Berita Kaltara Terkini

Sambangi Kaltara, Nurul Ghufron Sebut KPK Punya Keterbatasan Wewenang Lakukan Pencegahan Korupsi

Sambangi Kaltara, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sebut KPK punya keterbatasan wewenang lakukan pencegahan korupsi.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Gubernur Kaltara Zainal Paliwang saat menyampaikan konferensi pers Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemda se-Kaltara dan Pemprov Kaltara di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Senin (25/10/2021).(TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sambangi Kaltara, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sebut KPK punya keterbatasan wewenang lakukan pencegahan korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambangi Kaltara pada Senin (25/10/2021).

Dalam kunjungannya ke Kaltara itu, Ia memberikan paparan dalam Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemda se-Kaltara dan Pemprov Kaltara.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Energi, Bupati Malinau Inginkan Pemprov Kaltara Terus Sinergi Bangun PLTA Mentarang

Mantan Dekan FH Unej itu menuturkan, bahwa KPK memiliki keterbatasan dalam melaksanakan pencegahan korupsi.

Menurutnya, berdasarkan tugas dan wewenang KPK, maka KPK harus menghormati wewenang instansi lain seperti instansi di pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi.

"Bahwa KPK berdasarkan UU 19/2019 Pasal 6 salah satu tugasnya itu pencegahan terhadap bisnis dan pelaksanaa pemerintahan dan pelayanan publik yang dapat menimbulkan korupsi itu ranahnya KPK untuk melakukan pencegahan," kata Nurul Ghufron.

"Tapi KPK saat melakukan pencegahan harus menaati pada kewenangan masing-?asing lembaga, misalnya Pemda itu memiiki wewenang otonom untuk mengelola wilayahnya," ujarnya.

"Sehingga intervensi KPK itu sifatnya hanya mengarahkan seperti pembentukan penganggaran, optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan APIP itu kami lakukan," tambahnya.

Nurul Ghufron melanjutkan, bila dalam hal pencegahan korupsi, KPK tidak dapat langsung melakukan eksekusi, melainkan hanya dapat memberikan rekomendasi pada pelaksana atau eksekutif.

"Tetapi kami tidak langsung mengeksekusi, contohnya di Kaltara memiliki banyak potensi SDA, KPK hanya melakukan rekomendasi bagaimana meningkatkan pendapatan pajak," terangnya.

Baca juga: Momen Haru di Sidang Paripurna HUT ke-9 Kaltara, Norhayati Teteskan Air Mata saat Serahkan Tumpeng

"Pajak-pajak yang sebelum terindentifikasi itu kami bantu ungkapkan, setelah terindentifikasi kami bantu cara menghitung dan menariknya itu kami bantu, tapi sesuai dengan kewenangamnya karenanya KPK memiliki keterbatasan," katanya.

Tak hanya di pemerintahan, keterbatasan wewenang KPK dalam pencegahan korupsi juga terdapat di sistem politik.

Sama halnya di pemerintahan daerah, KPK juga tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan.

Karenanya KPK hanya dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada pihak-pihak yang melaksanakan atau terlibat langsung dalam sistem politik seperti halnya Parpol.

"Dan dalam sistem politik, KPK itu wewenangnya hanya memberi saran, karena itu tercipta dari peraturan perundangan-undangan, undang-undang di ranah politik tercipta oleh pemerintah dan DPR untuk menyusunnya, KPK tidak memiliki wewenang ke sana," katanya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved