Berita Daerah Terkini

Usaha Heriyanti Akidi Tio Penyumbang Rp 2 Triliun Bangkrut, Suami Sopir Taxi, Ini Kesaksian Ketua RT

Usaha Herianti anak dari Akidi Tio penyumbang Rp 2 triliun mengalami kebangkrutan & suami menjadi driver taxi online, begini kesaksian Ketua RT.

Kolase TribunKaltara.com / TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA dan Dok Polda Sumsel
Heriyanti Putri Akidi Tio bersama Suami, Rudi Sutadi, keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel terkait polemik sumbangan Rp 2 Triliun, Senin (2/8/2021). (Kolase TribunKaltara.com / TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA dan Dok Polda Sumsel) 

Menurut Supriadi, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Polda Sumsel, Senin (26/7/2021), uang sumbangan Rp 2 Triliun itu direncanakan cair, Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata tak kunjung cair.

Lantas Polda Sumsel menjelaskan uang tersebut mengalami beberapa kendala teknis untuk dicairkan.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda Sumsel.

Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap.

Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan sumbangan Rp 2 Triliun melalui bilyet giro," ucap Kombes Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Sumbangan Rp 2 Triliun Pengusaha Palembang Ternyata Prank, Anak Akidi Tio Ditangkap Polisi

Ia mengatakan, kendala pencairan dana tersebut ada di bilyet giro.

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan.

Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat bersabar terkait polemik sumbangan Rp 2 Triliun itu.

"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam.

Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.

Sebelumnya Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Pernyataan itu disampaikan Kombes Pol Ratno Kuncoro saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas.

Kalau penyidikan Dirkrimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum yang punya kewenangan," ungkap Supriadi.

Baca juga: Kronologi Prank Sumbangan Rp 2 T Keluarga Akidi Tio di Palembang, Jenderal Polisi Ngaku Sempat Kaget

Awal mula Heriyanti disebut tersangka

Mulanya status anak Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka terkait prank sumbangan Rp 2 Triliun itu datang dari Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat berbincang dengan Prof Dr dr Hardi Darmawan.

Sosok Prof Dr dr Hardi Darmawan merupakan dokter keluarga Akidi Tio, sekaligus orang yang menjadi perantara saat penyerahan simbolis sumbangan Rp 2 Triliun itu.

"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak, Heriyanti salah atau tidak?," tanya Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021), mengutip Tribun Sumsel.

Kemudian Kombes Pol Ratno Kuncoro memastikan bahwa uang sumbangan Rp 2 Triliun itu tidak ada, sehingga Heriyanti akan menjadi tersangka.

"Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada.

Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno menambahkan.

Prof Dr dr Hardi Darmawan hadir di gedung Ditkrimum Polda Sumsel hanya berselang sepuluh menit setelah kedatangan Heriyanti.

Polisi ingin meminta keterangan mantan Dirut RS RK Charitas tersebut mengenai rencana sumbangan Rp 2 Triliun yang sempat diserahkan secara simbolis oleh Heriyanti langsung ke Kapolda Sumsel.

"Maksudnya apakah bapak mengecam tindakan Heriyanti atau tetap mendukung dia?" tanya Kombes Pol Ratno Kuncoro.

"Bapak setuju kita penjarakan dia?" tanya Kombes Pol Ratno Kuncoro lagi.

Dicecar pertanyaan itu, Hardi Darmawan hanya diam.

Baca juga: Hotman Parris Sudah Cium Kejanggalan Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Masyarakat Tertipu

Ia juga tampak kebingungan dengan apa yang terjadi.

"Saya tidak tahu (uangnya ada atau tidak).

Dia mengatakan pada saya ada (uang itu)," ujar dr Hardi.

Kombes Pol Ratno Kuncoro kembali menimpali pertanyaan, apakah Prof Hardi Darmawan setuju bila Heriyanti harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kebohongan yang sudah dilakukannya.

"Ya kalau tidak ada, harus minta maaf ke masyarakat Indonesia," ujar dr Hardi.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Prof Hardi Darmawan selanjutnya dibawa ke ruang Dir Krimum Polda Sumsel untuk bertemu langsung dengan Heriyanti.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua RT Tempat Tinggal Anak Akidi Tio Sebut Heriyanti dan Suami Jarang Keluar Rumah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved