Berita Tarakan Terkini

Ahli Bahasa: Postingan Iwan Setiawan di Medsos Itu Kritik Santun ke Irianto Lambrie, Bukan Fitnah

Ahli bahasa nilai postingan Iwan Setiawan adalah kritik santun, bukan fitnah & pencemaran nama baik.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ahli Bahasa, Sungkono saat diwawancarai media belum lama ini. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Ahli bahasa nilai postingan Iwan Setiawan adalah kritik santun, bukan fitnah & pencemaran nama baik.

Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2016-2021, Irianto Lambrie, pada Selasa (15/06/2021) lalu dihadirkan.

Selain saksi ahli pidana, juga dihadirkan saksi ahli bahasa, Sungkono, S.Pd., M.A., M.H. Ia menjelaskan semua tuduhan ke Iwan Setiawan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah atau penistaan.

Baca juga: Gegara Aduan Irianto Lambrie, KPU Kaltara Diberi Peringatan DKPP, Ini Tanggapan Suryanata Al Islami

Baca juga: Putusan Sela Hakim PTUN Tolak Gugatan Irianto Lambrie, Kuasa Hukum KPU: Putusan Sudah FInal

Baca juga: Soal Bertemu Iwan Setiawan di Tarakan, Eks Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Beri Keterangan Berbeda

Ada tiga poin dalam akun Facebook milik Iwan Setiawan yang dilaporkan Irianto Lambrie karena dianggap mengandung pencemaran nama baik, fitnah serta penistaan.

Sungkono lebih menilai, sebenarnya kalimat itu banyak yang mengandung retorik atau kalimat tanya yang tidak membutuhkan jawaban.

"Ibarat kritik anak kepada bapaknya, apalagi kalimat ini menggunakan kata beliau tidak ada tendensius sensi atau ingin menjatuhkan, murni kritik membangun,” ungkap mantan Dekan FKIP UBT ini, Kamis (17/02021).

Itu yang ia sampaikan saat menjadi ahli pidana di Pengadilan Negeri Tanjung Selor beberapa waktu lalu.

Menurutnya, apa yang disampaikan Iwan Setiawan dalam postingannya ini hanya mengingatkan kepada kolega dan sejenisnya untuk men-support agar bisa lebih rasional.

"Apalagi sebagai mantan pengurus partai politik dan Tim Sukses bapak Irianto, Pak Iwan sangat wajar memberikan masukan yang membangun atau peringatan agar tetap dalam jalurnya," beber Sungkono.

Hal senada juga disampaikan Dr. Dwi Cahyono Aji, S.S.,M.A selaku ahli Lingustik Forensik Universitas Borneo Tarakan (UBT).

Ia membeberkan, status mantan pengurus PDIP Tarakan yang saat ini menjabat sebagai Direktur PDAM Tarakan tersebut, sangatlah wajar mengingat semua warga negara atau masyarakat punya hak untuk menyampaikan pendapat atau kritik.

“Saya kira ini sangat wajar di tengah zaman keterbukaan publik, nah kalau seandainya wilayah-wilayah eksekutif atau contoh lain legislatif atau yudikatif tidak ada yang kontrol lantas bagaimana dong, kita butuh masyarakat atau orang-orang yang berani menyampaikan kritik-kritik seperti ini yang tentunya santun,” ucap Dwi.

Ia melanjutkan, isu-isu seperti ini akan terus up to date, dan langkah cepat memberikan kritik menurutnya lewat media sangat pas seperti Facebook.

"Sehingga pesannya juga cepat sampai, dibandingkan menempuh jalur atau tindakan yudikatif yang lain," urainya.

Lebih jauh, Doktor lulusan UGM ini menambahkan, setelah mendalami tiga poin postingan Direktur PDAM Tarakan ini, ia menyimpulkan bahwa seluruh kalimat adalah kalimat tanya, kalimat yang parafrase mencerdaskan yang dibungkus dengan tanda tanya.

“Mengapa mencerdaskan, karena yang disentuh inikan kesadaran masyarakat, misalnya menyebut bahasa-bahasanya ada hubungan keluarga? Apakah kita masih perlu pilih? Atau ini ada anggaran kehumasan yang lebih besar, apakah tidak harus ganti gubernur?” paparnya.

"Kritik yang dibangun Iwan Setiawan lebih kepada ingin membangun kesadaran masyarakat. Penyampaiannya, semua pertanyaan retorik yang dilempar ke masyarakat untuk menggugah kesadaran masyarakat. "Lebih tepatnya mencerdaskan masyarakat. Nah misalkan pak Irianto sekarang tidak terpilih, berarti kesadaran masyarakat itu bisa disentuh," sambungnya.

Ia menegaskan, belum lagi di era saat ini semua orang dapat mengakses dan melihat langsung plot anggaran kedinasan masing-masing daerah, yang pada prinsipnya kalimat dalam postingan tersebut bukan fitnah, atau berisi penghinaan dan penistaan.

“Maka dari itu, postingan kalimat pertanyaan inilah yang belum bisa dimasukkan dalam statemen sah (keabsahan) secara hukum (proses hukum), karena masih bertanya atau kalimat pertanyaan," pungkas Doktor Dwi. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved