Berita Daerah Terkini
PN Tipikor Samarinda Kembali Tunda Sidang Iwan Ratman, Sebelumnya Beralasan Vertigo Sekarang Diare
PN Tipikor Samarinda kembali tunda sidang terdakwa kasus korupsi eks Dirut PT MGRM Iwan Ratman, sebelumnya beralasan vertigo sekarang diare.
"Sudah dua kali (ditunda). Yang pertama itu mengaku vertigo, kalau sekarang sedang diare. Sidangnya ditunda sampai Kamis depan," sambung Rofiq.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Iwan Ratman telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, hingga sebesar Rp50 miliar. Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp50 miliar.
Eks Dirut PT MGRM ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak BBM, yang rencananya akan dibangun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon, namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana.
Dia lantas diduga menilap uang proyek sebesar Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta bernama PT Petro T&C Internasional. Dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja.
Sedang terdakwa Iwan Ratman ternyata merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro T&C International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut.
Kerugian negara yang diderita, tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021.
Baca juga: Kasus Korupsi Ice Flake, Tim Kuasa Hukum NA Ajukan Praperadilan: Sebut Penetapan Banyak Kejanggalan
Baca juga: Apa Peran Iwan Ratman di Kasus Korupsi SKK Migas Era Rudi Rubiandini? Kini Ditangkap Kejati Kaltim
Baca juga: Dugaan Korupsi MGRM, Kejati Kaltim Serahkan BB Uang Rp 501 Juta & Aset Iwan Ratman ke Kejari Kukar
Atas dugaan perbuatan ini, Iwan Ratman dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penulis : Mohammad Fairoussaniy
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official