Berita Tarakan Terkini

Dituntut 6 Tahun, Jaksa Penuntut Sebut Mantan Wawali Tarakan Nikmati Aliran Uang Sendiri

Masuk dalam tahap P21 dan tahap 2, KH, mantan Wakil Wali Kota Tarakan menjalani sidang terkait dugaan mark up lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-KEJAKSAAN NEGERI KOTA TARAKAN
KH, saat masih berada di Kantor Kejaksaan Kota Tarakan dan telah dilakukan penahanan. 

“Hakim pun juga sampaikan mengembalikan dululah setidaknya kayak panjar dan bebas nanti dikembalikan. Tapi tidak ada. Artinya kalau tidak bayar uang denda tambah tiga tahun, satu bulan setelah putusan inkrah tidak dibayarkan maka tambah tiga tahun penjara,” ujarnya.

Adapun lanjutnya, sejak awal sesuai fakta persidangan, HY terbukti melakukan balik nama meski bukan tanah miliknya.

“Bukan tanahnya dia, tapi diberi nama dalam balik nama atas namanya. Kalau SD terkait reviewnya kemarin dipertegas dengan adanya sanksi dari Kemenkeu bahwa rieview kemarin itu ada kesalahan saat penilaian kemarin. Maka jelas dipertegas ada sanksi administrasi dari Kementerian Keuangan," tegasnya.

Agenda persidangan selanjutnya yakni pledoi atau mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan dijadwalkan Senin (28/3/2022) mendatang.

“Hakim mintanya minggu depan supaya cepat selesai sebelum puasa,” jelasnya.

Baca juga: Kasus 8,2 Kg Sabu Tahap P21, Komitmen Berantas Narkoba Lewat Pola Ubah Strategi Tangkap Gembong

Selama berjalannya kasus ini, dalam proses penyidikan dari kepolisian sampai P21 ke Kejaksaan belum ada upaya pengembalian dari KH untuk kerugian negara tersebut bahkan sampai di meja persidangan.

" Kalau tidak diberikan uang pengganti, harus menambah hukuman 3 tahun penjara. Nanti agenda lanjutnyam dengarkan pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa, Senin (28/3) pekan depan," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved