Berita Tarakan Terkini
Beber Penyebab Kebakaran Listrik,Tegaskan Pemasangan Instalasi Harus Dilakukan Petugas Bersertifikat
Manager PT PLN Persero UP3 Kalimantan Utara, Suparje Wardiyono membeberkan detail sebab terjadinya kebakaran karena listrik.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Manager PT PLN Persero UP3 Kalimantan Utara, Suparje Wardiyono membeberkan detail sebab terjadinya kebakaran karena listrik.
Di antaranya, pembebanan lebih pemakaian oleh pelanggan. Kemudian, sambungan tidak sempurna saat pemasangan. Lalu ada pula perlengkapan dan material yang tidak standar.
“Juga pembatas arus tidak sesuai dan terjadi kebocoran isolasi karena listrik statis, faktor tekanan mekanik, digerogoti binatang dan sambaran petir,” bebernya.
Baca juga: Sebulan Terjadi Lima Kali Kebakaran di Kota Tarakan, Penyebab Didominasi Konsleting Listrik
Secara umum ada empat yang harus diperhatikan lanjut Suparje. Pertama soal material. Ia mengimbau masyarakat agar menggunakan material dan alat yang standar dan ber-SNI dan sesuai dengan penggunaannya serta rating pemakaiannnya.
Kemudian lanjutnya, pada pemasangan instalasi. Diharapkan melakukan pemasangan instalasi secara baik dan benar, menggunakan alat yang tepat dan oleh tenaga teknik yang berkompeten dan bersertifikat.
Baca juga: Kebakaran di Amal Baru, Diduga Korsleting Listrik, PMK Tarakan Sempat Terkendala Akses Jalan Lokasi
“Dan berada dalam wadah biro teknik listrik resmi dan diperiksa oleh Lembaga Inspeksi Teknik resmi terdaftar,” ujarnya.
Selanjutnya, pemeliharaan. Dalam hal ini melakakukan pengecekan dan pemeliharaan secara berkala. Dan terakir, penggunaan alat yang tepat, tidak melebihi dayanya serta bertumpuk, serta menghindari material atau bahan yang mudah terbakar dekat dengan instalasi listrik.

Ia juga membeberkan batas tanggung jawab dan milik antara PLN dan pelanggan. Tanggung jawab dan milik PLN adalah jaringan degan tegangan rendah 220 Volt.
“Kemudian Sambungan Rumah (SR), sampai Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yaitu kWhmeter dan Miniatur Circuit Breaker (MCB),” ujarnya.
Baca juga: Listrik Padam di Tanjung Selor, Begini Penjelasan Kepala Manajer PT PLN UP 3 Kaltara Suparje
APP ini adalah instalasi milik pelanggan yang menjadi milik dan tanggung jawab pelanggan mulai dari merencanakan, mengoperasikan dan memelihara instalasi tersebut.
Untuk itu, pelanggan diminta menggunakan Biro Teknik Listrik (BTL) resmi terdaftar dan Lembaga Inpeksi Teknik (LIT) resmi terdaftar yang bekerja sama dengan PLN.
“BTL dan LIT sudah mendapatkan pelatihan kompetensi dan legalitas serta memiliki tenaga teknik yang kompeten dan bersertifikat sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah