Berita Kaltara Terkini

Tak Sesuai Kondisi Rill di Lapangan. Wagub Kaltara Yansen Minta Lahan Konsesi Diubah Sesuai Fungsi

Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan mengatakan banyak areal konsesi milik perusahaan, sudah tidak sesuai dengan kondisi rill di lapangan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (22/6/2021) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan mengatakan banyak areal konsesi milik perusahaan, sudah tidak sesuai dengan kondisi rill di lapangan.

Hal ini menyebabkan, banyaknya persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dan pihak pemerintah terkait dengan perubahan fungsi dari areal konsesi.

"Ruang inikan harus diatur baik oleh Pemkab Pemprov dan memang banyak persoalan di daerah dan masyarakat karena status lahan itu," ujar Wagub Kaltara, Yansen Tipa Padan, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Kabupaten Tana Tidung dan Malinau Usulkan Perubahaan Areal Konsesi Perusahaan, Ini Alasannya

"Status lahan juga terkadang sudah tidak layak jadi kawasan konsesi hutan karena sudah jadi pemukiman," katanya.

Pihaknya mengatakan masih banyak areal konsesi perusahaan, yang secara hukum di atas kertas benar, tapi secara fungsi di lapangan jauh berbeda.

Baca juga: Petani dan Lahan Pertanian di Tana Tidung Minim, Kebutuhan Pangan Didatangkan dari Luar Daerah

"Lalu izin yang diberikan juga kadang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, secara yuridis formal sih benar, tapi fungsi di lapangan bisa berbeda," ucapnya.

Lebih lanjut Wagub Yansen mengatakan, bila Gubernur Kaltara Zainal Paliwang menginginkan agar areal lahan yang ada ditertibkan sesuai dengan kondisi rill di lapangan.

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali dan Wabup Malinau Jakaria saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (22/6/2021)
Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali dan Wabup Malinau Jakaria saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (22/6/2021) (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Ia juga mengungkapkan bila secara prinsip, pihak perusahaan telah menyadari berbagai permasalahan tersebut, dan meminta agar pihak perusahaan melakukan pemetaan untuk mengetahui, mana kawasan yang sesuai dengan izin dan mana yang sudah beralih fungsi.

"Oleh sebab itu Pak Gubernur menegaskan untuk bagaimana lahan ditertibkan, dan meminta kepada Menteri Kehutan supaya menerbitkan izin sesuai dengan kondisi rill di lapangan," katanya.

Baca juga: DPUPR Kaltara Usulkan 400 Hektar Lahan untuk Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Ini Caranya

"Pihak perusahaan juga menyadari itu, dan mereka juga harus melihat kawasan mana yang sudah tidak layak untuk dijadikan kawasan konsesi karena sudah beralih fungsi," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang atau DPUPR Kaltara, Panji Agung mengatakan, pihaknya akan memperjuangan peralihan lahan konsensi perusahaan menjadi areal penggunaan lain atau APL.

Seperti halnya perubahan fungsi konsesi menjadi kawasan permukiman yang terjadi di Kabupaten Tana Tidung.

Baca juga: PN Tanjung Selor Sebut Dana Konsiyansi Pembebasan Lahan KBM Sudah Disalurkan, Ini Nominalnya

"Kita sudah komunikasi agar lahan-lahan yang urgent bisa diusulkan," ujar Kabid Tata Ruang, DPUPR Kaltara, Panji Agung.

"Yang urgent seperti wilayah permukiman di Tana Tidung itukan urgent sekali, jadi itu yang kita perjuangkan, kalau perubahan yang masih hutan belantara itukan tidak urgent jadi belum kami usulkan," tambahnya.

Menurut Panji Agung, berdasarkan hasil pembicaraan, pihak perusahaan mengaku akan menyetujui terkait usulan perubahan lahan konsesi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved