Idul Adha 2021

Salat Idul Adha Dibolehkan, Bupati Bulungan Syarwani Larang Jamaah di Masjid Salam-salaman dan Ini

Salat Idul Adha dibolehkan, Bupati Bulungan Syarwani larang jamaah di Masjid salam-salaman dan ini.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Bupati Bulungan Syarwani (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Salat Idul Adha dibolehkan, Bupati Bulungan Syarwani larang jamaah di Masjid salam-salaman dan ini.

Bupati Bulungan Syarwani memperbolehkan kegiatan Salat Idul Adha secara berjamaah baik di Masjid maupun di Musala, selama masa Pengetatan PPKM Mikro.

Namun, dirinya tidak akan memberikan izin terkait pelaksanaan Salat Idul Adha secara berjamaah di lapangan.

Baca juga: Kumpulan Resep Sate Kambing Enak dan Mudah Cocok untuk Daging Kurban, Hari Raya Idul Adha 2021

Baca juga: Idul Adha Topang Sektor Peternakan di Malinau, Pedagang Sebut Penjualan Meningkat Dibanding 2020

Baca juga: Pedagang di Pasar Inhutani Nunukan Beber Jenis Barang Kebutuhan Pokok yang Laku Jelang Idul Adha

Hal ini ia ungkapkan saat ditemui di Kantor Bupati Bulungan, Senin (19/7/2021).

"Salat Idul Adha itu di Masjid, Musala, Langgar itu diperbolehkan, kalau di lapangan tidak kita berikan izin," ujar Bupati Bulungan Syarwani.

Terkait batasan maksimal jamaah di tiap Masjid atau Musala, Bupati Syarwani mengaku tidak bisa memberikan batas maksimal.

Namun, dirinya menekankan pada penerapan protokol kesehatan, seperti jaga jarak antar saf jemaah, penggunaan masker selama ibadah berlangsung.

Tak hanya itu, Bupati Syarwani juga melarang para jemaah Salat Idul Adha untuk bersalam-salaman, melainkan mengimbau untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

"Kalau batasnya itu nanti respon dari tiap masyarakat, yang terpenting ketaatan prokes oleh masyarakat," terangnya.

"Jadi saya tekankan bisa melaksanaan Idul Adha, tetap menjalankan prokes, tetap menggunakan masker selama salat hingga sampai ke rumah, dan tidak perlu menjabat tangan bersalaman," ujarnya.

Terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Bupati Syarwani mewanti-wanti agar panitia tidak membuat kerumunan selama pemotongan.

Dirinya juga mewajibkan pembagian hewan kurban diberikan secara langsung dari panitia, ke tiap rumah penerima yang berhak.

Baca juga: Bantu Kontrol Gula Darah Selama Perayaan Idul Adha 2021, Simak 8 Manfaat Jus Wortel untuk Tubuh

Baca juga: Menyambut Idul Adha 1442 H, Nanti Malam Waktu Mustajab untuk Berdoa, Berikut Bacaan Doa dan Artinya

Baca juga: Salat Idul Adha di Diperbolehkan di Masjid, Waikota Tarakan: Jangan Salaman Apalagi Cipika Cipiki

"Panitia hewan kurban juga harus menghindari potensi kerumunan saat pemotongan kurban. Pembagian daging kurban itu panitia harus mengantarkan ke rumah langsung," katanya.

Guna mengurangi potensi penularan Covid-19, Bupati Syarwani juga mengimbau kepada panitia kurban dapat melaksanakan rapid tes antigen, atau telah menerima vaksin Covid-19.

"Panitia itu memang di edaran wajib rapid antigen, paling tidak dia sudah mengikuti vaksinasi," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved