Berita Kaltara Terkini

Tahun 2022, DLH Kaltara Sebut Lima Raperda Lingkungan Hidup Dibahas Dewan

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan sejumlah rancangan Perda ke DPRD Kaltara.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Hamsi 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan sejumlah rancangan Perda ke DPRD Kaltara.

Bila sebelumnya DLH Kaltara mengusulkan dua Raperda untuk dibahas, yakni Raperda Kerugian Lingkungan dan Raperda Pertumbuhan Ekonomi Hijau.

Maka kini Raperda usulan DLH bertambah dua menjadikan total empat Raperda yang diusulkan oleh DLH kepada dewan.

Baca juga: Perusahaan Pengelola KIPI Sudah Kantongi Izin Lingkungan, Kepala DLH Hamsi: Semia Persetujuan Pusat

Menurut Kepala DLH Kaltara, Hamsi, sejumlah rancangan Perda tersebut kini masih dibahas oleh DPRD Kaltara.

"Perda sudah masuk program pembentukan perda ya Propemperda, dewan juga sedang membahas," kata Hamsi, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Bapemperda Harap OPD Siapkan Dokumen Raperda, DLH Kaltara Bisa Beri Sanksi ke Perusak Lingkungan?

Selain empat Raperda usulan DLH, Hamsi mengatakan, pihak DPRD Kaltara juga mengusulkan satu Raperda inisiatif berkenaan dengan persampahan.

Sehingga untuk tahun 2022 ini, kata Hamsi, setidaknya ada lima Raperda yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Suasana sidang sengketa informasi antara pihak Pemohon Andry dengan Termohon DLH Kaltara di Komisi Informasi Kaltara pada 9 Desember lalu.
(TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)
Suasana sidang sengketa informasi antara pihak Pemohon Andry dengan Termohon DLH Kaltara di Komisi Informasi Kaltara pada 9 Desember lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI) (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Ada lima perda terkait lingkungan hidup, dari kita ada empat," ujar Hamsi.

"Dari kita ada kerugian lingkungan, pertumbuhan ekonomi hijau, rencana pengelolaan lingkungan hidup RPLH, lalu retribusi laboratorium. Kalau inisiatif dewan itu persampahan," ungkapnya.

Baca juga: Absen Sidang Dugaan Pencemaran Sungai di KIP Kaltara, DLH Malinau Akui Tidak Dapat Surat Panggilan

Pihaknya berharap, usulan Raperda tersebut dapat segera dibahas sehingga dapat disahkan menjadi Perda dan diberlakukan.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved