Berita Tarakan Terkini
HUT RI ke-76, 477 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tarakan Dapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas
Total 477 yang mendapatkan remisi di momen HUT ke-76 RI, 4 orang langsung bebas, di serahkan di halaman rumah jabatan Walikota Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Di momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI, Lapas Kelas IIA Tarakan akhirnya memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada warga binaannya, Selasa (17/8/2021).
Pemberian remisi langsung diberikan simbolis Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M.Kes di halaman rumah jabatan Wali Kota Tarakan usai Upacara HUT ke-76 RI pagi tadi.
Total 477 yang mendapatkan remisi di momen HUT ke-76 RI tahun ini dari 1.330 penghuni Lapas Kelas IIA Tarakan. Dikatakan Kalapas Kelas IIA Tarakan, Yosep Benyamin Yembise, memang setiap jelang momen HUT RI, selalu dilakukan usulan pemberian remisi.
Baca juga: HUT Republik Indonesia ke-76, Lapas Klas IIB Nunukan Berikan Remisi 411 WBP, Tak Ada yang Bebas
“Kita ada kegiatan yang harus dilaksanakan terutama menjelang remisi 17 Agustus yang ke-76. Khusus Lapas Tarakan usulkan beberapa warga binaan yang memenuhi syarat baik syarat administratif maupun subtantif untuk mendapatkan remisi,” beber Yosep Benyamin Yembise.
Adapun lanjutnya, masih ada 480 warga binaan belum disetujui Kemenkumham untuk mendapatkan remisi. Alasannya 480 orang warga binaan tersebut belum memenuhi syarat administratif dan subtantif.
“Karena ada yang bertatus tahanan ada yang sudah napi tapi belum memenuhi syarat dapat remisi,” bebernya.
Baca juga: Jelang HUT ke-76 RI, 477 Warga Binaan Lapas Tarakan Diusulkan Memperoleh Remisi
Ia melanjutkan, dari 477 warga binaan yang menerima remisi tahun ini, total ada 211 orang yang mendapatkan remisi untuk kategori RU 1 berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006.
Remisi dari ada RU 1 yakni remisi umum 1 dimaa warga binaan hanya dilakukan pengurangan masa hukuman. Kemudian lanjut Yosep, untuk RU 2 ada empat orang dinyatakan bebas.
“Kemudian tindak pidana pasal 34 A ayat 1 PP Nomor 99 tahun 2011 untuk RU 1 itu 257 orang. Kemudian RU2 sebanyak lima orang. Namu lima orang ini belum bisa bebas karena harus menjalankan kurungan pengganti denda,” bebernya.

Adapun lebih lanjut untuk pengurangan remisi ada yang dipotong mulai dari satu bulan dan ada juga hingga enam bulan.
“ Ada 20-an warga binaan yang enam bulan. Jadi hari ini tanggal 17 Agustus, ada ada 9 orang seharusnya bebas. Tapi lima orang menjalani ganti kurungan dan empat yang benar-benar bebas,” sebutnya.
Ia melanjutkan kembali di momen HUT ke-76 RI ini, untuk kegiatan Lapas sudah membentuk panitia. Ada berbagai lomba yang dilaksanakan.
Baca juga: 711 Napi Lapas Tenggarong Dapat Remisi Idul Fitri, Setahun Harus Berkelakuan Baik
Di antaranya lomba penerapan protokol kesehatan (prokes) masing-masing blok. Termasuk lomba badminton, basket dan voli serta futsal.
“Kami ingin membudayakan prokes di lapas. Lomba yel yel kaitannya dengan prokes,” ujarnya.
Ia melanjutkan, upacara HUT sesuai arahan pusat ada dilaksanakan secara virtual oleh Kemenkumham RI.
Sementara itu, salah seorang mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan, Ridwan mengakui lega dan akhirnya bisa menghirup udara segar dengan bebas.