Berita Kaltara Terkini

DPMPTSP Sebut Investasi FFI Belum Berproses, Hasan Basri: Sampai Saat Ini Belum

Sektor energi terbarukan menjadi salah satu sektor yang mendatangkan investasi di Kaltara.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Warga desa menggunakan perahu ketinting melintasi sungai Kayan. Ke depan, sungai Kayan akan menjadi sumber energi dari PLTA Kayan 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sektor energi terbarukan menjadi salah satu sektor yang mendatangkan investasi di Kaltara.

Tercatat, setidaknya sudah ada dua investor pada pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yakni PT KHN di Malinau, dan PT KHE di Bulungan.

Selain dua investor tersebut, terdapat investor lainnya yang tengah menjajaki investasi pembangunan PLTA, yakni Fortescue Future Industries (FFI) yang berasal dari Australia.

Baca juga: Proyek PLTA Kayan Minim Aktivitas Konstruksi Fisik, Wagub Kaltara: Tidak Ada Gambaran Progres Itu

Pada Desember 2021 lalu, pihak FFI telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemprov Kaltara, dari perjanjian tersebut, pihak FFI menyatakan akan melakukan studi lapangan.

Namun demikian, Kabid Perencanaan Promosi dan Kerja Sama Penanaman Modal DPMPTSP Kaltara, Hasan Basri, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan ihwal studi lapangan yang dilakukan FFI.

Baca juga: Sejak KIPI Digroundbreaking Presiden Joko Widodo, DPMPTSP Sebut Banyak Investor Lirik Kaltara

"FFI belum, kemarin baru PKS, katanya kemarin itu mau studi, biasanya kan ada pemberitahuan, tapi sampai sata ini belum," ujar Hasan Basri, Kamis (10/2/2022).

Terkait dua investor PLTA di Kaltara yang ada saat ini, Hasan Basri menyampaikan, progres mulai terlihat dari PT KHN selaku investor PLTA Kayan Mentarang.

Kawasan hutan yang berada di tepian sungai Kayan, di Kecamatan Peso, Bulungan
Kawasan hutan yang berada di tepian sungai Kayan, di Kecamatan Peso, Bulungan (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Menyangkut minimnya progres yang dilakukan oleh PT KHE selaku investor PLTA Kayan di Bulungan, pihaknya mengaku menyerahkan hal tersebut kepada pihak perusahaan, karena menurutnya Pemprov Kaltara dan juga Pemkab Bulungan telah menyelesaikan kewenangan terkait pemberian izin.

"Di Mentarang, karena mereka itu juga dari pengusaha lokal, kalau KHN itu sudah ada kegiatan," ujarnya.

Baca juga: Hendak Bangun Akses Jalan Menuju Proyek Bendungan PLTA Kayan, Lahan Warga Desa Peso Dihargai Murah

"Kalau KHE memang belum, kalau itu kami tidak bisa bicara, karena kewenangan kami di provinsi dan kabupaten itu kan sudah selesai, jadi tinggal bagaimana strategi mereka di sana saja, karena izin sudah ada, penguasaan wilayah dan pembebasan lahan juga sudah ada," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved