Berita Daerah Terkini
PN Tipikor Samarinda Kembali Tunda Sidang Iwan Ratman, Sebelumnya Beralasan Vertigo Sekarang Diare
PN Tipikor Samarinda kembali tunda sidang terdakwa kasus korupsi eks Dirut PT MGRM Iwan Ratman, sebelumnya beralasan vertigo sekarang diare.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - PN Tipikor Samarinda kembali tunda sidang terdakwa kasus korupsi eks Dirut PT MGRM Iwan Ratman, sebelumnya beralasan vertigo sekarang diare.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menunda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM), pada Kamis (29/7/2021) siang kemarin.
Sidang sendiri terpaksa kesekian kali ditunda dan dijadwalkan ulang pada 5 Agustus pekan depan.
Baca juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Ekspor Benih Lobster, Hak Politik Dicabut
Baca juga: PPKM Level 4 Sudah Berjalan, Koramil 0907/04 Tarakan Utara Bagikan dan Gelar Razia Masker
Baca juga: Provinsi Kaltara Siapkan 12 Cabor di PON Papua, Ketua KONI Muhammad Nasir Sebut Semua Unggulan
Terdakwa Iwan Ratman yang semestinya kembali dihadirkan, ternyata tidak hadir.
Saat sidang baru dibuka, terdakwa beralasan sedang menderita penyakit diare.
Jadwal persidangan pun dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM) terpaksa kembali diundur.
Hal ini dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Kaltim, Zaenurofiq ketika dikonfirmasi.
"Tadi saat persidangan baru dibuka, terdakwa saat ditanya majelis hakim, mengaku sedang sakit diare. Badannya lemas dan mengaku tidak bisa mengikuti persidangan," ungkap Rofiq, sapaan karib pria ini, Jumat (30/7/2021) hari ini.
Rofiq yang juga menjabat sebagai Kasi Penuntut Umum di Kejati Kaltim itu menyampaikan bahwa harusnya, persidangan kemarin siang berlangsung dengan menghadirkan lima orang saksi yang merupakan bagian internal di PT MGRM.
Sebelumnya disampaikannya, bahwa pihaknya akan mengejar sejumlah pernyataan dari kelima saksi.
Mulai dari kegiatan usaha yang digeluti perusda milik Pemkab Kukar ini sampai terkait pengetahuan kelima saksi atas dugaan pengalihan uang sebesar Rp50 miliar yang merupakan anggaran proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM.
Mulanya uang tersebut berada di Rekening PT MGRM kemudian diduga dialirkan oleh terdakwa Iwan Ratman ke Rekening PT Petro TNC International.
"Kemudian apakah saksi juga mengetahui kalau proyek ini sudah jalan atau tidak. Lalu dimana rencananya proyek ini akan dikerjakan,” beber Rofiq.
Terhitung dua kali Majelis Hakim dipimpin Hasanuddin dengan didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, menunda sidang perkara bernomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr.
"Pengakuannya dia begitu, entah ini modus atau gimana. Mau tak mau karena mengaku lemas (sakit), majelis hakim pun terpaksa harus menunda," ujarnya.