Berita Nunukan Terkini

Disnkertrans Nunukan Sebut THR Tidak Boleh Lagi Dicicil, Perusahaan Bayar Sesuai Perjanjian Kerja

Disnakertrans) Nunukan menegaskan kepada 132 perusahaan untuk membayar THR keagamaan karyawannya paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marselinus. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan menegaskan kepada 132 perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah.

Menurut Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marselinus, tahun ini pembayaran THR keagamaan sudah tidak diperbolehkan untuk membayarnya secara cicil kepada karyawannya.

"Tahun 2020 sampai 2021 bayar THR boleh cicil karena situasi pandemi saat itu lebih parah. Kalau tahun ini THR wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan kepada karyawannya. Tidak boleh cicil lagi," kata Marselinus kepada TribunKaltara.com, Selasa (12/04/2022), pukul 12.30 Wita.

Baca juga: Disnaker Malinau Buka Pos Aduan THR, Jika tak Dibayar Sampaikan Sepekan Sebelum Lebaran

Paling lambat THR keagamaan diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya maksimal 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

THR keagamaan diberikan kepada:

Baca juga: LENGKAP Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13 PNS, Polri hingga TNI, Termasuk Pensiunan

1. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih;

2. Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:

1. Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;

2. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah lalu dibagi 12 bulan.

ShopeePay sediakan beragam produk dan layanan digital sebagai inspirasi THR Lebaran
ShopeePay sediakan beragam produk dan layanan digital sebagai inspirasi THR Lebaran (HO/Shopee)

Selanjutnya, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

1. Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang telah diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;

2. Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Kaltara Buka Posko THR, Haerumuddin: Pekerja Bisa Konsultasi

Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu perusahaan yang menetapkan besaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Bayar THR Sebelum Jatuh Tempo

Marselinus mengimbau kepada perusahaan yang mampu, agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo.

Dia mengaku bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya, dengan harapan produktivitas pekerja meningkat. Sehingga geliat pertumbuhan ekonomi di Nunukan dapat bertumbuh maksimal.

"Nah, bagi perusahaan yang tidak patuh membayar THR kepada karyawannya akan kami laporkan kepada pengawas ketenagakerjaan di provinsi. Karena soal sanksi itu kewenangan provinsi. Nunukan punya sekira 15 ribuan pekerja termasuk BUMN," ucapnya.

Baca juga: BKAD Kaltara Sebut Sudah Siapkan THR untuk Aparatur Sipil Negara, Berikut Besarannya

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Disnakertrans Nunukan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022.

"Nanti posko itu terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Jadi perusahaan yang tidak membayar atau membayar setengah THR karyawan, kami akan laporkan kepada provinsi," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved