Berita Nunukan Terkini

DPRD Nunukan Usulkan Pembebasan Hutan Lindung di Desa Sei Limau, Masyarakat Jadi Dilema Karena Ini

DPRD Nunukan mengusulkan pembebasan kawasan hutan lindung di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO- cAndre Pratama
Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andre Pratama. . 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - DPRD Nunukan mengusulkan pembebasan kawasan hutan lindung di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Nunukan Andre Pratama melalui seminar dan konsultasi publik penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), pada 19 Oktober lalu.

Saat dimintai keterangannya, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan itu, menyampaikan warga di RT 004 dan RT 008, Desa Sei Limau itu sudah bermukim sejak tahun 1980.

Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya Kunjungi Tana Tidung, Kabag Prokopim: Ada Kawasan Hutan yang Dilepaskan

Bahkan, sejak dulu sebagian besar warga di desa itu sudah melakukan kegiatan pertanian dan perkebunan.

"Pada tahun 2007 dan 2008 Pemda bangun jalan di sana, mas full adress.
Tidak mungkin jalan dibangun di dalam kawasan hutan lindung," kata Andre Pratama kepada TribunKaltara.com, Minggu (24/10/2021), pukul 11.30 Wita.

Baca juga: Fernando Sinaga: Kementerian LHK Gagal Capai Target Pelepasan Kawasan Hutan untuk Reforma Agraria

Lalu, kata Andre pada tahun 2014, ada peta hutan lindung baru, yang didalamnya merupakan kawasan RT 004 dan 008 Desa Sei Limau.

Menurutnya, sangat tidak masuk akal kedua RT itu berada dalam kawasan hutan lindung.

Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andre Pratama. .
Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andre Pratama. . (TRIBUNKALTARA.COM/ HO- cAndre Pratama)

"Masyarakat sudah puluhan tahun tinggal di situ. Di sana ada aset daerah berupa jalan kabupaten yang dibangun. Itukan puluhan miliar anggarannya," ucapnya.

Dia mengaku, revisi RT/RW menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan agar dua RT yang masuk dalam kawasan hutan lindung itu dibebaskan.

Baca juga: Wagub Paparkan Kondisi Perhutanan Kalimantan Utara kepada Menteri LHK Siti Nurbaya

"Inti dari revisi RT/RW adalah bagaimana mensejahterakan rakyat. Bagaimana masyarakat di sana sejahtera, kalau masih dalam kawasan hutan lindung. Bantuan dari desa termasuk ADD, atau bantuan dari pemerintah tidak akan sampai ke sana kalau masih dalam kawasan hutan lindung," ujarnya.

Lanjut Andre,"Kalau dibilang justifikasi teknis ya inilah. Ada bantuan pupuk, pestisida, dan bibit dari Dinas Pertanian tidak bisa tembus ke sana," tambahnya.

Bahkan kata Andre, lantaran tak mendapat bantuan dari pemerintah, masyarakat jadi dilema.

Ingin mengagunkan sertifikat tanah ke bank untuk modal bertani dan berkenan juga tidak bisa, sebab statusnya kawasan hutan lindung.

Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbaya Kunjungi Tana Tidung, Kabag Prokopim: Ada Kawasan Hutan yang Dilepaskan

"Bagaimana mau diagunkan kalau masih dalam kawasan hutan lindung. Melalui revisi inilah, kita harapkan itu diajukan. Tergantung tim dari Provinsi nanti. Kehadiran pemerintah tidak bisa dirasakan warga kalau masih begini terus," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved