Emanuel Ahmad.
Perbuatan tersangka sendiri, lanjut Emanuel Ahmad, melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Tiga Pegawai PDAM Tarakan Terlibat Dugaan Korupsi, Dirut Iwan Setiawan: Itu Sebelum Saya Menjabat
Baca juga: Dibayar Rp 150 Juta, Cita Citata Sebut Korupsi Dana Bansos Covid-19 yang Namanya Terseret Selesai
"Penyidik ketika menetapkan tersangka tidak sendirian, artinya berkoordinasi auditor yakni dengan BPKP (saksi ahli). Kita gelar perkara bersama auditor ada persoalan ini ada potensi kerugian negara, lalu dihitung kerugian negaranya terus kami tetapkan tersangka," tegasnya.
"Penyidik hari ini berpendapat bahwa tersangka ditahan 20 hari kedepan, sesuai pasal 21 KUHAP, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi lagi," sambung Emanuel Ahmad.
Bahasa sederhananya, kata Aspidsus Kejati Kaltim melanjutkan keterangan, yakni tersangka H pemalsuan data kadar batubara.
Digambarkan oleh Emanuel Ahmad, misal izin batubara sendiri yang ditambang harusnya kalori 6, ternyata yang dilaporkan dengan kalori 3, dan ada selisih harga disitu.
"Dari sana kami menganggap bahwa perbuatan ini melanggar tindak pidana korupsi. Jadi negara dirugikan, seharusnya yang bersangkutan menyetor royalti sesuai dilaporkan, tetapi ternyata kurang," pungkasnya.
Kronologi Jemput Paksa Tim Gabungan Kejaksaan
Ditetapkan tersangka sejak 2020 dan Mangkir, berikut kronologi jemput paksa tim gabungan Kejaksaan.
Tersangka H (52) yang buron dan mangkir dari panggilan Kejaksaan tinggi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran royalti dalam penjualan Batubara, dijemput paksa.