Berita Daerah Terkini

PN Tipikor Samarinda Kembali Tunda Sidang Iwan Ratman, Sebelumnya Beralasan Vertigo Sekarang Diare

PN Tipikor Samarinda kembali tunda sidang terdakwa kasus korupsi eks Dirut PT MGRM Iwan Ratman, sebelumnya beralasan vertigo sekarang diare.

TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarina. TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - PN Tipikor Samarinda kembali tunda sidang terdakwa kasus korupsi eks Dirut PT MGRM Iwan Ratman, sebelumnya beralasan vertigo sekarang diare.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menunda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM), pada Kamis (29/7/2021) siang kemarin.

Sidang sendiri terpaksa kesekian kali ditunda dan dijadwalkan ulang pada 5 Agustus pekan depan.

Baca juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Ekspor Benih Lobster, Hak Politik Dicabut

Baca juga: PPKM Level 4 Sudah Berjalan, Koramil 0907/04 Tarakan Utara Bagikan dan Gelar Razia Masker

Baca juga: Provinsi Kaltara Siapkan 12 Cabor di PON Papua, Ketua KONI Muhammad Nasir Sebut Semua Unggulan

Terdakwa Iwan Ratman yang semestinya kembali dihadirkan, ternyata tidak hadir.

Saat sidang baru dibuka, terdakwa beralasan sedang menderita penyakit diare

Jadwal persidangan pun dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM) terpaksa kembali diundur.

Hal ini dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Kaltim, Zaenurofiq ketika dikonfirmasi. 

"Tadi saat persidangan baru dibuka, terdakwa saat ditanya majelis hakim, mengaku sedang sakit diare. Badannya lemas dan mengaku tidak bisa mengikuti persidangan," ungkap Rofiq, sapaan karib pria ini, Jumat (30/7/2021) hari ini.

Rofiq yang juga menjabat sebagai Kasi Penuntut Umum di Kejati Kaltim itu menyampaikan bahwa harusnya, persidangan kemarin siang berlangsung dengan menghadirkan lima orang saksi yang merupakan bagian internal di PT MGRM.

Sebelumnya disampaikannya, bahwa pihaknya akan mengejar sejumlah pernyataan dari kelima saksi. 

Mulai dari kegiatan usaha yang digeluti perusda milik Pemkab Kukar ini sampai terkait pengetahuan kelima saksi atas dugaan pengalihan uang sebesar Rp50 miliar yang merupakan anggaran proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM. 

Mulanya uang tersebut berada di Rekening PT MGRM kemudian diduga dialirkan oleh terdakwa Iwan Ratman ke Rekening PT Petro TNC International. 

"Kemudian apakah saksi juga mengetahui kalau proyek ini sudah jalan atau tidak. Lalu dimana rencananya proyek ini akan dikerjakan,” beber Rofiq.

Terhitung dua kali Majelis Hakim dipimpin Hasanuddin dengan didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, menunda sidang perkara bernomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr.

"Pengakuannya dia begitu, entah ini modus atau gimana. Mau tak mau karena mengaku lemas (sakit), majelis hakim pun terpaksa harus menunda," ujarnya.

"Sudah dua kali (ditunda). Yang pertama itu mengaku vertigo, kalau sekarang sedang diare. Sidangnya ditunda sampai Kamis depan," sambung Rofiq.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Iwan Ratman telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, hingga sebesar Rp50 miliar. Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp50 miliar. 

Eks Dirut PT MGRM ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak BBM, yang rencananya akan dibangun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon, namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. 

Dia lantas diduga menilap uang proyek sebesar Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta bernama PT Petro T&C Internasional. Dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja.

Sedang terdakwa Iwan Ratman ternyata merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro T&C International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut. 

Kerugian negara yang diderita, tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021.

Baca juga: Kasus Korupsi Ice Flake, Tim Kuasa Hukum NA Ajukan Praperadilan: Sebut Penetapan Banyak Kejanggalan

Baca juga: Apa Peran Iwan Ratman di Kasus Korupsi SKK Migas Era Rudi Rubiandini? Kini Ditangkap Kejati Kaltim

Baca juga: Dugaan Korupsi MGRM, Kejati Kaltim Serahkan BB Uang Rp 501 Juta & Aset Iwan Ratman ke Kejari Kukar

Atas dugaan perbuatan ini, Iwan Ratman dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penulis : Mohammad Fairoussaniy

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved