Berita Malinau Terkini
235 Ribu Hektare Lahan Diusulkan Beralih APL, Kadis PUPR Malinau: Rata-rata Lahan Garapan Masyarakat
235 ribu hektare lahan diusulkan beralih APL, Kadis PUPR Malinau: Rata-rata lahan garapan masyarakat.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - 235 ribu hektare lahan diusulkan beralih APL, Kadis PUPR Malinau: Rata-rata lahan garapan masyarakat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau mengajukan 235 ribu hektare alih fungsi kawasan terbatas.
Usulan tersebut diajukan melalui perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara (RTRW Kaltara).
Baca juga: Halim Pratama Pemuda Desa Tanjung Lapang, Terpilih Jadi Ketua DPD KNPI Malinau Periode 2022-2024
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Malinau, Tomy Labo.
Menurutnya usulan alih fungsi kawasan terbatas menjadi areal penggunaan lain (APL) sebagian besar merupakan lahan garapan masyarakat. Termasuk usulan TORA atau tanah objek reforma agraria.
"Alih fungsi kita pakai skema TORA, diusulkan 15 ribu hektare tapi yang disetujui baru 2 ribu hektare. Dan bersama pak bupati kita ajukan juga melalui Kementerian LHK totalnya 235 ribu hektare," ujarnya, Minggu (5/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, usulan alih fungsi kawasan di Kabupaten Malinau seluas 233.555 hektare ditambah usulan program TORA menjadi 235 ribu hektare.
Baca juga: PPKM Level 3 di Kabupaten Malinau, Tempat Wisata Bakal Ditutup Jelang Tahun Baru 2022
Tiga kecamatan di Kabupaten Malinau sebagai
wilayah dengan usulan alih fungsi terluas.
"Luas lahan yang diusulkan paling besar ada di 3 wilayah kecamatan. Di Malinau Utara, Mentarang dan di Malinau Barat. Rata-rata merupakan lahan garapan masyarakat" katanya.
Tomy Labo menjelaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau memprioritaskan pelepasan kawasan terbatas untuk fasilitas umum dan lahan garapan masyarakat.
Seperti lahan pertanian atau wilayah perkebunan masyarakat yang telah digarap sejak lama. Termasuk beberapa fasilitas umum, seperti lahan di RSUD Malinau.
"Prioritas yang diajukan untuk pelepasan lahan adalah fasilitas umum dan lahan garapan masyarakat. Timdu dari kementerian juga sudah turun memeriksa," ungkapnya.
Baca juga: Catat Jadwal Speedboat di Kaltara Minggu 5 Desember 2021, Rute Malinau Tujuan Kota Tarakan
Alih fungsi status kawasan melalui rencana perubahan RTRW Kaltara dinilai menjadi solusi beberapa kendala pembangunan fasilitas umum di Malinau.
Seperti, rencana peruntukam Tempat Pemakaman Umum atau TPU di Malinau Utara yang tak kunjung terealisasi karena permasalahan status kawasan.
(*)
Penulis : Mohammad Supri