Berita Tarakan Terkini
Diduga Rugikan Negara Rp 567 Juta saat Bangun Kantor Lurah, KH Ditahan Kejaksaan di Lapas Tarakan
Diduga rugikan nNegara Rp 567 juta saat bangun Kantor Kelurahan Karang Rejo, KH ditahan Kejaksaan di Lapas Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Diduga rugikan nNegara Rp 567 juta saat bangun Kantor Kelurahan Karang Rejo, KH ditahan Kejaksaan di Lapas Tarakan.
Kasus dugaan penyalahgunaan dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima, ini masuk kategori Tipikor.
Ini sudah masuk tahap II. Sedianya ini dilaksanakan pada Jumat (28/1/2022) kemarin.
Baca juga: Kota Tarakan Tetap PTM 100 Persen, Antisipasi Lonjakan Kasus, Dua Minggu Sekali Lakukan Surveilans
Namun karena KH selaku anggota DPRD Kaltara ada kegiatan di Bali maka ditunda dan pemeriksaan baru dilakukan pada Rabu (2/1/2022) kemarin.
Adapun tersangka yang diperiksa ada tiga orang. Barang buktinya berupa dokumen.
“Karena saat ini belum ada pemulihan kerugian negara juga belum. Ini kan perkara dari Polres Tarakan yang penyidikannya dari tahun 2018,” jelasnya.
Kemudian dalam perjalanannya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Tarakan di tahun 2018-2019.
“Sampai saya masuk di sini tahun 2021 Maret kemarin saya evaluasi, untuk perkara ini masih ada petunjuk yang belum terpenuhi,” ujarnya.
Selanjutnya kata Adam Saimima, sehingga kemudian oleh penyidik diserahkan berkasnya kepada Kejaksaan Negeri Kota Tarakan.
“Dan kami pelajari kembali dan ditemukan ada beberapa yang belum dipenuhi juga. Sehingga kami sampaikan untuk segera dipenuhi kembali. Dan akhirnya dipenuhi dan kami nyatakan P21 di November 2021 kemarin,” jelasnya.
Selanjutnya baru pada Rabu (2/2/2022) kemarin masuk dalam tahap II. Adapun tersangkanya tiga orang.
Baca juga: CATAT Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Jumat 4 Februari 2022
“Jadi di tahap dua tidak ada pemeriksaan hanya mengecek kebenarannya identitas di situ saja,” ujarnya.
Lanjutnya setelah memasuki tahap kedua, secepatnya kasus ini akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Samarinda.
“Pasti secepatnya. Mekanismenya setelah tahap II, kami siapkan administrasinya, dalam hal ini dakwaan, pelimpahan segala macam,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Muhammad Junaidi mengungkapkan perkara yang melibatkan KH, terkait dengan pembangunan fasilitas di Kelurahan Karang Rejo di tahun 2015 dan 2016 lalu.
Dalam hal ini ada tiga tersangka yakni KH, kemudian KL dan tersangka ketiga SD.
Ketiganya per Rabu (2/2/2022) sudah menjalani tahap 2.
“Penyerahan berkas dan barang bukti beserta tersangkanya dari pihak Polres Tarakan ke Kejaksaan Negeri Tarakan. Selama proses tahap dua, kemudian dilanjutkan melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut,” jelas Junaidi kepada TribunKaltara.com, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua IPSI Tarakan, Sunarto Siap Jadi Wadah Bina Atlet & Kawal Menuju Porprov
Dugaannya sendiri, sebelumnya ada penggelembungan dana terkait fasilitas pembangunan gedung Kantor Kelurahan Karang Rejo.
“Nilai kerugiannya diperkirakan Rp 567.620.000 di tahun 2015 dan 2016,” jelasnya.
Tersangka saat ini sudah dititipkan di rutan Lapas Kelas IIA Tarakan.
Kita lakukan penahanan, kewenangannya Kejaksaan kita lakukan penahanan sampai 20 hari ke depan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah