Berita Kaltara Terkini
Tak Hadir Dalam Sidang Pembacaan Putusan, Penasehat Hukum Sebut Iwan Setiawan Sempat Kritis
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Aryono Putra, kliennya sempat kritis dan menjalani perawatan secara intensif di rumahnya. Positif Covid-19.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Persidangan pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Dirut PDAM Tarakan Iwan Setiawan resmi ditunda.
Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran terdakwa dalam ruang sidang, lantaran masih harus menjalani isomasi mandiri setelah terpapar Covid-19.
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Aryono Putra, kliennya sempat kritis dan menjalani perawatan secara intensif di rumahnya.
Baca juga: Sidang Putusan Iwan Setiawan Ditunda, Terdakwa Positif Covid-19, Lanjutan Kasus Pencemaran Nama Baik
Hal ini ia ungkapkan saat ditemui di Gedung PN Tanjung Selor, Kamis (26/8/2021).
"Sesuai surat yang kami sampaikan pada 24 Agustus lalu dan kami antarkan ke panitera, jadi pada Tanggal 18 Agustus Pak Iwan positif Covid-19," kata Aryono.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik, Iwan Setiawan Optimis Menang, Ngaku Tak Hina Irianto Lambrie
"Dan klien kami sempat kritis, saat ini sedang berada di rumah untuk perawatan intensif," tambahnya.
Tak hanya Iwan Setiawan, Aryono mengungkapkan tim kuasa hukum juga terpapar Covid-19 yakni Ketua Tim Penasehat Hukum Salahuddin.

Termasuk ketua Tim Penasehat Hukum Pak Salahuddin, beliau terkonfirmasi positif jadi memang kondisi Covid-19 kita tidak bisa menduga," terangnya.
Lebih lanjut pihaknya menyanggupi penundaan persidangan pembacaan putusan Iwan Setiawan pada 2 September mendatang, atau ketika Iwan Setiawan selesai menjalani isolasi mandiri.
Baca juga: Ahli Bahasa: Postingan Iwan Setiawan di Medsos Itu Kritik Santun ke Irianto Lambrie, Bukan Fitnah
"September diagendakan kembali, mudah-mudahan klien kami Pak Iwan Setiawan bisa hadir, bisa sembuh, sehat kuat dan menjalani persidangan nanti," tuturnya.
Diketahui kasus yang melibatkan Iwan Setiawan tersebut, berawal dari postingannya di Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik Mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie.
Iwan Setiawan didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 311 ayat 1 KUHP.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi