Berita Tarakan Terkini
Disdagkop Kaltara Beber Alasan Kenaikan Harga Minyak Goreng, Masih Tunggu Instruksi Pusat
Kenaikan harga minyak goreng yang terjadi di Kota Tarakan, Kepala Disdagkop Provinsi Kaltara, Hasriani membenarkan hal tersebut.Tunggu instruksi pusat
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Menanggapi kenaikan harga minyak goreng yang terjadi di Kota Tarakan, Kepala Disdagkop Provinsi Kaltara, Hasriani membenarkan hal tersebut.
Hasriani mengatakan bahwa berdasarkan laporan hasil pengawasan, hampir setiap hari terjadi kenaikan harga minyak goreng.
Kenaikan yang terjadi disebabkan beberapa faktor. Di antaranya disebutkan Hasriani, yakni kenaikan harga CPO dunia.
Baca juga: Pasca Harga Minyak Goreng Naik, Penjual Gorengan di Tarakan Ikut Terdampak, Pilih Tetap Bertahan
“Lalu ada juga permintaan bahan baku biodiesel, dan turunnya panen sawit secara nasional,” beber Hasriani.
Inilah yang menyebabkan kenaikan harga di pasaran dan efeknya ke konsumen. Saat ini saja lanjut Hasriani, minyak curah mengalami kenaikan di kisaran Rp 1.500 per kemasan sampai dengan Rp 2.500 per liter.
“Kenaikan harga minyak makan ini terjadi secara nasional sehingga pihak distributor yang mengambil dari pabrik naik,” jelasnya.
Baca juga: Penjual Akui Harga Minyak Goreng 5 Liter Naik Rp 7.000, Prediksi Kedepan Masih Alami Kenaikan
Sehingga lanjutnya, secara otomatis berdampak pada pelaku usaha dan konsumen. Untuk itu pihaknya menanti keputusan dari pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian Perdagangan sebab hingga kini belum ada surat dari Kementerian Perdagangan.
"Dari pengawasan yang kami lakukan beberapa tahun lalu hingga saat ini terhadap kenaikan komoditi atau bahan pokok tertentu khususnya masyarakat Kaltara tidak terlalu mempersoalkan itu,” urainya.

Menurutnya, ini masih dianggap aman. Yang saat ini dikhawatirkan dan membuat repot jika barangnya tidak tersedia.
“ Sementara di pusat juga masih melakukan pemantauan terus terhadap kondisi ini sehingga daerah menyesuaikan," bebernya.
Baca juga: Minyak Goreng di Krayan Rp 35 Ribu, Program Jembara Muat 950 Kg Barang Per Tahun, Haberly: Tak Cukup
Sampai saat ini pun lanjut Hasriani, belum ada kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, sehingga tiap daerah hanya bisa mengawasi dan memantau kondisi di pasar.
(*)
Penulis: Andi Pausiah