Berita Tarakan Terkini

Dituntut 6 Tahun, Jaksa Penuntut Sebut Mantan Wawali Tarakan Nikmati Aliran Uang Sendiri

Masuk dalam tahap P21 dan tahap 2, KH, mantan Wakil Wali Kota Tarakan menjalani sidang terkait dugaan mark up lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-KEJAKSAAN NEGERI KOTA TARAKAN
KH, saat masih berada di Kantor Kejaksaan Kota Tarakan dan telah dilakukan penahanan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Setelah masuk dalam tahap P21 dan tahap 2, KH, mantan Wakil Wali Kota Tarakan menjalani sidang terkait dugaan mark up lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (22/3/2022) kemarin di PN Samarinda, KH yang juga berstatus sebagai anggota DPRD Kaltara ini didakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (23/3/2022).

Baca juga: Kasus Dugaan Mark Up Mantan Wakil Walikota Tarakan Masuki Tahap II, Begini Tanggapan Ibrahim Ali

Dikatakan Adam Saimima, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama, tuntutan terhadap KH lebih tinggi dari dua orang terdakwa lainnya.

Sementara itu HY, dimana dalam kasus itu, namanya digunakan dalam akta jual beli tanah dan SD berperan sebagai tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar Yogyakarta dituntut lama kurungan yang berbeda.

Dalam hal ini dijelaskan JPU, KH disebut terbukti secara sah dan meyakinkan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sesuai pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor.

Baca juga: Kasus Mark Up Mesin Ice Flake Berlanjut, Kejari Bulungan Tetapkan Tersangka Seorang Pejabat

"Untuk KH, kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan," beber Dewantara Wahyu Pratama.

Ia melanjutkan, terkait uang pengganti, KH juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 567.620.000. itu dengan ketentuan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah tidak dibayarkan, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

“Dengan barang bukti kemarin ada yang dikembalikan kepada yang berhak ke bagian Tata Pemerintah terus juga mengganti uang perkara sebesar Rp 5 ribu,” jelasnya.

KH, saat masih berada di Kantor Kejaksaan Kota Tarakan dan telah dilakukan penahanan.
KH, saat masih berada di Kantor Kejaksaan Kota Tarakan dan telah dilakukan penahanan. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO- KEJAKSAAN NEGERI KOTA TARAKAN)

Selanjutnya ditambahkan Dewantara, untuk perkara SD, dalam hal ini, JPU juga menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan Tipikor.

“Yakni terdapat dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," bebernya.

Begitu juga lanjutnya untuk terdakwa HY. Dalam hal ini ia juga disebut terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan membantu tipikor sesuai pasal yang dituntut kepada KH.

Baca juga: Jadi Tersangka Mark Up Anggaran Pengadaan Mesin Es Nelayan Tahun 2016, PN Ditahan Kejari Bulungan

“HY dituntut hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan. Ditambah lagi dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. Serta membayar uang perkara Rp 5 ribu,” tegasnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan fakta persidangan, yang bersangkutan yang menikmati aliran uang tersebut. “Alasan yang memberatkan KH yang menikmati uang dan tidak ada pengembalian. Kalau HY SD, faktanya tidak ada menikmati uang tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan kemarin tetap diupayakan dilakukan permintaan kepada KH untuk melakukan pengembalian uang.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved