Berita Daerah Terkini

Anak Anggota DPRD Samarinda yang Acungkan Jari Tengah ke Petugas Operasi Yustisi Covid-19 Minta Maaf

Anak anggota DPRD Samarinda yang acungkan jari tengah saat operasi yustisi oleh Satgas Covid-19 Samarinda minta maaf.

HO/ Satreskrim Polresta Samarinda
Dua pemuda pengelola kafe anak anggota DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik saat berada di Polresta Samarinda, sampaikan permintaan maaf, pada Jumat (30/7/2021) hari ini. HO/ Satreskrim Polresta Samarinda 

TRIBUNKATARA.COM, SAMARINDA - Buntut dari perlakuan tak pantas anak anggota Dewan Samarinda yang mengelola sebuah kafe di Jalan Kedondong, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kaltim, akhirnya memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk meminta maaf.

Dua pemuda pengelola kafe anak anggota DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik yang tercatat mahasiswa di Universitas Brawijaya dihadirkan di Polresta Samarinda, Jumat (30/7/2021) sore.

Selain permohonan maaf, mereka dimintai keterangan terkait acungan jari tengah kearah petugas yang dilakukan salah seorang pemuda yang bernama Muhammad Daffa (19).

Baca juga: Cegah Covid-19 Masuk Nunukan, Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia Wajib Penuhi Syarat Berikut ini

Baca juga: Bantu Sembako untuk Warga Isoman, Separuh Desa di Bulungan Tambah Alokasi Anggaran Tangani Covid-19

Baca juga: Kasus Covid-19 Aktif 1.237 & Kematian 75 Orang, Dinkes Bulungan Sebut Penyebaran Corona Masih Tinggi

Daffa terlihat tidak menggunakan masker saat malam operasi yustisi, dengan pedenya mengacungkan jari tengah tepat disebelah saudara laki-lakinya, gestur tersebut tertangkap kamera tim satgas yang melakukan sidak.

"Iya betul (kami panggil mintai keterangan), yang bersangkutan juga minta maaf," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena, Jumat (30/7/2021) petang.

Hasil permintaan keterangan dan pernyataan permohonan maaf kedua anak angga dewan ini juga disampaikannya.

Pemuda kelahiran Samarinda, 20 September 1997 mengaku ketika tim satgas datang dan salah satu dari anggota Satpol PP memberitahukan bahwa adanya aturan PPKM Level IV, dia hanya bersikap biasa saja.

Namun Daffa sempat mengeluarkan gestur tangan jari tengah yang diakuinya secara tidak sengaja tertangkap kamera salah satu tim satgas.

"Diakui oleh dia (pelaku), akibat gestur tersebut menjadi viral. Selanjutya bentuk dan tanggung jawabnya merasa bersalah karena akibat ekpresi secara reflek jari tengah tersebut menjadi ribut di media sosial. Pelaku meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan, serta membuat surat pernyataan," tegas Kompol Andika Dharma Sena.

"Maksud dan tujuannya sesuai hasil pemeriksaan adalah ekpresi anak muda ketika di foto dan hal tersebut bukan ditujukan kepada siapa-siapa. Yang mana ketika di foto, pelaku tidak tahu bahwasanya gambar tersebut diupload oleh orang lain," sambung Kasat Reskrim.

Tak hanya media sosial, ramainya pemberitaan gestur jari tengah yang diacungkan pada tim satgas Covid-19 saat operasi yustisi ini juga menimbulkan kontroversi, lantaran sang ayah Abdul Rofik yang juga Ketua Pansus Covid-19 DPRD Samarinda saat dikonfirmasi media ini malah cenderung menyayangkan sikap Satpol PP yang datang secara berkerumun.

Instruksi Walikota Samarinda Andi Harun dalam PPKM Level IV sendiri tegas menyatakan bahwa kafe, warung dan restoran boleh membuka usaha dengan take away, adapun makan ditempat hanya 20 menit.

Baca juga: Nunukan Masuk Zona Merah, Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 Tambah 110 Pasien Hari Ini, 2 Meninggal

Baca juga: Gelar “Kemenkumham Berbagi”, Imigrasi Nunukan Bagikan 100 Paket Sembako bagi Pasien Isoman Covid-19

Baca juga: Strategi Percepatan Vaksinasi Covid-19

Dalam pertemuan hari ini, permintaan maaf dan pengambilan keterangan dari Daffa juga hadir Kepala Pol PP Provinsi Kaltim, AKBP Gede Yusa.

Daffa hadir bersama saudara laki-lakinya serta ayahnya dalam membuat surat pernyataan dan video permohonan maaf.

Dari pemberitaan sebelumnya, mengenai kegiatan operasi yustisi ini berlangsung pada tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WITA, yang mana personil Satgas Covid-19 gabungan memberikan himbauan mengenai instruksi Walikota  tentang aturan PPKM level IV.  

Penulis : Mohammad Fairoussaniy

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved