Berita Malinau Terkini
Jatam Tanya Putusan Sengketa Informasi Investigasi Sungai Malinau, Ini Jawaban Ketua KIP Kaltara
Hasil putusan majelis dalam Sengketa informasi hasil investigasi dan uji air Sungai Malinau dipersoalkan Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Hasil putusan majelis dalam Sengketa informasi hasil investigasi dan uji air Sungai Malinau dipersoalkan Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam.
Jatam Nasional melalui Ketua Bidang Hukum Jatam Nasional mempertanyakan putusan majelis terkait hasil putusan sengketa informasi yang ditujukan kepada Polda Kaltara.
Majelis komisi tidak melanjutkan sidang sengketa informasi yang diajukan Koordinator Jatam Kaltara, Andry Usman yang dinilai ditujukan kepada individu yakni Kapolda Kaltara dan bukan badan publik.
Baca juga: Kisruh Sengketa Informasi Dugaan Pencemaran Sungai Malinau, Jatam Bertanya Hasil Putusan KIP Kaltara
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KIP Kaltara), Mohamad Isya menjelaskan alasan tersebut bukan merupakan satu-satunya pertimbangan majelis.
Menurutnya, keputusan yang diambil merupakan kesepakatan kolektif Majelis Komisi. Tujuan dan alamat gugatan hanya dari sekian alasan mejelis menolak gugatan.
.Baca juga: Praktisi Hukum Lingkungan Tanggapi Putusan Sengketa Informasi Soal Dugaan Pencemaran Sungai Malinau
"Poin-poinnya banyak, kenapa terjadi putusan sela. Bukan hanya soal penyebutan Kapolda dan Polda, itu hanya salah satu," ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (18/12/2021).
Terkait kapasitas Kapolda sebagai pejabat publik atau individu, Isya menjelaskan hal tersebut merupakan kesepakatan kolektif majelis.
Menurutnya, terdapat sejumlah kekurangan yang menjadi dasar pertimbangan majelis tidak melanjutkan sidang informasi yang diajukan kepada Polda Kaltara.
Diantaranya, kelengkapan administrasi, jangka waktu permohonan informasi hingga termasuk sejumlah syarat yang belum dipenuhi saat sidang berlangsung.
Baca juga: KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi, Jatam Kaltara Tuntut DLH Beber Hasil Uji Air Sungai Malinau
"Kewenangannya kan ada 4. Diantaranya jangka waktu, dia bermohon ke komisi dulu belakangan ke Polda. Beberapa berkas lain ada yang kurang, seperti pengisian formulir, surat permohonan.
Jadi, dari awal sidang, itu-itu saja yang ditanya. Sebenarnya dari awal tidak bisa masuk sidang, tapi kita bantu supaya bisa sidang," katanya.
Koordinator Jatam Kaltara sekaligus pemohon, Andry Usman rencananya akan mengajukan upaya hukum ke PTUN terkait hasil putusan majelis.
Menanggapi ini, Isya mengatakan hal tersebut merupakan hak pemohon. Ia mengakui pihaknya siap jika pemohon menempuh upaya hukum tersebut.
Baca juga: DLH Malinau 2 Kali Mangkir Sidang Keterbukaan Informasi, Koordinator Jatam Kaltara Andry Akui Kecewa
"Kalau diajukan upaya hukum ke PTUN itu hak pemohon, dan jika nanti dipanggil kami juga siap. Karena memang berkasnya ini kurang, kita sudah proaktif, dari petugas, panitera sudah ingatkan terkait kekurangan berkas pemohon," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/ilustrasi-batu-bara-02-18-12-21.jpg)